Siapkan Langkah Darurat Evakuasi, Indonesia Siapkan Paspor Khusus WNI di Ukraina

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 25 Februari 2022
Siapkan Langkah Darurat Evakuasi, Indonesia Siapkan Paspor Khusus WNI di Ukraina

Warga Ukraina menyeberangi perbatasan dengan Polandia usai Presiden Rusia Vladimir Putin mengizinkan operasi militer, Kamis (24/2/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Kacper Pempel/foc.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Indonesia mulai menyiapkan langkah terhadap warga yang berada di Ukraina pasca-invasi Rusia pada Kamis (24/2) kemarin.

Atas hal itu, Kemenkumham RI langsung mengambil langkah strategis untuk mengamankan warga Indonesia dengan menyiapkan paspor khusus bagi 140 WNI di Ukraina.

Hal ini guna mempermudah akses lalu lintas WNI di berbagai perbatasan internasional.

Baca Juga:

PDIP Minta Indonesia Jadi Inisiator Hentikan Perang Rusia-Ukraina

"Dalam fungsi Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM telah mempersiapkan diri menghadapi kontingensi dalam rangka evakuasi WNI dari Ukraina," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Andap Budhi Revianto dalam siaran persnya kepada wartawan, Jumat (25/2).

Menurut Andap, rencana ini merupakan wujud kepedulian pemerintah melalui Kemenkumham akan perlindungan terhadap WNI di mana pun berada, dan berapa pun jumlahnya.

"Jadi jangan lihat apa dan berapa atau siapa mereka. Siapa pun dia, selama tercatat sebagai WNI, pemerintah ini berkepentingan melindungi keselamatannya meskipun jumlahnya hanya satu orang," tutur Andap.

Dalam kondisi normal, setiap orang diwajibkan memiliki paspor. Tetapi, dalam situasi kontingensi, bisa saja paspor itu hilang ataupun rusak.

"Dalam kondisi tersebut, Imigrasi nanti akan mengeluarkan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) sebagai pengganti paspor," terang Andap yang juga perwira tinggi Polri berpangkat komjen ini.

Andap kemudian menjelaskan bahwa SPLP hanya bisa berlaku untuk sekali jalan.

Baca Juga:

Imbas Rusia Menginvasi Ukraina, Harga Bitcoin Kebakaran

Setelah kembali ke Indonesia, WNI pemegang SPLP harus mengurus kembali penggantian paspornya yang hilang/rusak dalam keadaan kontingensi.

SPLP ini aturannya tertuang dalam UU No 6/2011 tentang Keimigrasian.

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa SPLP adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu jika paspor biasa tidak dapat diberikan.

Imigrasi Kemenkumham bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, serta pengamanan blangko paspor di dalam dan luar Indonesia.

"Pada perwakilan Indonesia di luar negeri yang tidak terdapat atase atau konsul Imigrasi, maka kewenangan tersebut dilimpahkan kepada pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk," paparnya.

Seperti diketahui, konflik antara Ukraina-Rusia kini sudah mencapai tahap genting.

Krisis itu membara usai Presiden Rusia Vladimir Putin mengumumkan invasi ke Donbas pada Kamis (24/2) dini hari.

Pertempuran antara pasukan Rusia-Ukraina pun tak bisa terhindarkan dan menimbulkan korban jiwa.

Hingga Jumat (25/2) tercatat ada 57 orang yang tewas, dan 169 lainnya mengalami luka-luka.

Perang terus memanas. Rusia telah merangsek masuk dan menguasai reaktor nuklir Chernobyl.

Setidaknya tiga ledakan besar dilaporkan kembali terjadi pada pagi ini. (Knu)

Baca Juga:

Ketua DPR Minta Persiapkan Kemungkinan Evakuasi WNI dari Ukraina

#Ukraina #Konflik Ukraina #WNI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
26 Hari Terapung di Samudra Pasifik, Nelayan Ternate Esau Selamat Berkat Air Hujan dan Alat Pancing
Esau Sidemo, nelayan asal Maluku Utara, bertahan hidup 26 hari di Samudra Pasifik hanya dengan air hujan, ikan, dan burung.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
26 Hari Terapung di Samudra Pasifik, Nelayan Ternate Esau Selamat Berkat Air Hujan dan Alat Pancing
Indonesia
WNI Tewas dalam Serangan Kapal Kargo MV Tihamah, DPR Desak Pemerintah Terbitkan Travel Warning ke Yaman
Serangan terhadap MV Tihamah terjadi di kawasan Bab el-Mandeb, Yaman, pada Selasa (11/8).
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
 WNI Tewas dalam Serangan Kapal Kargo MV Tihamah, DPR Desak Pemerintah Terbitkan Travel Warning ke Yaman
Indonesia
Gempa M 7,4 Guncang Kolombia, Kemlu Pastikan Seluruh WNI dalam Kondisi Aman
Gempa M 7,4 mengguncang Kolombia pada Senin (10/8). Kemlu RI memastikan bahwa WNI di sana berada dalam kondisi aman.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Gempa M 7,4 Guncang Kolombia, Kemlu Pastikan Seluruh WNI dalam Kondisi Aman
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Benarkah WNI yang Tidak Bayar Pajak Bakal Dicabut Status Kewarganegaraannya?
WNI yang tidak membayar pajak akan dicabut status kewarganegaraannya. Lalu, apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Jumat, 07 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Benarkah WNI yang Tidak Bayar Pajak Bakal Dicabut Status Kewarganegaraannya?
Indonesia
Modus TPPO ke Libya Terungkap, Polda Metro Jaya Beberkan Peran 2 Tersangka
Polda Metro Jaya mengungkap peran dua tersangka TPPO WNI ke Libya. Kini, kedua pelaku sudah ditangkap.
Soffi Amira - Selasa, 04 Agustus 2026
Modus TPPO ke Libya Terungkap, Polda Metro Jaya Beberkan Peran 2 Tersangka
Indonesia
3 WNI Korban TPPO Dipulangkan dari Libya, Pelaku Janjikan Kerja ART di Turki
Polda Metro Jaya membongkar modus TPPO yang menjanjikan pekerjaan ART di Turki. Kini, tiga WNI sudah dipulangkan dari Libya.
Soffi Amira - Selasa, 04 Agustus 2026
3 WNI Korban TPPO Dipulangkan dari Libya, Pelaku Janjikan Kerja ART di Turki
Indonesia
Pemerintah Resmi Ajukan Usulan Kewarganegaraan Ganda WNI, Bola Panas Kini di DPR
Pemerintah ajukan usulan dwi kewarganegaraan terbatas untuk talenta diaspora strategis. Bola panas kini di DPR untuk pembahasan revisi UU Kewarganegaraan.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
Pemerintah Resmi Ajukan Usulan Kewarganegaraan Ganda WNI, Bola Panas Kini di DPR
Indonesia
Kemenlu Tangani WNI Kabur Dari Rombongan Wisata di Korea Selatan
Kabar mengenai seorang WNI berinisial F asal Madiun, Jawa Timur yang diduga kabur dalam perjalanan tur di Korea Selatan menjadi sorotan masyarakat
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 Juli 2026
Kemenlu Tangani WNI Kabur Dari Rombongan Wisata di Korea Selatan
Indonesia
Soal Pungutan Jadi WNI dan Lepas WNI, Ini Alasan Menteri Hukum Supratman
Terkait permohonan pelepasan status WNI, pemerintah melalui 15 kementerian/lembaga melakukan pengecekan terhadap individu pemohon. Tidak seluruh permohonan disetujui pemerintah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
Soal Pungutan Jadi WNI dan Lepas WNI, Ini Alasan Menteri Hukum Supratman
Indonesia
PP Nomor 30 Tahun 2026: Lepas Status WNI Kena Tarif cuma Rp 5 Juta
Peraturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto itu diundangkan pada 2 Juli 2026.
Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
PP Nomor 30 Tahun 2026: Lepas Status WNI Kena Tarif cuma Rp 5 Juta
Bagikan