Selama COVID-19, Polisi Hapus Denda Keterlambatan Bayar Pajak Kendaraan

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 01 April 2020
Selama COVID-19, Polisi Hapus Denda Keterlambatan Bayar Pajak Kendaraan

Pemilik kendaraan antre membayar pajak saat Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Corner di Alun-alun Malang, Jawa Timur, Senin (8/10/2018). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/kye/18.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kakorlantas Polri, Irjen Istiono menyebut pihaknya memberi keringanan pada masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan bermotor buntut merebaknya wabah virus corona

"Selama KLB (kejadian luar biasa) COVID-19, yang terlambat bayar pajak sampai tanggal 29 Mei (2020) tidak didenda," ujar dia saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (1/4)

Baca Juga

Jokowi Pilih PSBB, DPR: Pemerintah tidak Punya Uang untuk Terapkan Lockdwon

Dirinya mengatakan, kebijakan pajak kendaraan motor akan ditentukan masing-masing oleh Pemerintah Daerah. Istiono memerintahkan Direktur Lalu Lintas di tiap wilayah untuk berkoordinasi dengan Pemda masing-masing.

STNK
Ilustrasi STNK

"Saya kemarin sudah sampaikan jajaran Dirlantas, agar koordinasi dengan Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) Provinsi masing-masing," katanya.

Sejumlah pemerintah provinsi telah mengeluarkan kebijakan soal keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) yang telat membayarkan kewajibannya.

Baca Juga

Akui PSBB Paling Rasional, Istana: Pertimbangannya Tak Sederhana

Beberapa wilayah, seperti Riau, Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Jawa Tengah telah mengeluarkan maklumat pembebasan denda keterlambatan

Pemerintah mengatakan kasus positif virus corona atau covid-19, hingga Selasa, 31 Maret 2020 pukul 12.00 WIB, mengalami penambahan. Ada penambahan 114 kasus baru sehingga total kasus pasien positif corona sebanyak 1.528 orang. (Knu)

#Pajak Kendaraan Bermotor
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Pembebasan sanksi administratif ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Indonesia
Ikuti Arahan Pusat, Pemprov Jakarta Batal Pajaki Kendaraan Listrik
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai sesuai arahan pemerintah pusat.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Ikuti Arahan Pusat, Pemprov Jakarta Batal Pajaki Kendaraan Listrik
Indonesia
Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Keluarkan Instruksi Nasional
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menginstruksikan gubernur di seluruh daerah untuk membebaskan pajak kendaraan listrik.
Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026
Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Keluarkan Instruksi Nasional
Indonesia
Kendaraan Listrik Mulai Kena Pajak, Wamenperin: Kita Harus Pertimbangkan Fiskal
Kebijakan pajak kendaraan listrik ke depan tidak lagi seragam dan bisa berbeda antarwilayah karena angkanya ditentukan Pemerintah Daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 April 2026
Kendaraan Listrik Mulai Kena Pajak, Wamenperin: Kita Harus Pertimbangkan Fiskal
Indonesia
Akhirnya Korlantas Berlakukan Aturan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Awal
Polri mendorong kebijakan yang lebih fleksibel, di mana masyarakat tetap dapat melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik awal.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 April 2026
Akhirnya Korlantas Berlakukan Aturan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Awal
Indonesia
Pemprov Jateng Beri Diskon Pajak Kendaraan 5 Persen, Samsat Solo Sosialisasi Turun ke Jalan
Samsat Solo sosialisasikan diskon pajak kendaraan 5 persen hingga Desember 2026. Wajib pajak cukup datang, sistem otomatis potong tagihan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 25 Februari 2026
Pemprov Jateng Beri Diskon Pajak Kendaraan 5 Persen, Samsat Solo Sosialisasi Turun ke Jalan
Indonesia
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
BPKB hanya wajib saat perpanjangan 5 tahun
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 22 November 2025
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
Indonesia
Warga Jakarta Diuntungkan, Denda PKB dan BBNKB Dihapus Sampai Akhir 2025
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB mulai 10 November hingga 31 Desember 2025. Warga cukup bayar pokok pajak tanpa denda.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 November 2025
Warga Jakarta Diuntungkan, Denda PKB dan BBNKB Dihapus Sampai Akhir 2025
Berita Foto
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan hingga Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor
Suasana kemacetan lalu-lintas saat jam pulang kerja di Kawasan Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta, Jum'at (24/10/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 24 Oktober 2025
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan hingga Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor
Indonesia
Telat Bayar Pajak, Ratusan Kendaraan Dinas Pelat Merah Pemkot Solo Terjaring Razia
Dari hasil pemeriksaan, ada 120 kendaraan dinas menunggak membayar pajak.
Frengky Aruan - Selasa, 15 Juli 2025
Telat Bayar Pajak, Ratusan Kendaraan Dinas Pelat Merah Pemkot Solo Terjaring Razia
Bagikan