Tuntutan Hukuman Mati Kasus Asabri Bisa Bikin Khawatir Investor Pasar Modal

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 09 Desember 2021
Tuntutan Hukuman Mati Kasus Asabri Bisa Bikin Khawatir Investor Pasar Modal

Pasar modal. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Seorang terdakwa kasus Asabri, Heru Hidayat, dituntutan hukuman mati oleh Jaksa. Tuntutan ini, dinilai sebagai shock therapy bagi terdakwa kasus korupsi di Indonesia.

Tetapi tuntutan ini, disebut bakal memberi dampak negatif terhadap perkembangan dan kemajuan industri pasar modal dan investasi di dalam negeri.

"Tuntutan hukuman mati terkesan mendadak banget. Apakah hal ini adil ? Sudah disuruh mengembalikan duit Rp 12 Triliun lebih, tapi masih harus menjalani hukuman mati juga?" ujar Pakar Hukum Bisnis Universitas Airlangga Surabaya, Budi Kagramanto dalam keteranganya, Rabu (8/12).

Baca Juga:

DPR Sebut Tuntutan Hukuman Mati Terdakwa Korupsi Kasus Asabri Sah-sah Saja

Ia menegaskan, jika majelis hakim mengabulkan dan Heru Hidayat benar-benar divonis hukuman mati, lalu banding hingga kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA) dan permohonan grasi kepada presiden ditolak, diyakininya bakal bikin berkurang minat penanaman modal di pasar modal Indonesia.

"Saya melihat tuntutan hukuman mati oleh jaksa penuntut umum terhadap Heru Hidayat, tapi kok (tuntutannya) berbeda dengan dakwaan jaksa," ucapnya.

Ia menegaskan, baru kali ini di Indonesia, seorang pengusaha yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dituntut mati. Walaupun, korupsi masuk extra ordinary crime di Indonesia tetapi, kalau tindak pidana korupsi di bidang asuransi dan pasar modal, dimanapun belum pernah ada yang dijatuhi hukuman mati.

Investor luar negeri dan dalam negeri yang mau menanamkan modalnya di Indonesia, lanjut ia, menjadi khawatir. Investor dan para emiten di pasar modal pasti akan berpikir dua kali jika ingin melakukan kerja sama atau bermitra dengan Perusahaan BUMN.

"Yang dikhawatirkan adalah dampaknya kepada para investor atau emiten. Mereka bisa membatalkan atau menolak jika bersinggungan atau berurusan dengan perusahaan BUMN, bukan hanya dengan perusahaan asuransi dan ada kekhawatiran bagi BUMN lain ketika mereka harus berurusan atau membeli saham saham dari perusahaan emiten di pasar modal," katanya.

Ia menegaskan, sampai saat ini,tidak ada kejelasan dalam kasus Asabri apakah gagal bayar atau murni kerugian negara. Karena, asuransi Jiwasraya-Asabri sebagai BUMN yang pemegang sahamnya pemerintah, tetapi premi berasal dari para nasabah.

"Harus dipisah secara tegas, yang diutik-utik Heru Hidayat kan duit nasabah yang tidak terkait dan tidak menggangu keuangan negara. Itu memang harus dibedaka. Mestinya ranah perdata tetapi kemudian diseret ke ranah pidana korupsi," ungkapnya.

Terdakwa kasus dugaan korupsi Asabri, Heru Hidayat. (Foto: Antara)
Terdakwa kasus dugaan korupsi Asabri, Heru Hidayat. (Foto: Antara)

Budi mengusulkan adanya reformasi regulasi terkait pengawasan serta perlindungan hukum bagi emiten oleh OJK dan BEI, khususnya pada industri asuransi dan pasar modal.

"Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah perusahaan asuransi dan pasar modal melakukan pelanggaran-pelanggaran lebih jauh terhadap regulasi OJK dan BEI di masa mendatang," tuturnya.

Sementara Analis Senior CSA Research Institute, Reza Priyambada menegaskan, tuntutan hukuman mati terhadap Heru Hidayat yang notabene seorang pebisnis di pasar modal, akan berdampak terhadap iklim investasi di Indonesia, meskipun tujuannya untuk memberi efek jera.

"Ini jelas akan berpengaruh karena pelaku pasar akan melihat seberapa benar penanganan kasus investasi tersebut," ucapnya.

Ia khawatir, dari kasus Asabri ini, isa jadi upaya restrukturisasi portofolio dianggap pelanggaran hukum sehingga orang akan cari aman.

"Kalau perlu tidak usah berinvestasi di surat berharga daripada nantinya diminta pertanggungjawaban," ujarnya. (*)

Baca Juga:

Kerugian Negara Kasus Asabri Harus Nyata dan Pasti Jumlah

#Asabri #Pasar Modal #Bursa Efek Indonesia (BEI) #Kasus Korupsi #Hukuman Mati
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
KPK mengungkap skandal restitusi pajak. Kepala KPP Madya Banjarmasin diketahui menerima uang senilai Ro 800 juta.
Soffi Amira - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
Berita Foto
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
Petugas menunjukkan barang bukti uang sitaan dari OTT terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan
Didik Setiawan - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
Indonesia
KPK Tetapkan Bos Pajak Banjarmasin sebagai Tersangka Kasus Restitusi Pajak
KPK menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak. KPK amankan barang bukti uang Rp 1 miliar.
Soffi Amira - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Tetapkan Bos Pajak Banjarmasin sebagai Tersangka Kasus Restitusi Pajak
Indonesia
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Kejagung mengungkap keberadaan Riza Chalid. Saat ini, ia diduga masih berada di Asia.
Soffi Amira - Selasa, 03 Februari 2026
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Indonesia
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Riza Chalid kini masuk daftar buronan Interpol. Tersangka kasus korupsi Pertamina itu bisa ditangkap di 196 negara.
Soffi Amira - Senin, 02 Februari 2026
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Indonesia
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Presiden Prabowo sengaja mengundang Abraham Samad dan yang lain untuk mendengar perspektif langsung dari sosok yang memiliki rekam jejak kuat di bidang hukum
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Februari 2026
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Indonesia
IHSG Senin Pagi Kembali Anjlok, Pasar Tunggu Hasil Pertemuan Otoritas Bursa dengan MSCI
OJK bersama BEI akan menggelar pertemuan dengan Morgan Stanley Capital International (MSCI), Senin (2/2) sore, untuk meredam gejolak pasar saham.
Wisnu Cipto - Senin, 02 Februari 2026
IHSG Senin Pagi Kembali Anjlok, Pasar Tunggu Hasil Pertemuan Otoritas Bursa dengan MSCI
Dunia
Danantara Tegaskan Pembelian Saham BEI tidak Otomatis Jadi BUMN
Perubahan status demutualisasi BEI juga tidak akan menimbulkan konflik kepentingan.
Wisnu Cipto - Senin, 02 Februari 2026
Danantara Tegaskan Pembelian Saham BEI tidak Otomatis Jadi BUMN
Indonesia
Redakan Gejolak IHSG, OJK Janji Penuhi Rekomendasi MSCI
Pertemuan akan difokuskan pada konfirmasi kesiapan OJK dan SRO beserta rencana implementasi atas berbagai masukan dari MSCI.
Wisnu Cipto - Senin, 02 Februari 2026
Redakan Gejolak IHSG, OJK Janji Penuhi Rekomendasi MSCI
Indonesia
Jeffrey Hendrik Ditunjuk sebagai Dirut BEI Gantikan Iman Rachman, Stabilitas Pasar Jadi Prioritas
Penunjukan tersebut dilakukan untuk memastikan keberlangsungan operasional bursa di tengah gejolak pasar modal yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.
Dwi Astarini - Senin, 02 Februari 2026
Jeffrey Hendrik Ditunjuk sebagai Dirut BEI Gantikan Iman Rachman, Stabilitas Pasar Jadi Prioritas
Bagikan