MerahPutih.com - Komisi Yudisial (KY) mengumumkan sebanyak 139 calon hakim agung dan 81 calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Salah satu nama yang mencuat adalah mantan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho.
"KY telah menggelar rapat pleno pada Senin 20 April 2026 untuk menentukan para calon yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. KY menyatakan calon yang memenuhi syarat administrasi hanya 139 orang calon hakim agung, 20 orang calon hakim ad hoc HAM di MA, dan 61 calon hakim ad hoc Tipikor di MA," ujar Anggota KY selaku Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Andi Muhammad Asrun di Jakarta, Rabu (22/4).
Selain Albertina, nama Alimin Ribut Sujono juga kembali lolos. Ia sebelumnya sempat mengikuti seleksi serupa pada 2025 dan dikenal karena pernah menjatuhkan vonis mati.
Baca juga:
Uji Kelayakan Rampung, DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030
Sementara untuk calon hakim ad hoc HAM, ada nama Binsar M Gultom yang pernah menjadi hakim dalam kasus “kopi sianida”. Mantan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi juga masuk daftar.
Juru Bicara KY Anita Kadir menjelaskan komposisi calon hakim agung terdiri dari berbagai kamar, yakni pidana, perdata, agama, dan TUN pajak.
Sebanyak 102 calon berasal dari jalur hakim karier, sementara 37 lainnya dari nonkarier seperti akademisi, pengacara, hingga notaris.
Kemudian, untuk calon hakim ad hoc HAM, terdapat 20 orang dari latar belakang akademisi, pengacara, dan profesi lain. Sementara calon hakim ad hoc Tipikor berjumlah 61 orang dengan komposisi hakim, akademisi, jaksa, pengacara, dan profesi lainnya.
Baca juga:
Tren Modus Korupsi Sirkel Jejaring di Indonesia, Ujian Baru untuk KPK
Para peserta selanjutnya akan mengikuti seleksi kualitas pada 5 dan 6 Mei 2026 di Jakarta. Dalam tahap ini, peserta wajib menyerahkan karya profesi sebagai bagian dari penilaian.
KY juga membuka masukan dari masyarakat terkait rekam jejak para calon. Publik bisa memberikan informasi terkait integritas, kapasitas, dan perilaku calon hingga 5 Juni 2026.
Masukan dapat disampaikan langsung ke kantor KY atau melalui email resmi lembaga tersebut. (Pon)