Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Selama 2019, KY Sanksi 58 Hakim

Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Juli 2019

Merahputih.com - Komisi Yudisial (KY) menjatuhi sanksi terhadap 58 hakim setelah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Hal itu dilakukan usai memeriksa dan diputuskan dalam sidang pleno periode Januari-Juni 2019.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta mengatakan keputusan tersebut sudah disampaikan kepada Mahkamah Agung untuk implementasi pelaksanaan sanksinya.

BACA JUGA: 67 Orang Daftar Calon Hakim Agung, Mayoritas dari Jalur Karier

Dibandingkan Semester I 2018, jumlah sanksi yang diputus KY Semester I 2019 ini lebih banyak karena tahun lalu berjumlah 30. Meski begitu, putusan KY tetap didominasi sanksi ringan.

"Banyaknya hakim yang dijatuhi sanksi ini menggambarkan bahwa KY secara tegas menegakkan pelaksanaan kode etik hakim untuk menjaga kemuliaan profesi hakim," kata Sukma Violetta di Gedung KY, Jakarta, Senin,

Namun demikian, untuk menjamin pengawasan terhadap hakim dilakukan dengan tetap menjunjung kehormatan dan keluhuran martabat hakim, KY melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak, baik pelapor mau pun saksi.

Ilustrasi: Jumpa pers di Gedung KY Jakarta (ANTARA/Maria Rosari)

Selain itu, pemeriksaan dilengkapi dengan pembuatan BAP, pengumpulan bukti-bukti yang detail sebelum hakim diperiksa dan sanksi yang dikenakan sesuai dengan tingkat kesalahan.

Hal itu disebutnya sebagai upaya KY untuk melakukan perbaikan di dunia peradilan, meski pelaksanaan pengenaan sanksi KY seringkali terhambat lantaran MA tidak sepenuhnya menindaklanjuti putusan sanksi KY.

Dari 58 putusan KY dan usulan pelaksanaan pengenaan sanksinya, MA hanya menindaklanjuti usulan KY terhadap tiga hakim yang ketiganya diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

BACA JUGA: Mantan Pengacara Habib Rizieq Disebut Calon Kuat Jaksa Agung

Ada pun 25 putusan KY atas pengenaan sanksi terhadap hakim sampai saat ini belum mendapat respon dari MA tentang bagaimana pelaksanaan riil dari sanksi tersebut.

Sementara, sebagaimana dikutip Antara, terhadap delapan usulan sanksi, MA memutuskan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan teknis yudisial. Untuk 22 putusan yang tersisa, KY masih melakukan proses minutasi putusan. (*)

Baca Artikel Asli