Pemilik Kendaraan di Jakarta Sumringah, Denda Pajak Hilang dalam Sekejap Berkat Kebijakan Terbaru

Petugas melakukan cek fisik kendaraan milik warga untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor di Gedung Layanan Satu Atap Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/6/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/to
Merahputih.com - Program penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang diberlakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dalam rangka HUT ke-498 Jakarta, mendapatkan sambutan positif dari para pemilik kendaraan.
Kepala Unit PKB dan BBN-KB Kota Jakarta Timur, Alberto Ali, menyatakan bahwa insentif pajak ini berlaku dari 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Animo Wajib Pajak (WP) kendaraan bermotor untuk memenuhi kewajiban pajaknya sangat tinggi.
"Jika sebelumnya hanya berkisar Rp 600-800 juta per hari, dalam dua hari terakhir ini meningkat hingga Rp 1,8 miliar," ujar Alberto, Kamis (19/6).
Baca juga:
Sah, Jakarta Beri Insentif Potongan Pajak Hotel 50% dan Bisnis F&B 20%
Alberto mengajak WP kendaraan bermotor untuk memanfaatkan kesempatan ini dan menjadi warga yang taat pajak. Sosialisasi program terus digencarkan melalui berbagai media.
Target penerimaan PKB tahun 2025 adalah Rp 1,9 triliun dan BBNKB Rp 1,2 triliun, dengan realisasi saat ini telah mencapai 40 persen.
Alberto optimis target ini akan tercapai, mengingat pajak sangat penting untuk membiayai pembangunan fisik dan nonfisik.
Baca juga:
Penghapusan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Jakarta Berlaku Hingga 31 Agustus
Salah seorang WP, Sunaryo (44), mengungkapkan rasa senangnya atas program ini. Ia merasa sangat terbantu karena motornya yang menunggak pajak dua tahun menjadi lebih ringan dengan adanya kebijakan penghapusan denda ini.
"Sepeda motor saya menunggak pembayaran sudah dua tahu. Saya sangat terbantu adanya kebijakan ini, sangat meringankan," tandasnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Baru di 2026

Langkah Konkret Yang Bisa Diambil Pemerintah Saat Rakyat Demo, Salah Satunya Turunkan Pajak Jadi 8 Persen

Pengusaha Sambut Diskon Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta, Putaran Ekonomi Bisa Naik

Fraksi PSI DKI Apresiasi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Beri Diskon Pajak Restoran dan Perhotelan, Berharap Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja

[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah
![[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah](https://img.merahputih.com/media/b4/51/d5/b451d58a3a8276de745449d5505e8d95_182x135.jpg)
Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak Hotel 50 Persen hingga September 2025

Kondisi Rakyat Tidak Baik, Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tidak Naikkan Pajak

PBB-P2 Naik di Mana-Mana, Anggota DPR Sebut Biang Keroknya UU HKPD dan Pemotongan DAU

Pemkab Bekasi Ikut Perintah Gubernur Jabar Hapus Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan

Akui Target Penerimaan Pajak RAPBN 2026 Rp 2.357 T Ambisius, Sri Mulyani Janji Tak Ada Pajak Baru
