Pemilik Kendaraan di Jakarta Sumringah, Denda Pajak Hilang dalam Sekejap Berkat Kebijakan Terbaru
Petugas melakukan cek fisik kendaraan milik warga untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor di Gedung Layanan Satu Atap Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/6/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/to
Merahputih.com - Program penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang diberlakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dalam rangka HUT ke-498 Jakarta, mendapatkan sambutan positif dari para pemilik kendaraan.
Kepala Unit PKB dan BBN-KB Kota Jakarta Timur, Alberto Ali, menyatakan bahwa insentif pajak ini berlaku dari 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Animo Wajib Pajak (WP) kendaraan bermotor untuk memenuhi kewajiban pajaknya sangat tinggi.
"Jika sebelumnya hanya berkisar Rp 600-800 juta per hari, dalam dua hari terakhir ini meningkat hingga Rp 1,8 miliar," ujar Alberto, Kamis (19/6).
Baca juga:
Sah, Jakarta Beri Insentif Potongan Pajak Hotel 50% dan Bisnis F&B 20%
Alberto mengajak WP kendaraan bermotor untuk memanfaatkan kesempatan ini dan menjadi warga yang taat pajak. Sosialisasi program terus digencarkan melalui berbagai media.
Target penerimaan PKB tahun 2025 adalah Rp 1,9 triliun dan BBNKB Rp 1,2 triliun, dengan realisasi saat ini telah mencapai 40 persen.
Alberto optimis target ini akan tercapai, mengingat pajak sangat penting untuk membiayai pembangunan fisik dan nonfisik.
Baca juga:
Penghapusan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Jakarta Berlaku Hingga 31 Agustus
Salah seorang WP, Sunaryo (44), mengungkapkan rasa senangnya atas program ini. Ia merasa sangat terbantu karena motornya yang menunggak pajak dua tahun menjadi lebih ringan dengan adanya kebijakan penghapusan denda ini.
"Sepeda motor saya menunggak pembayaran sudah dua tahu. Saya sangat terbantu adanya kebijakan ini, sangat meringankan," tandasnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Gerak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Bikin Penerimaan Pajak Tambah Rp 1,75 Triliun
Penerimaan Pajak Melambat, Ini Alasan Kemenkeu
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
Pendapatan Daerah Hilang Besar, Pemprov DKI Dorong Evaluasi Insentif Kendaraan Listrik
Bekas Dirjen Jadi Tersangka di Jaksa Agung, Menkeu: Bantah Lagi Bersih-Bersih Ditjen Pajak
Kejagung Geledah Sejumlah Tempat Terkait dengan Dugaan Korupsi, DJP Hormati Proses Penegakan Hukum
Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Jadi Permanen, Purbaya Kasih Syarat Ini
Kemenkeu Kejar Pengemplang Pajak Nakal, Targetkan Kantongi Rp 20 Triliun