Tuntutan Hukuman Mati Kasus Asabri Bisa Bikin Khawatir Investor Pasar Modal

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 09 Desember 2021
Tuntutan Hukuman Mati Kasus Asabri Bisa Bikin Khawatir Investor Pasar Modal

Pasar modal. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Seorang terdakwa kasus Asabri, Heru Hidayat, dituntutan hukuman mati oleh Jaksa. Tuntutan ini, dinilai sebagai shock therapy bagi terdakwa kasus korupsi di Indonesia.

Tetapi tuntutan ini, disebut bakal memberi dampak negatif terhadap perkembangan dan kemajuan industri pasar modal dan investasi di dalam negeri.

"Tuntutan hukuman mati terkesan mendadak banget. Apakah hal ini adil ? Sudah disuruh mengembalikan duit Rp 12 Triliun lebih, tapi masih harus menjalani hukuman mati juga?" ujar Pakar Hukum Bisnis Universitas Airlangga Surabaya, Budi Kagramanto dalam keteranganya, Rabu (8/12).

Baca Juga:

DPR Sebut Tuntutan Hukuman Mati Terdakwa Korupsi Kasus Asabri Sah-sah Saja

Ia menegaskan, jika majelis hakim mengabulkan dan Heru Hidayat benar-benar divonis hukuman mati, lalu banding hingga kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA) dan permohonan grasi kepada presiden ditolak, diyakininya bakal bikin berkurang minat penanaman modal di pasar modal Indonesia.

"Saya melihat tuntutan hukuman mati oleh jaksa penuntut umum terhadap Heru Hidayat, tapi kok (tuntutannya) berbeda dengan dakwaan jaksa," ucapnya.

Ia menegaskan, baru kali ini di Indonesia, seorang pengusaha yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dituntut mati. Walaupun, korupsi masuk extra ordinary crime di Indonesia tetapi, kalau tindak pidana korupsi di bidang asuransi dan pasar modal, dimanapun belum pernah ada yang dijatuhi hukuman mati.

Investor luar negeri dan dalam negeri yang mau menanamkan modalnya di Indonesia, lanjut ia, menjadi khawatir. Investor dan para emiten di pasar modal pasti akan berpikir dua kali jika ingin melakukan kerja sama atau bermitra dengan Perusahaan BUMN.

"Yang dikhawatirkan adalah dampaknya kepada para investor atau emiten. Mereka bisa membatalkan atau menolak jika bersinggungan atau berurusan dengan perusahaan BUMN, bukan hanya dengan perusahaan asuransi dan ada kekhawatiran bagi BUMN lain ketika mereka harus berurusan atau membeli saham saham dari perusahaan emiten di pasar modal," katanya.

Ia menegaskan, sampai saat ini,tidak ada kejelasan dalam kasus Asabri apakah gagal bayar atau murni kerugian negara. Karena, asuransi Jiwasraya-Asabri sebagai BUMN yang pemegang sahamnya pemerintah, tetapi premi berasal dari para nasabah.

"Harus dipisah secara tegas, yang diutik-utik Heru Hidayat kan duit nasabah yang tidak terkait dan tidak menggangu keuangan negara. Itu memang harus dibedaka. Mestinya ranah perdata tetapi kemudian diseret ke ranah pidana korupsi," ungkapnya.

Terdakwa kasus dugaan korupsi Asabri, Heru Hidayat. (Foto: Antara)
Terdakwa kasus dugaan korupsi Asabri, Heru Hidayat. (Foto: Antara)

Budi mengusulkan adanya reformasi regulasi terkait pengawasan serta perlindungan hukum bagi emiten oleh OJK dan BEI, khususnya pada industri asuransi dan pasar modal.

"Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah perusahaan asuransi dan pasar modal melakukan pelanggaran-pelanggaran lebih jauh terhadap regulasi OJK dan BEI di masa mendatang," tuturnya.

Sementara Analis Senior CSA Research Institute, Reza Priyambada menegaskan, tuntutan hukuman mati terhadap Heru Hidayat yang notabene seorang pebisnis di pasar modal, akan berdampak terhadap iklim investasi di Indonesia, meskipun tujuannya untuk memberi efek jera.

"Ini jelas akan berpengaruh karena pelaku pasar akan melihat seberapa benar penanganan kasus investasi tersebut," ucapnya.

Ia khawatir, dari kasus Asabri ini, isa jadi upaya restrukturisasi portofolio dianggap pelanggaran hukum sehingga orang akan cari aman.

"Kalau perlu tidak usah berinvestasi di surat berharga daripada nantinya diminta pertanggungjawaban," ujarnya. (*)

Baca Juga:

Kerugian Negara Kasus Asabri Harus Nyata dan Pasti Jumlah

#Asabri #Pasar Modal #Bursa Efek Indonesia (BEI) #Kasus Korupsi #Hukuman Mati
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Indonesia
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
KPK kembali menyita mobil mewah Innova Zenix milik anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy yang diatasnamakan adiknya dari pengusaha EBS.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
Indonesia
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Dugaan penerimaan tersebut terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Indonesia
KPK Incar Gurita Aset Mewah Ipda Polisi Yayat di Skandal Suap Bupati Bekasi
Ipda Polisi Yayat Sudrajat menguasai belasan aset mewah hasil aliran suap proyek Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
KPK Incar Gurita Aset Mewah Ipda Polisi Yayat di Skandal Suap Bupati Bekasi
Indonesia
Kuasa Hukum Silmy Karim Soroti Prosedur Upaya Paksa KPK di Praperadilan
Salah satu yang dipersoalkan berkaitan dengan kesesuaian surat, tanggal, dan prosedur dalam proses penyidikan.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
Kuasa Hukum Silmy Karim Soroti Prosedur Upaya Paksa KPK di Praperadilan
Bagikan