Tuntutan Hukuman Mati Kasus Asabri Bisa Bikin Khawatir Investor Pasar Modal

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 09 Desember 2021
Tuntutan Hukuman Mati Kasus Asabri Bisa Bikin Khawatir Investor Pasar Modal

Pasar modal. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Seorang terdakwa kasus Asabri, Heru Hidayat, dituntutan hukuman mati oleh Jaksa. Tuntutan ini, dinilai sebagai shock therapy bagi terdakwa kasus korupsi di Indonesia.

Tetapi tuntutan ini, disebut bakal memberi dampak negatif terhadap perkembangan dan kemajuan industri pasar modal dan investasi di dalam negeri.

"Tuntutan hukuman mati terkesan mendadak banget. Apakah hal ini adil ? Sudah disuruh mengembalikan duit Rp 12 Triliun lebih, tapi masih harus menjalani hukuman mati juga?" ujar Pakar Hukum Bisnis Universitas Airlangga Surabaya, Budi Kagramanto dalam keteranganya, Rabu (8/12).

Baca Juga:

DPR Sebut Tuntutan Hukuman Mati Terdakwa Korupsi Kasus Asabri Sah-sah Saja

Ia menegaskan, jika majelis hakim mengabulkan dan Heru Hidayat benar-benar divonis hukuman mati, lalu banding hingga kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA) dan permohonan grasi kepada presiden ditolak, diyakininya bakal bikin berkurang minat penanaman modal di pasar modal Indonesia.

"Saya melihat tuntutan hukuman mati oleh jaksa penuntut umum terhadap Heru Hidayat, tapi kok (tuntutannya) berbeda dengan dakwaan jaksa," ucapnya.

Ia menegaskan, baru kali ini di Indonesia, seorang pengusaha yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dituntut mati. Walaupun, korupsi masuk extra ordinary crime di Indonesia tetapi, kalau tindak pidana korupsi di bidang asuransi dan pasar modal, dimanapun belum pernah ada yang dijatuhi hukuman mati.

Investor luar negeri dan dalam negeri yang mau menanamkan modalnya di Indonesia, lanjut ia, menjadi khawatir. Investor dan para emiten di pasar modal pasti akan berpikir dua kali jika ingin melakukan kerja sama atau bermitra dengan Perusahaan BUMN.

"Yang dikhawatirkan adalah dampaknya kepada para investor atau emiten. Mereka bisa membatalkan atau menolak jika bersinggungan atau berurusan dengan perusahaan BUMN, bukan hanya dengan perusahaan asuransi dan ada kekhawatiran bagi BUMN lain ketika mereka harus berurusan atau membeli saham saham dari perusahaan emiten di pasar modal," katanya.

Ia menegaskan, sampai saat ini,tidak ada kejelasan dalam kasus Asabri apakah gagal bayar atau murni kerugian negara. Karena, asuransi Jiwasraya-Asabri sebagai BUMN yang pemegang sahamnya pemerintah, tetapi premi berasal dari para nasabah.

"Harus dipisah secara tegas, yang diutik-utik Heru Hidayat kan duit nasabah yang tidak terkait dan tidak menggangu keuangan negara. Itu memang harus dibedaka. Mestinya ranah perdata tetapi kemudian diseret ke ranah pidana korupsi," ungkapnya.

Terdakwa kasus dugaan korupsi Asabri, Heru Hidayat. (Foto: Antara)
Terdakwa kasus dugaan korupsi Asabri, Heru Hidayat. (Foto: Antara)

Budi mengusulkan adanya reformasi regulasi terkait pengawasan serta perlindungan hukum bagi emiten oleh OJK dan BEI, khususnya pada industri asuransi dan pasar modal.

"Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah perusahaan asuransi dan pasar modal melakukan pelanggaran-pelanggaran lebih jauh terhadap regulasi OJK dan BEI di masa mendatang," tuturnya.

Sementara Analis Senior CSA Research Institute, Reza Priyambada menegaskan, tuntutan hukuman mati terhadap Heru Hidayat yang notabene seorang pebisnis di pasar modal, akan berdampak terhadap iklim investasi di Indonesia, meskipun tujuannya untuk memberi efek jera.

"Ini jelas akan berpengaruh karena pelaku pasar akan melihat seberapa benar penanganan kasus investasi tersebut," ucapnya.

Ia khawatir, dari kasus Asabri ini, isa jadi upaya restrukturisasi portofolio dianggap pelanggaran hukum sehingga orang akan cari aman.

"Kalau perlu tidak usah berinvestasi di surat berharga daripada nantinya diminta pertanggungjawaban," ujarnya. (*)

Baca Juga:

Kerugian Negara Kasus Asabri Harus Nyata dan Pasti Jumlah

#Asabri #Pasar Modal #Bursa Efek Indonesia (BEI) #Kasus Korupsi #Hukuman Mati
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Danantara Siapkan Anak Usaha Demi Caplok Saham Bursa Efek Indonesia
Langkah ini diyakini akan menandai transformasi besar struktur kelembagaan pasar modal nasional
Angga Yudha Pratama - Senin, 10 Agustus 2026
Danantara Siapkan Anak Usaha Demi Caplok Saham Bursa Efek Indonesia
Indonesia
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Rudy Tanoe sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos tahun anggaran 2020 pada 11 Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
Indonesia
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
SETARA Institute menyoroti kasus eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Pengujian proses hukum dinilai harus dilakukan secara transparan.
Soffi Amira - Senin, 10 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
Indonesia
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
KPK membuka opsi langkah paksa terhadap Rudy Tanoe jika kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
Indonesia
Sahroni Lebih Setuju Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor
DPR menilai hukuman mati tidak mengembalikan aset korupsi. Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menegaskan RUU Perampasan Aset lebih mendesak untuk memulihkan kerugian negara.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
Sahroni Lebih Setuju Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor
Indonesia
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Ia mengajukan enam keberatan.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Indonesia
Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan ke PN Jaksel, Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Penyidikan
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan ke PN Jaksel, Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Penyidikan
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Pemotongan TPP ASN hingga 50 Persen dalam Kasus Bupati Kuansing
Penyidikan Bupati Kuansing: KPK menemukan dugaan pemotongan TPP ASN hingga sekitar 50 persen serta indikasi ASN diminta menyumbang untuk menutupi temuan BPK
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
KPK Ungkap Dugaan Pemotongan TPP ASN hingga 50 Persen dalam Kasus Bupati Kuansing
Indonesia
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Penyidik Wajib Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah meminta penyidik membuktikan kepemilikan emas 74 kg.
Soffi Amira - Selasa, 04 Agustus 2026
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Penyidik Wajib Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar
Indonesia
Tim Hukum Febrie Adriansyah Ungkap 9 Kejanggalan Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mengungkap sembilan dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara korupsi dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Tim Hukum Febrie Adriansyah Ungkap 9 Kejanggalan Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU
Bagikan