Ada Puluhan Poin Bermasalah, Komisi III DPR Bedah Lagi Draf RUU KUHAP
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memimpin rapat Panja RUU KUHAP di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (12/11/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
MerahPutih.com - Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kembali dibedah DPR karena ada puluhan klaster masalah yang perlu dibahas lagi di tingkat panitia kerja (panja).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, puluhan poin masalah itu tercatat setelah pihaknya menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan 93 pihak, baik perseorangan maupun lembaga.
"Kami persilakan kepada rekan-rekan untuk ditayangkan, nanti kita bahas satu per satu," kata Habiburokhman saat rapat Panja RUU KUHAP bersama perwakilan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (13/11).
Komisi III DPR, kata ia, juga melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah untuk menyerap aspirasi soal RUU KUHAP, antara lain daerah Jawa Barat, Yogyakarta, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Bangka Belitung, Jawa Timur, Gorontalo, Sumatera Barat, Lampung, dan Banten.
Baca juga:
Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan
"Serta menerima masukan tertulis dari 250 elemen masyarakat dalam kurun waktu 4 bulan terhitung sejak 8 Juli 2025," kata dia.
Adapun poin-poin masalah yang perlu dibahas kembali, antara lain:
- Pemblokiran,
- Penghapusan istilah penyidik utama,
- Penuntut umum tertinggi,
- Penyandang disabilitas,
- Kebutuhan khusus dan kelompok rentan,
- Pengecualian dan pengawasan penyelidikan,
- Penjelasan intimidasi,
- Kewenangan penuntut umum dalam menghentikan penuntutan melalui damai,
- Mekanisme keadilan restoratif,
- Mekanisme penahanan terhadap hakim yang diduga melanggar hukum,
- Ketua MA sebagai pemberi izin penahanan di tingkat kasasi,
- Pengelolaan rumah tahanan,
- Penyitaan hak korban,
- Perluasan pra peradilan,
- Penyanderaan,
- Penyesuaian dengan Pasal 69 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),
- Perluasan alat bukti,
- Penegasan kewajiban hakim dalam pedoman pemidanaan KUHP,
- Pelaksanaan pidana denda korporasi,
- Pelaksanaan pidana angsuran,
- Bantuan hukum,
- Hak pendampingan korban,
- Restitusi,
- Hak perlindungan sementara,
- Mekanisme keadaan restoratif,
- Pencabutan pemblokiran,
- dan ketentuan penutup.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Legislator Golkar: Ultimatum Prabowo Jadi Peringatan Keras bagi Pejabat saat Tangani Bencana
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
Elit Saling Adu Opini soal Bencana Alam Sumatra, Bamsoet: Stop Saling Menyalahkan, Fokus pada Penanganan
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra