Sejumlah Modus Pelanggaran Dana Kampanye Peserta Pemilu
Jumat, 20 Januari 2023 -
MerahPutih.com - Pergerakan bakal calon kontestan pada Pemilu 2024 makin intens jelang masa kampanye.
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap, modus pelanggaran aturan pengumpulan dana kampanye yang biasa dilakukan kontestan pemilu.
Modus-modus ini melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 34 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye.
Baca Juga:
PPATK akan Awasi Aliran Dana Pemilu 2024 dari Sumber Ilegal
Modus pertama adalah, adanya penerimaan dana kampanye yang melebihi batasan sumbangan dana kampanye dari pihak lain perseorangan.
"Yakni dengan memecah-mecah transaksi sumbangan,” ujar Deputi Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK Maimirza yang dikutip di Jakarta, Jumat (20/1).
Modus kedua adalah menerima dana sumbangan melalui rekening pribadi, bukan melewati rekening dana kampanye.
Transaksi via rekening pribadi ini dilakukan agar dana yang diterima bisa melebihi batas maksimal.
Ketiga, penyumbang dana menyerahkan uang secara tunai kepada kontestan pemilu. Dengan begitu, profil penyumbang tidak bisa diidentifikasi.
Keempat, modus pemanfaatan sarana rekening lainnya yang tidak terdaftar sebagai Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), tetapi digunakan untuk menampung dan menggunakan dana.
“Mayoritas kondisi RKDK hanya untuk sarana penampungan dan kamuflase transaksi,” kata Maimirza.
Baca Juga:
KPU Sebut TPS Pemilu 2024 akan Ramah Disabilitas
Kelima, modus memanfaatkan koperasi untuk menghimpun dana kampanye dan memindahkan dana kampanye.
Keenam, modus menggunakan petugas partai atau pihak ketiga di luar tim pemenangan sebagai pengelola dana.
"Sehingga dananya tak tercatat sebagai sumbangan," ucap dia.
Ketujuh, modus penjualan valas dalam jumlah signifikan dari peserta pemilu maupun petugas partai.
"Modus yang digunakan berupa cash to cash maupun cash to account," kata Maimirza.
Dalam PKPU 34 menyatakan, capres-cawapres hanya boleh menerima dana sumbangan dari perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar, dan maksimal Rp 25 miliar dari kelompok atau perusahaan.
Ketentuan sama berlaku bagi calon anggota DPR dan DPRD.
Sedangkan calon anggota DPD hanya boleh menerima dana sumbangan dari perseorangan maksimal Rp 750 juta, dan maksimal Rp 1,5 miliar dari kelompok atau perusahaan.
Semua dana kampanye yang diterima capres-cawapres, caleg, dan calon anggota DPD itu harus melalui RKDK.
Komisioner KPU RI Idham Holik akan berupaya mencegah aliran dana ilegal masuk kepada kontestan Pemilu 2024 untuk kegiatan kampanye.
Pihaknya juga berupaya mencegah praktik pencucian uang hasil kejahatan lewat peserta pemilu.
KPU dan PPATK saling bertukar informasi terkait dana kampanye peserta pemilu. (Knu)
Baca Juga:
Polri Pastikan Netral di Pemilu 2024