MerahPutih.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan kondisi fiskal nasional menjadi pertimbangan terbitnya aturan yang memangkas insentif pajak kendaraan listrik (electric vehicle/EV).
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza memahami sejatinya industri otomotif nasional masih sangat membutuhkan angin sejuk berupa insentif pajak.
“Kita masih sangat membutuhkan insentif. Tapi tentu harus kita pertimbangkan fiskal kita,” kata Faisol, saat dikonfirmasi media, Rabu (22/4).
Baca juga:
Aturan Pajak Kendaraan Listrik Berubah, Pemprov DKI Janjikan Insentif
Permendagri Nomor 11 Tahun 2026
Pemerintah telah mengubah skema pengenaan pajak kendaraan bermotor termasuk kendaraan listrik melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
Dalam regulasi itu, kendaraan listrik kini tidak lagi menjadi objek yang dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Artinya, mobil listrik secara aturan tetap kena pajak, meskipun besarannya tidak bersifat mutlak.
Baca juga:
Mau Mudik Pakai Mobil Listrik? Perhatikan 5 Hal Penting Ini Agar Tak Mogok di Jalan
Besaran Pajak Kendaraan Listrik Ditentukan Daerah
Pemerintah pusat tetap membuka ruang insentif berupa pembebasan atau pengurangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 19. Besaran insentif tersebut diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah. Maka dari itu, kebijakan pajak kendaraan listrik ke depan tidak lagi seragam dan bisa berbeda antarwilayah.
Terkait nasib insentif kendaraan listrik di tanah air ke depannya, Wamenperin Faisol masih enggan berbicara banyak. “Kita lihat nanti,” tandasnya, dilansir Antara. (*)