Sanksi Tegas bagi Pelanggar Karantina, Dipenjara dan Denda Rp 100 Juta

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 28 Oktober 2021
Sanksi Tegas bagi Pelanggar Karantina, Dipenjara dan Denda Rp 100 Juta

Suasana Bandara Samrat Manado, Senin. ANTARA/Nancy L Tigauw. (Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mabes Polri menyebut pelaku perjalanan internasional harus melakukan karantina selama 5 hari saat tiba di Indonesia.

Jika tidak, nantinya pelanggar karantina dapat terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Penyidik menggunakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga

Ada Dua Oknum TNI Diduga Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina

"Bila Masyarakat yang melanggar kegiatan kekarantinaan kesehatan itu bisa dijerat dengan Pasal 93 bisa dikenai sanksi penjara selama 1 tahun dan atau denda Rp100 juta," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono dalam diskusi virtual di kanal Youtube FMB91D_IKP, Kamis (28/10).

Selain UU Karantina, pelanggar karantina menurutnya bisa dijerat dengan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Ini merupakan dua UU yang kita gunakan dengan beberapa pasal, kita pastikan aturan tersebut dapat berjalan dengan baik," imbuhnya.

Tangkapan layar ketika Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Rusdi Hartono memberi paparan dalam program Dialog Produktif Kabar Kamis bertajuk “Karantina Wajib untuk Semua, demi Indonesia Bebas Pandemi” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube FMB9ID_IKP, Kamis (28/10/2021). ANTARA/Putu Indah Savitri
Tangkapan layar ketika Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Rusdi Hartono memberi paparan dalam program Dialog Produktif Kabar Kamis bertajuk “Karantina Wajib untuk Semua, demi Indonesia Bebas Pandemi” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube FMB9ID_IKP, Kamis (28/10/2021). ANTARA/Putu Indah Savitri

Dalam kesempatan tersebut, Rusdi meminta agar masyarakat mematuhi aturan karantina setelah melakukan perjalanan internasional.

Ia juga menegaskan, kasus kabur karantina yang dilakukan selebgram Rachel Vennya dapat menjadi pelajaran untuk seluruh masyarakat sehingga tidak terulang di kemudian hari.

"(Kasus kabur karantina) sedang berproses di Polda Metro, dan ini jelas bisa menjadi pelajaran bagi kita agar sama-sama mau melindungi dari COVID-19," pungkas Rusdi. (Knu)

Baca Juga

Waktu Karantina Perjalanan Internasional Dipangkas Jadi Lima Hari

#Mabes Polri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Tetap diperbolehkan selama diarahkan untuk kepentingan institusi, khususnya fungsi kehumasan, dan berada di bawah koordinasi resmi.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Indonesia
Perwira Polri Terlibat Pemilikan Narkoba di NTB Dibawa ke Bareskrim Polri
Dengan memberangkatkan AKP Malaungi pada pagi tadi ke Mabes Polri, kini Mabes Polri dapat melengkapi susunan puzzle dari kasus peredaran narkoba di wilayah NTB
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 27 Februari 2026
Perwira Polri Terlibat Pemilikan Narkoba di NTB Dibawa ke Bareskrim Polri
Indonesia
Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menjalani sidang etik di Mabes Polri. Ia pun terancam dipecat dari Polri.
Soffi Amira - Kamis, 19 Februari 2026
Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri
Indonesia
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Polri memutasi 85 perwira pada Januari 2026. Pengamat kepolisian mengingatkan mutasi harus jadi instrumen reformasi, bukan sekadar rutinitas administratif.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Indonesia
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Mantan pegawai AIPA, Laras Faizati Khairunnisa, divonis masa percobaan enam bulan dalam kasus penghasutan bakar Mabes Polri.
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Indonesia
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan kepada Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus hasutan pembakaran Mabes Polri dan memerintahkan pembebasan terdakwa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Indonesia
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Polri berharap masyarakat bisa semakin merasakan kehadiran negara, khususnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan secara cepat dan profesional.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Indonesia
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Enam orang anggota Polri, di sini adalah anggota pada satuan pelayanan markas di Mabes Polri,
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Indonesia
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Mabes Polri menggelar Apel Kasatwil 2025 di Mako Korbrimob Cikeas dengan 607 peserta dari seluruh Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Indonesia
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Polri membentuk Pokja khusus untuk menindaklanjuti putusan MK yang mewajibkan anggota Polri mundur sebelum menduduki jabatan sipil.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 18 November 2025
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Bagikan