Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Sejumlah Modus Pelanggaran Dana Kampanye Peserta Pemilu

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 20 Januari 2023
Sejumlah Modus Pelanggaran Dana Kampanye Peserta Pemilu

Sejumlah mural bertemakan pemilu menghiasi tembok sudut di Kota Tangerang, Banten, Jumat, (12/4/2019). (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pergerakan bakal calon kontestan pada Pemilu 2024 makin intens jelang masa kampanye.

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap, modus pelanggaran aturan pengumpulan dana kampanye yang biasa dilakukan kontestan pemilu.

Modus-modus ini melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 34 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye.

Baca Juga:

PPATK akan Awasi Aliran Dana Pemilu 2024 dari Sumber Ilegal

Modus pertama adalah, adanya penerimaan dana kampanye yang melebihi batasan sumbangan dana kampanye dari pihak lain perseorangan.

"Yakni dengan memecah-mecah transaksi sumbangan,” ujar Deputi Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK Maimirza yang dikutip di Jakarta, Jumat (20/1).

Modus kedua adalah menerima dana sumbangan melalui rekening pribadi, bukan melewati rekening dana kampanye.

Transaksi via rekening pribadi ini dilakukan agar dana yang diterima bisa melebihi batas maksimal.

Ketiga, penyumbang dana menyerahkan uang secara tunai kepada kontestan pemilu. Dengan begitu, profil penyumbang tidak bisa diidentifikasi.

Keempat, modus pemanfaatan sarana rekening lainnya yang tidak terdaftar sebagai Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), tetapi digunakan untuk menampung dan menggunakan dana.

“Mayoritas kondisi RKDK hanya untuk sarana penampungan dan kamuflase transaksi,” kata Maimirza.

Baca Juga:

KPU Sebut TPS Pemilu 2024 akan Ramah Disabilitas

Kelima, modus memanfaatkan koperasi untuk menghimpun dana kampanye dan memindahkan dana kampanye.

Keenam, modus menggunakan petugas partai atau pihak ketiga di luar tim pemenangan sebagai pengelola dana.

"Sehingga dananya tak tercatat sebagai sumbangan," ucap dia.

Ketujuh, modus penjualan valas dalam jumlah signifikan dari peserta pemilu maupun petugas partai.

"Modus yang digunakan berupa cash to cash maupun cash to account," kata Maimirza.

Dalam PKPU 34 menyatakan, capres-cawapres hanya boleh menerima dana sumbangan dari perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar, dan maksimal Rp 25 miliar dari kelompok atau perusahaan.

Ketentuan sama berlaku bagi calon anggota DPR dan DPRD.

Sedangkan calon anggota DPD hanya boleh menerima dana sumbangan dari perseorangan maksimal Rp 750 juta, dan maksimal Rp 1,5 miliar dari kelompok atau perusahaan.

Semua dana kampanye yang diterima capres-cawapres, caleg, dan calon anggota DPD itu harus melalui RKDK.

Komisioner KPU RI Idham Holik akan berupaya mencegah aliran dana ilegal masuk kepada kontestan Pemilu 2024 untuk kegiatan kampanye.

Pihaknya juga berupaya mencegah praktik pencucian uang hasil kejahatan lewat peserta pemilu.

KPU dan PPATK saling bertukar informasi terkait dana kampanye peserta pemilu. (Knu)

Baca Juga:

Polri Pastikan Netral di Pemilu 2024

#Kampanye #Pemilu #Pemilu 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Bagikan