Sanksi Tegas bagi Pelanggar Karantina, Dipenjara dan Denda Rp 100 Juta
Kamis, 28 Oktober 2021 -
MerahPutih.com - Mabes Polri menyebut pelaku perjalanan internasional harus melakukan karantina selama 5 hari saat tiba di Indonesia.
Jika tidak, nantinya pelanggar karantina dapat terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Penyidik menggunakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga
Ada Dua Oknum TNI Diduga Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina
"Bila Masyarakat yang melanggar kegiatan kekarantinaan kesehatan itu bisa dijerat dengan Pasal 93 bisa dikenai sanksi penjara selama 1 tahun dan atau denda Rp100 juta," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono dalam diskusi virtual di kanal Youtube FMB91D_IKP, Kamis (28/10).
Selain UU Karantina, pelanggar karantina menurutnya bisa dijerat dengan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Ini merupakan dua UU yang kita gunakan dengan beberapa pasal, kita pastikan aturan tersebut dapat berjalan dengan baik," imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Rusdi meminta agar masyarakat mematuhi aturan karantina setelah melakukan perjalanan internasional.
Ia juga menegaskan, kasus kabur karantina yang dilakukan selebgram Rachel Vennya dapat menjadi pelajaran untuk seluruh masyarakat sehingga tidak terulang di kemudian hari.
"(Kasus kabur karantina) sedang berproses di Polda Metro, dan ini jelas bisa menjadi pelajaran bagi kita agar sama-sama mau melindungi dari COVID-19," pungkas Rusdi. (Knu)
Baca Juga
Waktu Karantina Perjalanan Internasional Dipangkas Jadi Lima Hari