Sidang Perdana Setnov Digelar, Stasiun TV Dilarang Siarkan Live
Rabu, 13 Desember 2017 -
MerahPutih.com - Sidang perdana ketua DPR nonaktif Setya Novanto dalam perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini Rabu (13/12).
Adapun agenda sidang kali ini adalah pembacaan surat dakwaan terhadap Ketua Umum Partai Golkar nonaktif itu dalam perkara korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Berdasar pantaun MerahPutih.com, di ruang Mr Koesoemah Atmadja 1, tempat di mana Setnov akan disidang belum dibuka untuk umum dan awak media.
Awak media pun masih menunggu di depan ruang sidang. Sidang perdana Setnov yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yanto ini rencananya akan dimulai pukul 10.00 WIB.
Sementara itu, tampak sejumlah aparat kepolisian dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya tengah berjaga-jaga di sekitar Pengadilan Tipikor.
Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi melarang stasiun televisi menyiarkan secara langsung atau "Live" sidang perdana mantan Ketua Fraksi Golkar ini.
Pelarangan itu berdasarkan surat keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor W10.VI/KP.01.1.1705 XI.2016.01 tentang larangan peliputan dan penyiaran persidangan secara langsung (live) oleh media televisi di lingkungan PN Jakarta Pusat Jakpus 4 November 2016.
Selain melarang disiarkan secara langsung, PN Jakarta Pusat juga menerapkan sejumlah peratutan peliputan selama persidangan diantaranya penempatan kamera televisi, mobil satelite news gathering, dan area untuk live berada di luar ruang sidang, menggunakan kartu identitas khusus.
Diketahui, KPK kembali menetapkan Setnov sebagai tersangka korupsi e-KTP. Mantan Ketua Fraksi Golkar ini telah mendekam di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak Minggu (19/11) malam.
Dalam kasus ini, mantan Bendahara Umum Partai Golkar itu bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Diduga akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara dirugikan Rp 2,3 triliun, dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun.
Setnov disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Pon)
Baca juga berita terkait peradilan Setya Novanto di: KPK Akan Hadiri Sidang Praperadilan Jilid II Setya Novanto