Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Polri Pastikan Netral di Pemilu 2024

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 19 Januari 2023
Polri Pastikan Netral di Pemilu 2024

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Dok Humas Polri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polri menerbitkan lembaran penerangan satuan (Pensat) berisi panduan mengenai peraturan yang mengatur tentang netralitas Korps Bhayangkara itu pada setiap momentum politik, khususnya Pemilu 2024 mendatang.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyatakan netralitas personel Polri sangat penting demi menjaga Pemilu agar berkualitas dan berintegritas.

Baca Juga:

KPU Rangkul Tokoh Agama Ajak Umat Ikut Sukseskan Pemilu 2024

"Serta, agar pengamanan dalam momentum politik juga berjalan dengan maksimal," kata Dedi di Jakarta, Kamis (19/1).

Menurut Dedi, implementasi netralitas Polri itu nantinya Divisi Profesi dan Pengamanan Polri akan membuat surat telegram direktif dan arahan sebagai panduan bagi personel Polri menjaga netralitas.

Dedi memaparkan, netralitas Polri telah diatur dalam Ketetapan (TAP) MPR Nomor 7 Tahun 2000 tentang Peran TNI-Polri Sebagai Aparat Pertahanan dan Keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menurutnya, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 10 Ketetapan MPR Nomor 7/MPR/2022 bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 ayat (1), (2) dan (3) tentang Polri berbunyi “Polri bersikap netral dalam kehidupan politik tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Kemudian, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih".

Baca Juga:

Panglima TNI Kerahkan Intelijen Pantau Netralitas Prajurit di Pemilu 2024

Kemudian, di Perpol yang baru (Nomor 7/2022) tentang Kode Etik Polri berisi tentang Polri harus bersikap netral pada pemilu.

Dedi menuturkan dengan adanya aturan-aturan itu, maka jelas personel Polri harus menjaga netralitas pada setiap pesta demokrasi.

Bagi personel yang kedapatan melanggar, maka ada sanksi tegas yang menanti berupa pelanggaran etik dan dapat diproses pidana bila terbukti melanggar tindak pidana.

Untuk mengawasi hal itu, papar dia, Polri memiliki pengawasan internal. Di tingkat Markas Besar (Mabes) Polri ada Irwasum dan Propam, sedangkan di daerah ada Irwasda, termasuk di tingkat polres.

"Kalau misalnya terbukti bersalah, ya sanksi kode etik sudah pasti bisa, disanksi kepada siapa pun yang terbukti terlibat tidak netral pada pemilu, baik itu pilkada kabupaten/kota, provinsi maupun nasional,” pungkasnya. (Knu)

Baca Juga:

DPR Bantah Tidak Patuh pada Putusan MK soal Dapil Pemilu 2024

#Mabes Polri #Pemilu #Pemilu 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
Polri Gencarkan Perburuan Bandar Narkoba di Kalteng Usai 3 Anggota Gugur saat Penggerebekan
Polri menggencarkan perburuan bandar narkoba di Katingan, Kalimantan Tengah, setelah tiga anggota gugur saat operasi penggerebekan. Bareskrim meminta dukungan masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polri Gencarkan Perburuan Bandar Narkoba di Kalteng Usai 3 Anggota Gugur saat Penggerebekan
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Petinggi Polisi Jadi Tersangka Permainan Harga Ompreng BGN, Mabes Polri Ngaku Tidak Bakal Lindungi
LMI diduga menentukan harga ompreng dan diduga telah memasukkan komponen keuntungan yang akan diberikan kepada dirinya sebagai imbalan agar pengadaan di titik tertentu mendapat persetujuan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Juli 2026
Petinggi Polisi Jadi Tersangka Permainan Harga Ompreng BGN, Mabes Polri Ngaku Tidak Bakal Lindungi
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Bagikan