KJRI Johor Bahru Jemput Bola Selesaikan Rencana Pemulangan WNI Bermasalah

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 11 Januari 2026
KJRI Johor Bahru Jemput Bola Selesaikan Rencana Pemulangan WNI Bermasalah

KIRI Johor Bahru melakukan pendataan WNI Bermasalah di Depot Tahanan Imigresen (DTI) Lenggeng, Negeri Sembilan, Malaysia. (ANTARA/HO-Pensosbud KJRI Johor Bahru)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru melakukan kunjungan ke depot tahanan Tahanan Imigresen (DTI) Lenggeng, Negeri Sembilan, Malaysia untuk melakukan pendataan rutin serta mempercepat pemulangan WNI bermasalah (WNI-B yang telah selesai menjalani proses hukum.

KJRI Johor Bahru melakukan terobosan dalam pelayanan pelindungan warga negara Indonesia (WNI) melalui aksi "jemput bola" Kali ini, melakukan pendataan terhadap 91 WNI-B yang telah menyelesaikan masa hukumannya.

Verifikasi ini merupakan langkah krusial guna memastikan bahwa para deportan tersebut benar-benar WNI, sehingga mereka memiliki hak sah untuk kembali ke tanah air.

Proses validasi status kewarganegaraan ini kini berjalan jauh lebih cepat dan akurat berkat kolaborasi pemanfaatan teknologi.

Baca juga:

Kemenlu Pulangkan 3 WNI Terjebak di Yaman

KJRI Johor Bahru mengoptimalkan penggunaan Sistem Manajemen Tahanan Depot Imigresen (Si Mata Depo) yang disandingkan dengan Face Recognition Immigration System (FRIS) dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Meskipun secara sistem Si Mata Depo berdiri sendiri dan tidak terintegrasi langsung dengan FRIS maupun SIAK, penggunaan ketiganya dilakukan secara simultan untuk saling mendukung dan melengkapi.

Sinergi ketiga sistem yang terpisah ini memungkinkan petugas melakukan pengecekan silang (crosscheck) data wajah, keimigrasian, dan kependudukan secara real-time dan presisi. Dampak efisiensi teknologi ini pun langsung dirasakan pada kecepatan layanan.

KJRI Johor menyatakan, menjamin penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dalam waktu maksimal empat hari kerja, mempercepat proses deportasi dan pemulangan, sehingga para WNI dapat segera berkumpul kembali dengan keluarga.

Dari total tahanan yang diperiksa, terdapat satu orang yang belum dapat dipastikan kewarganegaraannya, di mana yang bersangkutan mengaku berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT), namun hasil pemeriksaan melalui FRIS dan Siak tidak menemukan jejak biometrik maupun catatan administratif.

Ketiadaan data ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai keabsahan identitas yang diklaim. Yang bersangkutan juga tidak memiliki dokumen fisik maupun petunjuk data keluarga yang dapat dijadikan rujukan.

KJRI Johor Bahru telah menerbitkan 1.825 SPLP, di mana 1.570 WNI di antaranya berhasil dipulangkan ke tanah air berkat dukungan sistem Si Mata Depo.

#WNI #KBRI #KJRI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Gempa M 7,4 Guncang Kolombia, Kemlu Pastikan Seluruh WNI dalam Kondisi Aman
Gempa M 7,4 mengguncang Kolombia pada Senin (10/8). Kemlu RI memastikan bahwa WNI di sana berada dalam kondisi aman.
Soffi Amira - 2 jam, 34 menit lalu
Gempa M 7,4 Guncang Kolombia, Kemlu Pastikan Seluruh WNI dalam Kondisi Aman
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Benarkah WNI yang Tidak Bayar Pajak Bakal Dicabut Status Kewarganegaraannya?
WNI yang tidak membayar pajak akan dicabut status kewarganegaraannya. Lalu, apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Jumat, 07 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Benarkah WNI yang Tidak Bayar Pajak Bakal Dicabut Status Kewarganegaraannya?
Indonesia
Modus TPPO ke Libya Terungkap, Polda Metro Jaya Beberkan Peran 2 Tersangka
Polda Metro Jaya mengungkap peran dua tersangka TPPO WNI ke Libya. Kini, kedua pelaku sudah ditangkap.
Soffi Amira - Selasa, 04 Agustus 2026
Modus TPPO ke Libya Terungkap, Polda Metro Jaya Beberkan Peran 2 Tersangka
Indonesia
3 WNI Korban TPPO Dipulangkan dari Libya, Pelaku Janjikan Kerja ART di Turki
Polda Metro Jaya membongkar modus TPPO yang menjanjikan pekerjaan ART di Turki. Kini, tiga WNI sudah dipulangkan dari Libya.
Soffi Amira - Selasa, 04 Agustus 2026
3 WNI Korban TPPO Dipulangkan dari Libya, Pelaku Janjikan Kerja ART di Turki
Indonesia
KJRI Johor Bahru Kirim Voucher Telepon dan Voucher Makanan Bagi WNI Ditahan di Penjara Malaysia
saat ini terdapat 1.583 tahanan WNI, yang terdiri atas 1.237 narapidana dan 346 tahanan, berstatus terdakwa. Sebanyak 739 orang di antaranya belum memiliki dokumen kependudukan yang lengkap.​​​​​​​
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
KJRI Johor Bahru Kirim Voucher Telepon dan Voucher Makanan Bagi WNI Ditahan di Penjara Malaysia
Indonesia
Gempa 7,1 di Kumamoto, WNI Diminta Hubungi KBRI Tokyo Jika Perlu Bantuan
Hotline KBRI Tokyo di +81-80-3506-8612 dan +81-80-4940-7419 serta hotline KJRI Osaka +81-80-3113-1003.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Juli 2026
Gempa 7,1 di Kumamoto, WNI Diminta Hubungi KBRI Tokyo Jika Perlu Bantuan
Indonesia
Pemerintah Resmi Ajukan Usulan Kewarganegaraan Ganda WNI, Bola Panas Kini di DPR
Pemerintah ajukan usulan dwi kewarganegaraan terbatas untuk talenta diaspora strategis. Bola panas kini di DPR untuk pembahasan revisi UU Kewarganegaraan.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
Pemerintah Resmi Ajukan Usulan Kewarganegaraan Ganda WNI, Bola Panas Kini di DPR
Indonesia
Kemenlu Tangani WNI Kabur Dari Rombongan Wisata di Korea Selatan
Kabar mengenai seorang WNI berinisial F asal Madiun, Jawa Timur yang diduga kabur dalam perjalanan tur di Korea Selatan menjadi sorotan masyarakat
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 Juli 2026
Kemenlu Tangani WNI Kabur Dari Rombongan Wisata di Korea Selatan
Indonesia
Soal Pungutan Jadi WNI dan Lepas WNI, Ini Alasan Menteri Hukum Supratman
Terkait permohonan pelepasan status WNI, pemerintah melalui 15 kementerian/lembaga melakukan pengecekan terhadap individu pemohon. Tidak seluruh permohonan disetujui pemerintah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
Soal Pungutan Jadi WNI dan Lepas WNI, Ini Alasan Menteri Hukum Supratman
Indonesia
PP Nomor 30 Tahun 2026: Lepas Status WNI Kena Tarif cuma Rp 5 Juta
Peraturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto itu diundangkan pada 2 Juli 2026.
Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
PP Nomor 30 Tahun 2026: Lepas Status WNI Kena Tarif cuma Rp 5 Juta
Bagikan