Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Jadi Permanen, Purbaya Kasih Syarat Ini
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Dok. Kementerian Keuangan RI
MerahPutih.com - Pemerintah memperpanjang pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5 persen hingga 2029. Insentif ini diberikan kepada pelaku usaha dengan omzet bruto maksimal Rp4,8 miliar per tahun.
Tarif tersebut berlaku sebagai bentuk penyederhanaan kewajiban perpajakan bagi sektor UMKM yang berkontribusi besar pada perekonomian nasional.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang untuk menjadikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) UMKM sebagai kebijakan permanen.
Tetapi syaratnya, peluang tersebut harus dibarengi kepatuhan penuh dari pelaku UMKM dalam melaporkan omzet usaha mereka.
Baca juga:
Kemenkeu Kejar Pengemplang Pajak Nakal, Targetkan Kantongi Rp 20 Triliun
Ia mengingatkan agar tidak ada lagi praktik memanipulasi omzet demi mendapatkan beban pajak lebih rendah.
"Aspirasi yang bagus. Nanti kita lihat keadaannya seperti apa. Sebetulnya kalau betul-betul mereka UMKM enggak ngibul-ngibul, harusnya sih enggak apa-apa dipermanenkan," kata Purbaya dalam taklimat media, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat.
Purbaya menjelaskan, pemerintah akan memantau kondisi perekonomian dalam dua tahun ke depan, termasuk implementasi kebijakan pajak UMKM di lapangan sebelum mengambil keputusan.
"Nanti kita lihat dua tahun ke depan seperti apa deh (ekonominya). Biar saya lihat dulu seperti apa implementasinya di lapangan," kata Menkeu. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Jadi Permanen, Purbaya Kasih Syarat Ini
Kemenkeu Bakal Rekrut 300 Lulusan SMA Buat Jadi Pegawai Lapangan Bea Cukai
Menkeu: Ada Kementerian Lembaga Nyerah Belanjakan Duit, Kembalikan Rp 3,5 Triliun
Kemenkeu Kejar Pengemplang Pajak Nakal, Targetkan Kantongi Rp 20 Triliun
[HOAKS atau FAKTA]: Gara-Gara Menkeu Purbaya Tak Mau Talangi, Luhut Ancam Rakyat Ikut Bayar Utang Whoosh Rp 119 Triliun
Menkeu Purbaya Turunkan Insentif Stunting Bagi Pemda, Jadi Hanya Rp 300 Miliar
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Murka Terhadap Purbaya karena Ogah Lunasi Utang Kereta Cepat
Menkeu Purbaya Didesak Lindungi Produsen Food Tray Lokal dari Gempuran Produk Impor
Redenominasi Rupiah, Syarat Wajibnya: Ekonomi Stabil dan Adanya Aturan Perundang-Undangan
Komisi XI DPR Kawal RUU Redenominasi, Pastikan Tak Bebani Rakyat