Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil

Soffi AmiraSoffi Amira - Senin, 10 November 2025
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil

Adam Damiri merasa dikorbankan dalam kasus Asabri. Foto: Merahputih.com/Ponco Sulaksono

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Eks Direktur Utama PT Asabri (Persero), Adam Damiri mengaku, merasa dikorbankan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri.

Ia merasa putusan 20 tahun penjara oleh majelis hakim tidak adil, karena keputusan mengenai investasi perusahaan telah didelegasikan kepada direktur investasi dan keuangan PT Asabri.

"Saya ini kan militer. Dibenak saya dilatih untuk memenangkan pertempuran. Saya jadi dirut Asabri, saya disuruh nanganin masalah investasi, obligasi. Ini kan tidak mudah untuk saya. Makanya saya berikan kepada ahlinya dengan pendelegasian wemenang," kata Adam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/11).

"Siapa ahlinya itu? Adalah direksi investasi dan keuangan dibantu oleh kepala divisi keuangan. Itu yang mengelola. Sehingga saham yang ada sekarang ini, itu dibeli oleh mereka semua. Karena ada pendelegasi wemenang tadi," sambungnya.

Baca juga:

Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri

Adam menegaskan, pendelegasian itu adalah sah dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.

Ia mengatakan berdasarkan aturan tersebut, tanggung jawab hukum, baik pidana maupun perdata, beralih kepada pejabat penerima delegasi.

"Tapi kenyataannya, kok saya yang disalahkan terus? Apalagi disuruh katakan, saya sebagai pelaku utama, turut serta bersama-sama melakukan korupsi, memperkaya diri, dan memperkaya orang lain. Itu tuduhannya," kata dia.

Adam mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) disertai adanya delapan bukti baru atau novum. Menurutnya majelis hakim telah keliru dan khilaf dalam menjatuhkan putusan.

Baca juga:

MK Gelar Sidang Uji Materiil UU Pers, Ahli Nilai Pasal 8 Belum Jamin Perlindungan Wartawan

"Saya melihat, mendengar dan menyaksikan bahwa keputusan hakim ini tidak sesuai dengan fakta dan data dalam persidangan. Di sinilah saya katakan adanya kekeliruan dan kekhilafan dari hakim dalam mengambil keputusan. Karena keputusan apa, tidak berdasarkan pada data-data dan hukum yang berlaku," ucapnya.

Selain mengenai pendelegasian kewenangan, Adam Damiri juga menyoroti mengenai kerugian keuangan negara. Ditekankan, dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang disebut sebagai kerugian negara adalah kehilangan uang dan barang berharga yang jumlahnya nyata akibat kelalaian dari orang mengurus masalah keuangan tersebut. Sementara, dalam kasus Asabri, saham-saham yang ada belum terjual, sehingga barangnya masih utuh.

"Apalagi ini ditambah dengan keputusan atau penjelasan dari Hakim Mulyono. Yang mengatakan itu tidak bisa dikategorikan kerugian negara karena barangnya masih ada di Asabri. Nah, itu. Tetapi kenyataannya dalam hakim pengambilan keputusan, itu seolah-olah adalah kerugian negara," paparnya.

Baca juga:

Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat

Jadi, Adam Damiri berharap majelis hakim PK menerima dan mencermati kembali masalah pertimbangan hakim, hukum-hukum yang berlaku. Dengan demikian, tabir sengkarut Asabri dapat terbuka secara terang benderang.

"Kita harapkan, maka (PK) ini bisa membuka tabir. Tabir yang selama ini tertutupi oleh asap yang hitam, tidak jelas, apa sih dalam pengadilan tersebut yang lalu itu-itu. Sehingga dengan tabir terbuka, jelas, terang beneran, apa yang sebenarnya terjadi dalam Asabri ini," pungkasnya. (Pon)

#Asabri #Kasus Korupsi #Persidangan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Kortastipidkor Polri mendukung rencana DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
ICW mengungkap 56 kasus korupsi kehutanan sepanjang 2010–2025 dengan kerugian negara Rp 4,8 triliun. Modus terbanyak penyalahgunaan wewenang. Simak detailnya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
Indonesia
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Uang tersebut kemudian disita penyidik. Selanjutnya, uang dititipkan ke rekening pemerintah lainnya atau RPL pada Bank Mandiri di bawah JAM-Pidsus. 

Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Indonesia
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Kejagung membongkar kasus nikel yang dilakukan PT CNI. Kerugian negara mencapai Rp 401,6 miliar.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Berita Foto
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Indonesia
Makin Panas, Dugaan Eks Jampidsus Febrie Adryansah Terima Rp 40 Miliar dari Taipan Tan Kian Terbongkar di Praperadilan
Hakim PN Jakarta Selatan mengungkap dugaan Febrie Adriansyah menerima Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian terkait kasus Jiwasraya dan ASABRI.
Wisnu Cipto - Jumat, 28 Agustus 2026
Makin Panas, Dugaan Eks Jampidsus Febrie Adryansah Terima Rp 40 Miliar dari Taipan Tan Kian Terbongkar di Praperadilan
Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Bagikan