Polemik Kasus Asabri, Andi Hamzah: Yang Dituntut Harus Sesuai Surat Dakwaan

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 12 Desember 2021
Polemik Kasus Asabri, Andi Hamzah: Yang Dituntut Harus Sesuai Surat Dakwaan

Guru Besar Hukum Pidana Professor Andi Hamzah. Foto: Istimewa

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Tuntutan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menuntut terdakwa perkara dugaan korupsi Asabri, Heru Hidayat dengan pidana hukuman mati, menuai polemik.

Pasalnya, dalam surat dakwaan, jaksa tidak mendakwa Heru Hidayat dengan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Baca Juga

Akademisi Nilai Tuntutan Hukuman Mati Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat Keliru

Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor ini memuat ancaman pidana mati bagi terdakwa perkara kasus korupsi dalam kondisi tertentu, seperti bencana nasional, krisis moneter atau pengulangan tindak pidana.

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Andi Hamzah menegaskan jaksa atau hakim tidak boleh menuntut atau memutuskan perkara di luar dari surat dakwaan. Jika itu dilakukan, kata dia, jaksa atau hakim bersangkutan membuat tuntutan atau putusan melebihi dakwaan.

"Nggak bisa, itu namanya Ultra petitum. Sama saja perdata, dia menggugat ganti kerugian Rp 10 miliar, tidak bisa nanti dia maunya (nuntut) Rp 20 miliar. Itu namanya ultra petitum. Yang dituntut berdasarkan surat dakwaan, apa yang didakwakan," kata Andi saat dihubungi wartawan, Minggu (11/12).

Karena itu, kata Andi, hakim pastinya akan memutuskan perkara sesuai dengan surat dakwaan kalau memang terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana.

"Iya, harus. Hakim harus memutuskan berdasarkan surat dakwaan, putusan hakim didasarkan surat dakwaan kalau terbukti," ujarnya.

Menurut dia, jaksa atau hakim tidak boleh menuntut atau memutuskan di luar surat dakwaan. Jika itu dilakukan, maka tuntutan atau putusan tersebut dinyatakan keliru. Karena itu, hakim bisa memperbaiki jika itu dilakukan jaksa dan jika hal tersebut diputuskan hakim, maka bisa dilakukan banding karena putusan ultra petitum.

"Tidak bisa diputuskan begitu oleh hakim, kalau hakim putuskan begitu, ya banding. Itu putusan keliru, ultra petitum namanya, tidak boleh lebih dari surat dakwaan," tegas dia.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi yang sekaligus menjadi Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga Nur Basuki Minarno juga menyampaikan pendapat yang tidak berbeda jauh dari pendapat Andi Hamzah. Menurut Nur, tuntutan jaksa untuk pidana mati terhadap Heru Hidayat dalam kasus Asabri tidak tepat karena Pasal 2 ayat (2) UU Korupsi (UU Tipikor) tidak masuk di dalam surat dakwaan.

Baca Juga

Tuntutan Hukuman Mati Kasus Asabri Bisa Bikin Khawatir Investor Pasar Modal

Nur mengatakan JPU hanya mencantumkan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dalam surat dakwaannya. Dalam pasal tersebut, kata dia, tidak ada ancaman pidana hukuman mati terhadap terdakwa. Ancaman pidana hukuman mati justru terdapat pada Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor yang tidak disertakan dalam surat dakwaan JPU terhadap Heru Hidayat.

“Apakah Pasal 2 ayat (2) itu harus dicantum di dalam surat dakwaan? Menurut pendapat saya, Pasal 2 ayat (2) harus dicatumkan dalam surat dakwaan, baru bisa jaksa itu menuntut pidana mati. Karena di dalam Pasal 2 ayat (2), nanti JPU itu harus membuktikan bahwa korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu. Di dalam penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor, keadaan tertentu itu adalah keadaan di mana terjadi bencana alam, di mana terjadi krisis ekonomi atau melakukan pengulangan tindak pidana,” jelas Nur kepada wartawan, Selasa (7/12).

Pendapat yang sama juga disampaikan oleh Pakar Pidana dari Universitas Trisakti Dian Adriawan yang menilai jaksa keliru dengan menuntut pidana hukuman mati kepada Heru Hidayat. Pasalnya, surat dakwaan yang dibuat jaksa terhadap Heru Hidayat sama sekali tidak memuat Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Menurut Dian, seharusnya tuntutan jaksa harus merujuk pada surat dakwaan.

“Kalau tidak ada dalam surat dakwaan, berarti kekeliruan yang dilakukan jaksa ketika dia mencantumkan itu (pidana hukum mati) di dalam tuntutan pidana,” ujar Dian kepada wartawan, Kamis (9/12).

Dian mengatakan poin-poin dalam surat dakwaan dakwaan merupakan hal yang penting karena menjadi koridor bagi hakim untuk melakukan pemeriksaan perkara. Selain itu, kata dia, surat dakwaan menjadi batasan bagi jaksa dalam pengajuan tuntutan pidana bagi seorang terdakwa.

“Kalau tidak ada dalam surat dakwaan, kemudian dalam tuntutan-tuntutan pidana ada Pasal 2 ayat (2), itu sesuatu kekeliruan JPU. Karena begini, apa yang ada dalam surat dakwaan, diantisipasi juga oleh terdakwa di dalam pembuktian. Nah, bagaiman dia (terdakwa) mengantisipasi Pasal 2 ayat (2) kalau tidak ada dalam surat dakwaan,” jelas Dian.

Diketahui, Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut terdakwa perkara dugaan korupsi Asabri, Heru Hidayat dengan pidana hukuman mati. Jaksa meyakini Heru terbukti bersama-sama sejumlah pihak lainnya telah melakukan korupsi dalam pengelolaan dana PT Asabri (Persero) yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 22,78 triliun. (Pon)

Baca Juga

Pandangan Pakar Hukum soal Pengulangan Tindak Pidana yang Disinggung dalam Kasus Asabri

#Asabri #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Dunia
Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi
Pernyataan itu disampaikan menyusul gelombang protes keras yang terjadi di Nepal sejak awal pekan, hingga membuatnya jatuhnya korban, yang meningkat menjadi 34 orang tewas
Frengky Aruan - Jumat, 12 September 2025
Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi
Indonesia
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Penyidikan ini bermula setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Indonesia
Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen
Reda menekankan bahwa penegakan hukum terhadap penyelewengan anggaran desa akan menjadi alternatif terakhir atau ultimum remedium
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen
Indonesia
Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren
Noel menambahkan sengaja memakai peci sebagai sebuah simbol, tetapi enggan memberikan penjelasan lebih detail maksudnya pernyataan.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren
Indonesia
Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
Meski sudah berstatus tersangka, Anggota DPR RI Satori tidak langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di KPK selama hampir 7 jam lebih hari ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
Indonesia
Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat
Kejari Solo memeriksa 8 sekolah dan 10 pejabat. Hal itu terkait kasus korupsi Chromebook Nadiem Makarim.
Soffi Amira - Kamis, 11 September 2025
Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat
Indonesia
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Kakak dari bos MNC Group sekaligus pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe itu tengah mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Indonesia
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Penelusuran aliran dana turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Frengky Aruan - Kamis, 11 September 2025
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Dunia
Mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra tak lagi Bisa Berkelit, Mahkamah Agung Thailand Perintahkan Jalani Satu Tahun Hukuman di Penjara
Thaksin kemudian dijatuhi hukuman delapan tahun penjara karena konflik kepentingan, penyalahgunaan kekuasaan, dan korupsi selama masa pemerintahannya.
Dwi Astarini - Rabu, 10 September 2025
Mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra tak lagi Bisa Berkelit, Mahkamah Agung Thailand Perintahkan Jalani Satu Tahun Hukuman di Penjara
Indonesia
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop, Kejari Periksa Sekolah di Solo
Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kejari Solo pun langsung melakukan pemeriksaan ke beberapa sekolah.
Soffi Amira - Rabu, 10 September 2025
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop, Kejari Periksa Sekolah di Solo
Bagikan