PPATK akan Awasi Aliran Dana Pemilu 2024 dari Sumber Ilegal

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 19 Januari 2023
PPATK akan Awasi Aliran Dana Pemilu 2024 dari Sumber Ilegal

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. ANTARA/HO-PPATK/pri. (ANTARA/HO-PPATK)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) akan mengawasi aliran dana Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang berasal dari sumber tidak jelas.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan sumber aliran dana itu salah satunya berasal dari kejahatan lingkungan seperti pembalakan liar hingga aktivitas tambang ilegal.

Baca Juga

KPU Sebut TPS Pemilu 2024 akan Ramah Disabilitas

"Lalu ilegal mining, ilegal logging, ilegal fishing, yang lari ke banyak kepentingan. Termasuk juga untuk pendanaan terkait politik," ungkap Ivan seusai menghadiri rapat koordinasi di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (19/1).

Menyikapi dari kasus sebelumnya, Ivan menyebut pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan berbagai stake holder untuk mencegah pendanaan ilegal ini.

"Kita melihat ada kencenderungan yang sama," tegasnya.

Baca Juga

KPU Rangkul Tokoh Agama Ajak Umat Ikut Sukseskan Pemilu 2024

Menurut Ivan, beberapa transaksi untuk pembiayaan politik bahkan diduga bersumber dari pihak-pihak terdakwa atas skema tindak pidana tambang ilegal, ataupun penjarahan kayu ilegal.

"Itu lah kemudian berdasarkan aliran dana, kita sebutkan ada upaya pembiayaan yang diperoleh dari tindak pidana," tuturnya.

Tak ingin kecolongan seperti periode sebelumnya, PPATK menyatakan akan berkomitmen memantau seluruh aliran dana di masa kampanye.

"Itulah yang harus kami koordinasikan, bagaimana mencegah agar aktivitas pemilu tidak dibiayai dari sumber-sumber ilegal. Itu yang kita antisipasi," jelas Ivan.

Semuanya akan dipantau karena menjadi tanggung jawab semua.

"Artinya kita ingin mencoba integritas sistem pemilu ini terjamin, khususnya jangan sampai pembiayaan itu mempengaruhi pemilu. Jadi pemilu ini adu visi dan misi, bukan adu capital, bukan adu uang," tukasnya. (Knu)

Baca Juga

Polri Pastikan Netral di Pemilu 2024

#PPATK #Pemilu #Pilpres
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Indonesia
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
DPR tak boleh terus menunda pembahasan karena tahapan pemilu semakin dekat.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
Bagikan