Kronologis ABK WNI Diculik Bajak Laut di Gabon, Kapal Disergap Dini Hari

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 13 Januari 2026
Kronologis ABK WNI Diculik Bajak Laut di Gabon, Kapal Disergap Dini Hari

Ilustrasi (Pixabay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Empat orang warga negara Indonesia (WNI) di Gabon dilaporkan turut diculik dalam aksi pembajakan kapal penangkap ikan yang terjadi di perairan Teluk Guinea.

Kapal penangkap ikan berbendera Gabon, IB FISH 7, diserang kelompok bersenjata di perairan Gabon, Afrika Tengah, pada Sabtu dini hari (10/1) waktu setempat. Insiden ini berujung pada penculikan sembilan awak kapal, termasuk empat warga negara Indonesia (WNI).

Kronologis pembajakan berdasarkan pernyataan resmi Kementerian Pertahanan Nasional Gabon, menyebutkan kapal tersebut dinaiki tiga orang bersenjata sekitar pukul 02.00 waktu setempat.

Baca juga:

Bajak Laut Serbu Kapal IB FISH 7 di Perairan Gabon, 4 Pelaut Indonesia Jadi Sandera Bersenjata

Kapal yang tengah beroperasi sekitar 7 mil laut tenggara Equata mendadak disergap oleh tiga orang bersenjata api. Mereka naik ke atas kapal dengan beringas dan melakukan aksi penculikan secara acak.

“Dalam serangan tersebut, sembilan awak kapal dibawa paksa. Mereka terdiri dari lima warga negara China dan empat warga negara Indonesia,” kata Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Gabon, Laksamana Madya Charles Hubert Bekale Meyong, saat membacakan pernyataan resmi Kementerian Pertahanan Gabon di televisi nasional Gabon 24, dikutip Selasa (13/1).

Kapal Ditemukan dan Dikawal ke Libreville

Begitu menerima laporan adanya pelanggaran keamanan laut, Angkatan Laut Gabon bersama unit maritim Gendarmerie Nasional langsung mengerahkan operasi tanggap darurat.

Aparat keamanan Gabon bergerak cepat setelah menerima laporan. Kapal IB FISH 7 segera ditemukan dan dikawal ketat menuju pelabuhan utama di ibu kota Libreville.

Baca juga:

Kerap Bikin Onar, Bajak Laut di Selat Malaka Ditangkap

6 ABK Tidak Ikut Diculik

Meski sembilan awak kapal diculik, enam orang lainnya berhasil selamat. Mereka yang tersisa di atas kapal adalah campuran warga negara Indonesia, China, dan Burkina Faso.

“Pasukan keamanan bergerak cepat untuk memastikan keselamatan kapal dan awak yang tersisa,” tandas KSAL Gabon itu. (*)

#Bajak Laut Gabon #WNI #Penculikan WNI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
26 Hari Terapung di Samudra Pasifik, Nelayan Ternate Esau Selamat Berkat Air Hujan dan Alat Pancing
Esau Sidemo, nelayan asal Maluku Utara, bertahan hidup 26 hari di Samudra Pasifik hanya dengan air hujan, ikan, dan burung.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
26 Hari Terapung di Samudra Pasifik, Nelayan Ternate Esau Selamat Berkat Air Hujan dan Alat Pancing
Indonesia
WNI Tewas dalam Serangan Kapal Kargo MV Tihamah, DPR Desak Pemerintah Terbitkan Travel Warning ke Yaman
Serangan terhadap MV Tihamah terjadi di kawasan Bab el-Mandeb, Yaman, pada Selasa (11/8).
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
 WNI Tewas dalam Serangan Kapal Kargo MV Tihamah, DPR Desak Pemerintah Terbitkan Travel Warning ke Yaman
Indonesia
Gempa M 7,4 Guncang Kolombia, Kemlu Pastikan Seluruh WNI dalam Kondisi Aman
Gempa M 7,4 mengguncang Kolombia pada Senin (10/8). Kemlu RI memastikan bahwa WNI di sana berada dalam kondisi aman.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Gempa M 7,4 Guncang Kolombia, Kemlu Pastikan Seluruh WNI dalam Kondisi Aman
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Benarkah WNI yang Tidak Bayar Pajak Bakal Dicabut Status Kewarganegaraannya?
WNI yang tidak membayar pajak akan dicabut status kewarganegaraannya. Lalu, apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Jumat, 07 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Benarkah WNI yang Tidak Bayar Pajak Bakal Dicabut Status Kewarganegaraannya?
Indonesia
Modus TPPO ke Libya Terungkap, Polda Metro Jaya Beberkan Peran 2 Tersangka
Polda Metro Jaya mengungkap peran dua tersangka TPPO WNI ke Libya. Kini, kedua pelaku sudah ditangkap.
Soffi Amira - Selasa, 04 Agustus 2026
Modus TPPO ke Libya Terungkap, Polda Metro Jaya Beberkan Peran 2 Tersangka
Indonesia
3 WNI Korban TPPO Dipulangkan dari Libya, Pelaku Janjikan Kerja ART di Turki
Polda Metro Jaya membongkar modus TPPO yang menjanjikan pekerjaan ART di Turki. Kini, tiga WNI sudah dipulangkan dari Libya.
Soffi Amira - Selasa, 04 Agustus 2026
3 WNI Korban TPPO Dipulangkan dari Libya, Pelaku Janjikan Kerja ART di Turki
Indonesia
Pemerintah Resmi Ajukan Usulan Kewarganegaraan Ganda WNI, Bola Panas Kini di DPR
Pemerintah ajukan usulan dwi kewarganegaraan terbatas untuk talenta diaspora strategis. Bola panas kini di DPR untuk pembahasan revisi UU Kewarganegaraan.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
Pemerintah Resmi Ajukan Usulan Kewarganegaraan Ganda WNI, Bola Panas Kini di DPR
Indonesia
Kemenlu Tangani WNI Kabur Dari Rombongan Wisata di Korea Selatan
Kabar mengenai seorang WNI berinisial F asal Madiun, Jawa Timur yang diduga kabur dalam perjalanan tur di Korea Selatan menjadi sorotan masyarakat
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 Juli 2026
Kemenlu Tangani WNI Kabur Dari Rombongan Wisata di Korea Selatan
Indonesia
Soal Pungutan Jadi WNI dan Lepas WNI, Ini Alasan Menteri Hukum Supratman
Terkait permohonan pelepasan status WNI, pemerintah melalui 15 kementerian/lembaga melakukan pengecekan terhadap individu pemohon. Tidak seluruh permohonan disetujui pemerintah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
Soal Pungutan Jadi WNI dan Lepas WNI, Ini Alasan Menteri Hukum Supratman
Indonesia
PP Nomor 30 Tahun 2026: Lepas Status WNI Kena Tarif cuma Rp 5 Juta
Peraturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto itu diundangkan pada 2 Juli 2026.
Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
PP Nomor 30 Tahun 2026: Lepas Status WNI Kena Tarif cuma Rp 5 Juta
Bagikan