Sempat Ditunda, KPK Periksa Andi Narogong terkait Korupsi e-KTP
Rabu, 19 Maret 2025 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-elektronik (e-KTP), Andi Agustinus alias Andi Narogong, Rabu (19/3).
Andi bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang membuatnya mendekam di penjara itu untuk tersangka Paulus Tannos
"Andi Narogong di-reschedule hari ini dan sudah hadir," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu.
Sedianya, Andi Narogong diperiksa penyidik KPK pada Selasa (18/3) lalu, tetapi ia tidak hadir. KPK tetap bekerja guna melengkapi berkas perkara Paulus Tannos, meskipun sidang yang bersangkutan terkait gugatan penangkapan sementaranya atau provisional arrest masih berjalan di Pengadilan Singapura.
Baca juga:
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Cabut Gugatan Praperadilan
"Penyidik memanggil saksi-saksi dan meminta keterangan untuk memperkuat persangkaan kepada yang bersangkutan (Paulus Tannos). Bila nanti yang bersangkutan jadi diekstradisi ke Indonesia, maka berkasnya sudah siap dan tinggal dilimpahkan," kata Tessa.
Tessa menambahkan, pemeriksaan saksi agar berkas penyidikan untuk tersangka Paulus Tannos lebih cepat rampung. Nantinya, kata dia, penyidik hanya tinggal memeriksa tersangka dan melimpahkannya ke jaksa penuntut umum dan Pengadilan Tipikor.
"Jadi, sampai saat ini dengan jaksa penuntut umum masih memenuhi petunjuk dan hal apa saja yang bisa memperkuat pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani," pungkasnya. (Pon)
Baca juga:
Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Pastikan Semua Pihak Terlibat akan Diperiksa Termasuk Ridwan Kamil