Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil

Soffi AmiraSoffi Amira - Senin, 10 November 2025
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil

Adam Damiri merasa dikorbankan dalam kasus Asabri. Foto: Merahputih.com/Ponco Sulaksono

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Eks Direktur Utama PT Asabri (Persero), Adam Damiri mengaku, merasa dikorbankan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri.

Ia merasa putusan 20 tahun penjara oleh majelis hakim tidak adil, karena keputusan mengenai investasi perusahaan telah didelegasikan kepada direktur investasi dan keuangan PT Asabri.

"Saya ini kan militer. Dibenak saya dilatih untuk memenangkan pertempuran. Saya jadi dirut Asabri, saya disuruh nanganin masalah investasi, obligasi. Ini kan tidak mudah untuk saya. Makanya saya berikan kepada ahlinya dengan pendelegasian wemenang," kata Adam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/11).

"Siapa ahlinya itu? Adalah direksi investasi dan keuangan dibantu oleh kepala divisi keuangan. Itu yang mengelola. Sehingga saham yang ada sekarang ini, itu dibeli oleh mereka semua. Karena ada pendelegasi wemenang tadi," sambungnya.

Baca juga:

Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri

Adam menegaskan, pendelegasian itu adalah sah dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.

Ia mengatakan berdasarkan aturan tersebut, tanggung jawab hukum, baik pidana maupun perdata, beralih kepada pejabat penerima delegasi.

"Tapi kenyataannya, kok saya yang disalahkan terus? Apalagi disuruh katakan, saya sebagai pelaku utama, turut serta bersama-sama melakukan korupsi, memperkaya diri, dan memperkaya orang lain. Itu tuduhannya," kata dia.

Adam mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) disertai adanya delapan bukti baru atau novum. Menurutnya majelis hakim telah keliru dan khilaf dalam menjatuhkan putusan.

Baca juga:

MK Gelar Sidang Uji Materiil UU Pers, Ahli Nilai Pasal 8 Belum Jamin Perlindungan Wartawan

"Saya melihat, mendengar dan menyaksikan bahwa keputusan hakim ini tidak sesuai dengan fakta dan data dalam persidangan. Di sinilah saya katakan adanya kekeliruan dan kekhilafan dari hakim dalam mengambil keputusan. Karena keputusan apa, tidak berdasarkan pada data-data dan hukum yang berlaku," ucapnya.

Selain mengenai pendelegasian kewenangan, Adam Damiri juga menyoroti mengenai kerugian keuangan negara. Ditekankan, dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang disebut sebagai kerugian negara adalah kehilangan uang dan barang berharga yang jumlahnya nyata akibat kelalaian dari orang mengurus masalah keuangan tersebut. Sementara, dalam kasus Asabri, saham-saham yang ada belum terjual, sehingga barangnya masih utuh.

"Apalagi ini ditambah dengan keputusan atau penjelasan dari Hakim Mulyono. Yang mengatakan itu tidak bisa dikategorikan kerugian negara karena barangnya masih ada di Asabri. Nah, itu. Tetapi kenyataannya dalam hakim pengambilan keputusan, itu seolah-olah adalah kerugian negara," paparnya.

Baca juga:

Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat

Jadi, Adam Damiri berharap majelis hakim PK menerima dan mencermati kembali masalah pertimbangan hakim, hukum-hukum yang berlaku. Dengan demikian, tabir sengkarut Asabri dapat terbuka secara terang benderang.

"Kita harapkan, maka (PK) ini bisa membuka tabir. Tabir yang selama ini tertutupi oleh asap yang hitam, tidak jelas, apa sih dalam pengadilan tersebut yang lalu itu-itu. Sehingga dengan tabir terbuka, jelas, terang beneran, apa yang sebenarnya terjadi dalam Asabri ini," pungkasnya. (Pon)

#Asabri #Kasus Korupsi #Persidangan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Eks Dirut Keuangan Bank DKI Ajukan Eksepsi di Kasus Kredit Sritex, Sebut Cuma Bantu Negara saat Pandemi
Eks Dirut Bank DKI, Babay Farid Wazdi, mengajukan eksepsi di sidang kasus kredit Sritex. Ia mengklaim, hanya membantu negara saat pandemi.
Soffi Amira - Rabu, 07 Januari 2026
Eks Dirut Keuangan Bank DKI Ajukan Eksepsi di Kasus Kredit Sritex, Sebut Cuma Bantu Negara saat Pandemi
Indonesia
Kasus Dugaan Suap Bupati Bekasi, KPK Buka Peluang Panggil Rieke Diah Pitaloka
KPK membuka peluang memanggil Rieke Diah Pitaloka, terkait kasus dugaan suap Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK).
Soffi Amira - Selasa, 06 Januari 2026
Kasus Dugaan Suap Bupati Bekasi, KPK Buka Peluang Panggil Rieke Diah Pitaloka
Indonesia
MAKI Ajukan Praperadilan, Gugat KPK soal SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
MAKI mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. KPK digugat terkait SP3 kasus tambang nikel Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Soffi Amira - Selasa, 06 Januari 2026
MAKI Ajukan Praperadilan, Gugat KPK soal SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
Indonesia
Sidang Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Didakwa Terima Rp 809,59 Miliar
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, didakwa menerima Rp 809,59 miliar dalam kasus korupsi Chromebook.
Soffi Amira - Senin, 05 Januari 2026
Sidang Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Didakwa Terima Rp 809,59 Miliar
Indonesia
Formappi Tagih KPK Tahan Dua Anggota DPR dalam Kasus CSR BI-OJK
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dwi Astarini - Senin, 29 Desember 2025
Formappi Tagih KPK Tahan Dua Anggota DPR dalam Kasus CSR BI-OJK
Indonesia
Penyidikan Kasus Tambang Konawe Utara Dihentikan, KPK Ungkap Alasannya
KPK mengungkap alasan mengapa penyidikan kasus tambang Konawe Utara dihentikan. Hal itu dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Soffi Amira - Senin, 29 Desember 2025
Penyidikan Kasus Tambang Konawe Utara Dihentikan, KPK Ungkap Alasannya
Indonesia
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
Grup tersebut disorot karena diduga telah dibentuk sebelum Nadiem resmi menduduki kursi menteri untuk mendiskusikan rencana strategis pengadaan laptop Chromebook
Angga Yudha Pratama - Rabu, 24 Desember 2025
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
Indonesia
Diduga Terima Uang Rp 840 Juta untuk 'Amankan' Kasus Korupsi Baznas, Kajari Bangka Tengah Dijebloskas ke Penjara
Padeli dijadikan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang karena diduga menerima sejumlah uang saat menjabat sebagai Kajari Enrekang.
Frengky Aruan - Selasa, 23 Desember 2025
Diduga Terima Uang Rp 840 Juta untuk 'Amankan' Kasus Korupsi Baznas, Kajari Bangka Tengah Dijebloskas ke Penjara
Indonesia
KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi, Bawa Toyota Land Cruiser
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh dalam tahun 2025, dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Desember 2025
KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi, Bawa Toyota Land Cruiser
Indonesia
Sidang Korupsi Laptop Chromebook Macet! Nadiem Makarim Masih Terkapar Sakit, Orang Tua Pasrah Tunggu Kepastian Hukum
Secara teknis, sang mantan menteri baru diperkirakan layak secara medis untuk mengikuti persidangan pada awal Januari 2026 mendatang
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Desember 2025
Sidang Korupsi Laptop Chromebook Macet! Nadiem Makarim Masih Terkapar Sakit, Orang Tua Pasrah Tunggu Kepastian Hukum
Bagikan