Ketua Komisi III Singgung Keaslian Ijazah 7 Calon Anggota KY yang Diserahkan Pansel
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat rapat dengar pendapat dengan Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Yudisial Periode 2025–2030 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya.
MerahPutih.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti pentingnya verifikasi menyeluruh terhadap dokumen ijazah para calon anggota Komisi Yudisial (KY) dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota KY di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11).
Politisi Gerindra itu mempertanyakan apakah Pansel memiliki mekanisme khusus dalam memastikan keaslian ijazah serta keberadaan institusi pendidikan yang mengeluarkannya.
“Saya ingin memperdalam sedikit, Pak. Ini kan syaratnya minimal sarjana. Apakah ada mekanisme pengecekan ijazah calon-calon ini dalam konteks keaslian ijazahnya, termasuk kampusnya? Kampusnya ada tidak? Mungkin saja dokumennya benar, ternyata kampusnya tidak ada. Ada mekanisme seperti itu tidak, Pak?” tanya Habiburokhman.
Baca juga:
Nama 7 Calon Anggota KY Masuk DPR, Ini Latar Belakang Mereka
Menjawab hal itu, Ketua Pansel KY Dhahana Putra menegaskan bahwa setiap calon diwajibkan menyerahkan ijazah yang sudah dilegalisir. Dokumen legalisir tersebut menjadi dasar formil bagi Pansel dalam memproses kelayakan calon.
“Sebagai syarat formil, masing-masing calon menyampaikan dokumen ijazah yang sudah dilegalisir terbaru. Itu yang kami gunakan untuk proses lebih lanjut,” ujar Dhahana.
Legalisir Kampus Bukan Jaminan
Habiburokhman kemudian menekankan legalisir kampus tidak otomatis menjadi jaminan bahwa institusi pendidikan tersebut benar-benar terverifikasi. Ia menyinggung adanya masukan publik soal keaslian dokumen milik salah satu anggota Komisi III, Arsul Sani, yang menjadi perhatian.
“Kami baca dokumen-dokumen itu, dan memang kita tidak punya kemampuan forensik untuk menilai asli atau tidak. Pasti asli kalau dokumennya lengkap. Tapi mekanisme mengecek kampusnya itu seperti apa?” ucapnya.
Lalu, Dhahana menambahkan sejumlah calon juga melampirkan ijazah magister dan doktoral, namun tidak ada satupun yang berasal dari luar negeri. Meski begitu, Habiburokhman kembali mempertanyakan proses pengecekan, terutama mengingat Pansel bersifat ad hoc.
“Apalagi ada yang S2 dan S3. Bagaimana cara mengecek kampusnya? Mekanismenya seperti apa? Itu nanti akan jadi diskusi kita,” pungkasnya.
Baca juga:
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
Nama dan Latar Belakang 7 Calon Anggota KY
Diketahui, Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) menyerahkan tujuh nama kandidat yang dinyatakan lulus seleksi kepada Komisi III DPR RI. Berikut 7 nama calon anggota KY itu:
-
F. Willem Salja - Unsur Mantan Hakim
-
Setyawan Hartono - Unsur Mantan Hakim
-
Anita Kadir - Unsur Praktisi Hukum
-
Desmihardi - Unsur Praktisi Hukum
-
Andi Muhammad Asrun - Unsur Akademisi Hukum
-
Abdul Chair Ramadhan - Unsur Akademisi Hukum
-
Abhan - Unsur Tokoh Masyarakat
(Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ketua Komisi III Singgung Keaslian Ijazah 7 Calon Anggota KY yang Diserahkan Pansel
Nama 7 Calon Anggota KY Masuk DPR, Ini Latar Belakang Mereka
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
Komisi III DPR Setujui RKUHAP Dibawa ke Paripurna, Segera Disahkan Jadi UU
MK Putuskan Larang Polisi di Jabatan Sipil, Nasir Djamil: Perlu Disikapi dengan Sinkronisasi Aturan
Ada Puluhan Poin Bermasalah, Komisi III DPR Bedah Lagi Draf RUU KUHAP
Rumah Hakim PN Medan Diduga Terbakar akibat Penanganan Perkara, KY Minta Polisi Tangkap Pelakunya
Rumah Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar, DPR Minta Diusut Sampai Tuntas
Ikhtiar Komisi III, Berharap Revisi KUHAP Tuntas Sebelum 1 Januari 2026
Kecam Aksi Kekerasan Wakil Bupati Pidie Jaya terhadap Kepala SPPG, DPR Minta Pelaku Diproses Hukum