Jokowi Pilih PSBB, DPR: Pemerintah tidak Punya Uang untuk Terapkan Lockdwon
Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay. Foto: Parlementaria
MerahPutih.com - Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menilai pemerintah tidak siap menerapkan karantina wilayah yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Sepertinya bukan mejadi opsi utama pemerintah. Sebab, karantina wilayah membutuhkan banyak biaya. Termasuk untuk membiayai kebutuan pokok masyarakat yang terdampak akibat kebijakan tersebut," kata Saleh kepada wartawan, Rabu, (1/4).
Baca Juga
Wakil Ketua Fraksi PAN DPR ini menilai, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna menanggulangi penyebaran virus corona belum tentu berjalan efektif seperti yang diharapkan.
Pasalnya, kata Saleh, keputusan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020 tersebut ternyata tidak diiringi dengan adanya sanksi dan kompensasi kepada masyarakat.
"Sanksi mestinya diberikan bagi mereka yang melanggar. Sementara kompensasi, diberikan kepada mereka yang terdampak langsung dari kebijakan ini," tegasnya.
Menurut Saleh, sanksi dan kompensasi memang harus ditegaskan secara beriringan. "Yang melanggar diberi hukuman, yang menaati diberi penghargaan," imbuhnya.
Kompensasi, kata Saleh? sebagai turunan dari ketaatan warga masyarakat atas kebijakan PSBB. Dengan adanya PSBB, ada banyak warga masyarakat yang ekonominya terganggu.
"Sebagian dari mereka itu justru bekerja harian untuk menutupi kebutuhan harian mereka. Kelompok masyarakat seperti inilah yang perlu diberi kompensasi," ujarnya.
Baca Juga
Pembatasan Sosial Skala Besar dianggap Tepat Sebab Minim Potensi Kegaduhan
Ia mengaku sudah membaca PP, Kerpres dan juga Perppu yang baru ditandatangani Presiden Jokowi tersebut. Menurutnya, di dalam ketiga payung hukum itu, sanksi dan kompensasi tidak diatur secara spesifik.
"Akibatnya, opsi PSBB dikhawatirkan hanya akan menjadi himbauan," tutup Saleh. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa Dikendarai Sopir Pengganti, DPR Minta SPPG Dievaluasi
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan