Polri Pastikan Netral di Pemilu 2024
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Dok Humas Polri)
MerahPutih.com - Polri menerbitkan lembaran penerangan satuan (Pensat) berisi panduan mengenai peraturan yang mengatur tentang netralitas Korps Bhayangkara itu pada setiap momentum politik, khususnya Pemilu 2024 mendatang.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyatakan netralitas personel Polri sangat penting demi menjaga Pemilu agar berkualitas dan berintegritas.
Baca Juga:
KPU Rangkul Tokoh Agama Ajak Umat Ikut Sukseskan Pemilu 2024
"Serta, agar pengamanan dalam momentum politik juga berjalan dengan maksimal," kata Dedi di Jakarta, Kamis (19/1).
Menurut Dedi, implementasi netralitas Polri itu nantinya Divisi Profesi dan Pengamanan Polri akan membuat surat telegram direktif dan arahan sebagai panduan bagi personel Polri menjaga netralitas.
Dedi memaparkan, netralitas Polri telah diatur dalam Ketetapan (TAP) MPR Nomor 7 Tahun 2000 tentang Peran TNI-Polri Sebagai Aparat Pertahanan dan Keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menurutnya, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 10 Ketetapan MPR Nomor 7/MPR/2022 bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 ayat (1), (2) dan (3) tentang Polri berbunyi “Polri bersikap netral dalam kehidupan politik tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Kemudian, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih".
Baca Juga:
Panglima TNI Kerahkan Intelijen Pantau Netralitas Prajurit di Pemilu 2024
Kemudian, di Perpol yang baru (Nomor 7/2022) tentang Kode Etik Polri berisi tentang Polri harus bersikap netral pada pemilu.
Dedi menuturkan dengan adanya aturan-aturan itu, maka jelas personel Polri harus menjaga netralitas pada setiap pesta demokrasi.
Bagi personel yang kedapatan melanggar, maka ada sanksi tegas yang menanti berupa pelanggaran etik dan dapat diproses pidana bila terbukti melanggar tindak pidana.
Untuk mengawasi hal itu, papar dia, Polri memiliki pengawasan internal. Di tingkat Markas Besar (Mabes) Polri ada Irwasum dan Propam, sedangkan di daerah ada Irwasda, termasuk di tingkat polres.
"Kalau misalnya terbukti bersalah, ya sanksi kode etik sudah pasti bisa, disanksi kepada siapa pun yang terbukti terlibat tidak netral pada pemilu, baik itu pilkada kabupaten/kota, provinsi maupun nasional,” pungkasnya. (Knu)
Baca Juga:
DPR Bantah Tidak Patuh pada Putusan MK soal Dapil Pemilu 2024
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara