Ikhtiar Komisi III, Berharap Revisi KUHAP Tuntas Sebelum 1 Januari 2026
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (dua kanan) (MP/Didik)
MerahPutih.com - Komisi III DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) selesai sebelum 1 Januari 2026.
"Komisi III berikhtiar jika pembahasan RKUHAP ini bisa selesai sebelum 1 Januari 2026 agar bisa mendampingi KUHAP yang akan berlaku Januari 2026," kata Ketua Komisi III Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah akademisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11).
Baca juga:
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Meskipun demikian, Habiburokhman menegaskan, selesai tidaknya pembahasan RKUHAP sebelum 1 Januari 2026 akan tergantung pada dinamika yang terjadi dalam setiap tahap pembahasan. "Ya jadi bisa selesai sebelum 1 Januari bisa juga gak selesai sebelum 1 Januari," tuturnya.
Habiburokhman menambahkan hari ini juga bakal mengadakan rapat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) bersama DPR dan pemerintah.
"Nanti jam 12 kami ada rapat tim dapur, Timus, Timsin yang kerjanya merapihkan naskah rkuhap khusus bagian penjelasan yang akan dilaksanakan siang ini," ungkap politikus Gerindra itu.
Baca juga:
"Selanjutnya tim panja akan bersidang mencermati hasil kerja tim dapur Timus, Timsin apakah telah sesuai dengan yang disepakati atau tidak," imbuh pimpinan komisi yang mengurui bidang hukum itu
Komisi III DPR, lanjut Habiburokhman, akan menggelar rapat bersama pemerintah untuk mendiskusikan apakah masih ada usulan perubahan atau masukan baru dari rekan rekan anggota dewan.
"Setelah rapat panja selesai kami akan menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat I," tandas anggota dewan yang berlatar belakang profesi pengacara itu. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Habiburokhman tak Masalah Anggota Polri Bertugas di Instansi Lain, Selama Sesuai Fungsi Kepolisian
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
22 Tewas dalam Kebakaran Terra Drone, DPR Tekankan Audit Standar Keselamatan Gedung
Legislator Golkar: Ultimatum Prabowo Jadi Peringatan Keras bagi Pejabat saat Tangani Bencana
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Elit Saling Adu Opini soal Bencana Alam Sumatra, Bamsoet: Stop Saling Menyalahkan, Fokus pada Penanganan
Raker Wamenkum Edward Omar Sharif dengan Komisi III DPR bahas RUU Penyesuaian Pidana
Raker Kakorlantas Polri dengan Komisi III DPR Bahas Arus Mudik Natal dan Tahun Baru 2026