Ketua Komisi III Singgung Keaslian Ijazah 7 Calon Anggota KY yang Diserahkan Pansel

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 17 November 2025
Ketua Komisi III Singgung Keaslian Ijazah 7 Calon Anggota KY yang Diserahkan Pansel

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat rapat dengar pendapat dengan Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Yudisial Periode 2025–2030 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti pentingnya verifikasi menyeluruh terhadap dokumen ijazah para calon anggota Komisi Yudisial (KY) dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota KY di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11).

Politisi Gerindra itu mempertanyakan apakah Pansel memiliki mekanisme khusus dalam memastikan keaslian ijazah serta keberadaan institusi pendidikan yang mengeluarkannya.

“Saya ingin memperdalam sedikit, Pak. Ini kan syaratnya minimal sarjana. Apakah ada mekanisme pengecekan ijazah calon-calon ini dalam konteks keaslian ijazahnya, termasuk kampusnya? Kampusnya ada tidak? Mungkin saja dokumennya benar, ternyata kampusnya tidak ada. Ada mekanisme seperti itu tidak, Pak?” tanya Habiburokhman.

Baca juga:

Nama 7 Calon Anggota KY Masuk DPR, Ini Latar Belakang Mereka

Menjawab hal itu, Ketua Pansel KY Dhahana Putra menegaskan bahwa setiap calon diwajibkan menyerahkan ijazah yang sudah dilegalisir. Dokumen legalisir tersebut menjadi dasar formil bagi Pansel dalam memproses kelayakan calon.

“Sebagai syarat formil, masing-masing calon menyampaikan dokumen ijazah yang sudah dilegalisir terbaru. Itu yang kami gunakan untuk proses lebih lanjut,” ujar Dhahana.

Legalisir Kampus Bukan Jaminan

Habiburokhman kemudian menekankan legalisir kampus tidak otomatis menjadi jaminan bahwa institusi pendidikan tersebut benar-benar terverifikasi. Ia menyinggung adanya masukan publik soal keaslian dokumen milik salah satu anggota Komisi III, Arsul Sani, yang menjadi perhatian.

“Kami baca dokumen-dokumen itu, dan memang kita tidak punya kemampuan forensik untuk menilai asli atau tidak. Pasti asli kalau dokumennya lengkap. Tapi mekanisme mengecek kampusnya itu seperti apa?” ucapnya.

Lalu, Dhahana menambahkan sejumlah calon juga melampirkan ijazah magister dan doktoral, namun tidak ada satupun yang berasal dari luar negeri. Meski begitu, Habiburokhman kembali mempertanyakan proses pengecekan, terutama mengingat Pansel bersifat ad hoc.

“Apalagi ada yang S2 dan S3. Bagaimana cara mengecek kampusnya? Mekanismenya seperti apa? Itu nanti akan jadi diskusi kita,” pungkasnya.

Baca juga:

Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga

Nama dan Latar Belakang 7 Calon Anggota KY

Diketahui, Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) menyerahkan tujuh nama kandidat yang dinyatakan lulus seleksi kepada Komisi III DPR RI. Berikut 7 nama calon anggota KY itu:

  1. F. Willem Salja - Unsur Mantan Hakim

  2. Setyawan Hartono - Unsur Mantan Hakim

  3. Anita Kadir - Unsur Praktisi Hukum

  4. Desmihardi - Unsur Praktisi Hukum

  5. Andi Muhammad Asrun - Unsur Akademisi Hukum

  6. Abdul Chair Ramadhan - Unsur Akademisi Hukum

  7. Abhan - Unsur Tokoh Masyarakat

(Pon)

#Komisi Yudisial #Komisi III DPR #Habiburokhman
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Ngaku Maksimalkan Partisipasi Publik dalam Bahas UU Polri
DPR turut mengundang sejumlah ahli, kelompok masyarakat, dan organisasi mahasiswa.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
DPR Ngaku Maksimalkan Partisipasi Publik dalam Bahas UU Polri
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Usia pensiun Polri kini diperpanjang hingga 60 tahun. Komisi III DPR menegaskan, bahwa usia 60 tahun masih produktif.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Indonesia
Revisi UU Polri, Anggota DPR Dukung Batas Usia Pensiun Naik Jadi 60 Tahun
Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas mendukung usulan perpanjangan masa pensiun anggota Polri hingga 60 tahun dalam pembahasan revisi UU Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
Revisi UU Polri, Anggota DPR Dukung Batas Usia Pensiun Naik Jadi 60 Tahun
Indonesia
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan angka harapan hidup masyarakat Indonesia pada 2025 mencapai 74,47 tahun.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Indonesia
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Pemahaman mengenai HAM perlu menjadi bagian integral dalam proses pembentukan, pelatihan, promosi jabatan, evaluasi kinerja, hingga etika profesi anggota kepolisian.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Indonesia
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Kepolisian juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan koreksi apabila terdapat penilaian yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Indonesia
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Menurut Sahroni, proses deportasi perlu segera dilakukan agar pelaku dapat diproses hukum di negara asalnya.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Program bantuan masyarakat dari Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara. Hal itu diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Indonesia
Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Habiburokhman Jadi Ketua
Komisi III DPR resmi membentuk Panja RUU Polri. Revisi beleid tersebut akan membahas pengawasan Polri, usia pensiun anggota, hingga penguatan Kompolnas.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Habiburokhman Jadi Ketua
Indonesia
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Komisi III DPR mengapresiasi Bareskrim Polri dalam membongkar kasus narkoba. Bandar narkoba minta dimiskinkan.
Soffi Amira - Jumat, 22 Mei 2026
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Bagikan