Selama COVID-19, Polisi Hapus Denda Keterlambatan Bayar Pajak Kendaraan

Rabu, 01 April 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Kakorlantas Polri, Irjen Istiono menyebut pihaknya memberi keringanan pada masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan bermotor buntut merebaknya wabah virus corona

"Selama KLB (kejadian luar biasa) COVID-19, yang terlambat bayar pajak sampai tanggal 29 Mei (2020) tidak didenda," ujar dia saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (1/4)

Baca Juga

Jokowi Pilih PSBB, DPR: Pemerintah tidak Punya Uang untuk Terapkan Lockdwon

Dirinya mengatakan, kebijakan pajak kendaraan motor akan ditentukan masing-masing oleh Pemerintah Daerah. Istiono memerintahkan Direktur Lalu Lintas di tiap wilayah untuk berkoordinasi dengan Pemda masing-masing.

STNK
Ilustrasi STNK

"Saya kemarin sudah sampaikan jajaran Dirlantas, agar koordinasi dengan Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) Provinsi masing-masing," katanya.

Sejumlah pemerintah provinsi telah mengeluarkan kebijakan soal keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) yang telat membayarkan kewajibannya.

Baca Juga

Akui PSBB Paling Rasional, Istana: Pertimbangannya Tak Sederhana

Beberapa wilayah, seperti Riau, Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Jawa Tengah telah mengeluarkan maklumat pembebasan denda keterlambatan

Pemerintah mengatakan kasus positif virus corona atau covid-19, hingga Selasa, 31 Maret 2020 pukul 12.00 WIB, mengalami penambahan. Ada penambahan 114 kasus baru sehingga total kasus pasien positif corona sebanyak 1.528 orang. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan