KPK Akan Hadiri Sidang Praperadilan Jilid II Setya Novanto
Ketua DPR Setya Novanto (kanan) memasuki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto atas statusnya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (7/12).
Sidang praperadilan Ketua Umum DPP Partai Golkar nonaktif itu sempat ditunda oleh hakim tunggal Kusno lantaran Tim Biro Hukum KPK tak hadir saat sidang dibuka pekan lalu Kamis (30/11).
Juru Bicara KPK Febri Diasnyah memastikan pihaknya bakal menghadiri sidang praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP tersebut.
"Kita akan hadir karena jadwal praperadilannya sudah ditunda satu minggu ya," ujar Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Febri menuturkan bahwa KPK telah siap menghadapi Setnov dalam praperadilan kedua kalinya ini. Selain itu, pihaknya juga menghormati keputusan hakim yang telah menunda sidang selama sepekan.
"Tentu kita hormati apa yang dputuskan oleh hakim ya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tuturnya.
Pada sidang sebelumnya, Tim Biro Hukum KPK tidak hadir lantaran mengaku masih ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan. KPK meminta sidang ditunda tiga minggu, namun hakim hanya mengabulkan seminggu.
Diketahui, sidang ini merupakan jilid II dari pertarungan antara Setnov dengan KPK dalam praperadilan. Pasalnya, status tersangka Setnov gugur setelah hakim tunggal Cepi Iskandar memenangkan gugatannya pada praperadilan Jilid I pada 29 September 2017 lalu.
Namun, dalam proses sidang praperadilan jilid II ini, lembaga antirasuah lebih dulu melimpahkan berkas perkara Setnov ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. KPK kini tengah menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal persidangan. (Pon)
Baca juga berita lainnya terkait Setya Novanto dalam artikel: Ini Alasan DPD I Golkar Papua Dukung Airlangga Gantikan Setya Novanto
Bagikan
Berita Terkait
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Ayah Nadiem Makarim Sebut Anaknya Kuat Banget, Bisa Bertahan Lama
Begini Respons Istri Nadiem Mengetahui Upaya Praperadilan Sang Suami Mentah di Tangan Hakim
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Mantan Pimpinan KPK Hingga Pendiri Tempo Mengajukan Diri Sebagai 'Amicus Curiae' Sidang Praperadilan Nadiem Makariem
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai