Siapkan Langkah Darurat Evakuasi, Indonesia Siapkan Paspor Khusus WNI di Ukraina

Jumat, 25 Februari 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pemerintah Indonesia mulai menyiapkan langkah terhadap warga yang berada di Ukraina pasca-invasi Rusia pada Kamis (24/2) kemarin.

Atas hal itu, Kemenkumham RI langsung mengambil langkah strategis untuk mengamankan warga Indonesia dengan menyiapkan paspor khusus bagi 140 WNI di Ukraina.

Hal ini guna mempermudah akses lalu lintas WNI di berbagai perbatasan internasional.

Baca Juga:

PDIP Minta Indonesia Jadi Inisiator Hentikan Perang Rusia-Ukraina

"Dalam fungsi Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM telah mempersiapkan diri menghadapi kontingensi dalam rangka evakuasi WNI dari Ukraina," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Andap Budhi Revianto dalam siaran persnya kepada wartawan, Jumat (25/2).

Menurut Andap, rencana ini merupakan wujud kepedulian pemerintah melalui Kemenkumham akan perlindungan terhadap WNI di mana pun berada, dan berapa pun jumlahnya.

"Jadi jangan lihat apa dan berapa atau siapa mereka. Siapa pun dia, selama tercatat sebagai WNI, pemerintah ini berkepentingan melindungi keselamatannya meskipun jumlahnya hanya satu orang," tutur Andap.

Dalam kondisi normal, setiap orang diwajibkan memiliki paspor. Tetapi, dalam situasi kontingensi, bisa saja paspor itu hilang ataupun rusak.

"Dalam kondisi tersebut, Imigrasi nanti akan mengeluarkan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) sebagai pengganti paspor," terang Andap yang juga perwira tinggi Polri berpangkat komjen ini.

Andap kemudian menjelaskan bahwa SPLP hanya bisa berlaku untuk sekali jalan.

Baca Juga:

Imbas Rusia Menginvasi Ukraina, Harga Bitcoin Kebakaran

Setelah kembali ke Indonesia, WNI pemegang SPLP harus mengurus kembali penggantian paspornya yang hilang/rusak dalam keadaan kontingensi.

SPLP ini aturannya tertuang dalam UU No 6/2011 tentang Keimigrasian.

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa SPLP adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu jika paspor biasa tidak dapat diberikan.

Imigrasi Kemenkumham bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, serta pengamanan blangko paspor di dalam dan luar Indonesia.

"Pada perwakilan Indonesia di luar negeri yang tidak terdapat atase atau konsul Imigrasi, maka kewenangan tersebut dilimpahkan kepada pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk," paparnya.

Seperti diketahui, konflik antara Ukraina-Rusia kini sudah mencapai tahap genting.

Krisis itu membara usai Presiden Rusia Vladimir Putin mengumumkan invasi ke Donbas pada Kamis (24/2) dini hari.

Pertempuran antara pasukan Rusia-Ukraina pun tak bisa terhindarkan dan menimbulkan korban jiwa.

Hingga Jumat (25/2) tercatat ada 57 orang yang tewas, dan 169 lainnya mengalami luka-luka.

Perang terus memanas. Rusia telah merangsek masuk dan menguasai reaktor nuklir Chernobyl.

Setidaknya tiga ledakan besar dilaporkan kembali terjadi pada pagi ini. (Knu)

Baca Juga:

Ketua DPR Minta Persiapkan Kemungkinan Evakuasi WNI dari Ukraina

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan