Ada Puluhan Poin Bermasalah, Komisi III DPR Bedah Lagi Draf RUU KUHAP
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memimpin rapat Panja RUU KUHAP di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (12/11/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
MerahPutih.com - Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kembali dibedah DPR karena ada puluhan klaster masalah yang perlu dibahas lagi di tingkat panitia kerja (panja).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, puluhan poin masalah itu tercatat setelah pihaknya menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan 93 pihak, baik perseorangan maupun lembaga.
"Kami persilakan kepada rekan-rekan untuk ditayangkan, nanti kita bahas satu per satu," kata Habiburokhman saat rapat Panja RUU KUHAP bersama perwakilan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (13/11).
Komisi III DPR, kata ia, juga melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah untuk menyerap aspirasi soal RUU KUHAP, antara lain daerah Jawa Barat, Yogyakarta, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Bangka Belitung, Jawa Timur, Gorontalo, Sumatera Barat, Lampung, dan Banten.
Baca juga:
Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan
"Serta menerima masukan tertulis dari 250 elemen masyarakat dalam kurun waktu 4 bulan terhitung sejak 8 Juli 2025," kata dia.
Adapun poin-poin masalah yang perlu dibahas kembali, antara lain:
- Pemblokiran,
- Penghapusan istilah penyidik utama,
- Penuntut umum tertinggi,
- Penyandang disabilitas,
- Kebutuhan khusus dan kelompok rentan,
- Pengecualian dan pengawasan penyelidikan,
- Penjelasan intimidasi,
- Kewenangan penuntut umum dalam menghentikan penuntutan melalui damai,
- Mekanisme keadilan restoratif,
- Mekanisme penahanan terhadap hakim yang diduga melanggar hukum,
- Ketua MA sebagai pemberi izin penahanan di tingkat kasasi,
- Pengelolaan rumah tahanan,
- Penyitaan hak korban,
- Perluasan pra peradilan,
- Penyanderaan,
- Penyesuaian dengan Pasal 69 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),
- Perluasan alat bukti,
- Penegasan kewajiban hakim dalam pedoman pemidanaan KUHP,
- Pelaksanaan pidana denda korporasi,
- Pelaksanaan pidana angsuran,
- Bantuan hukum,
- Hak pendampingan korban,
- Restitusi,
- Hak perlindungan sementara,
- Mekanisme keadaan restoratif,
- Pencabutan pemblokiran,
- dan ketentuan penutup.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Jangan Asal Angkut! Kayu Sisa Banjir Sumatra Ternyata Masuk Kategori Sampah Spesifik
Bawang Ilegal 'Haram' Hampir Masuk Pasar, Pemerintah Didesak Seret Dalang Penyelundupan ke Meja Hukum
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
DPR Dorong Vaksinasi Influenza Siswa Cegah Superflu, Sekolah Diharap Terapkan Protokol Kesehatan
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Pandji Dilaporkan soal Materi Komedi, DPR Ingatkan Hak Kritik Dijamin Konstitusi
Indonesia Swasembada Pangan, DPR Ingatkan Pemerintah Dompet Petani Juga Harus 'Tebal'
Polri Sudah Paten Tapi Budaya Kerja Masih ‘Lelet’, DPR Minta Reformasi Mental
DPR Desak Reformasi Total Internal Polri, Jangan Lembek ke Anggota Nakal
Komisi III DPR Gelar RDPU Panja Reformasi Polri dengan Ahli Hukum Tata Negara dan Kriminolog UI