Samadikun Hartono Pasrah Saat Ditangkap di Tiongkok
Jumat, 22 April 2016 -
Merahputih Nasional - Selama masa pelarian terpidana kasus Bantuan Likuidits Bank Indonesia Samadikun Hartono mengantongi lima paspor, hingga ia bisa buron 13 tahun sejak 2003.
Kepala Bandan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso mengaku pasa saat diamankan dan diperiksa Samdikun sudah mengantongi lima paspor dengan negara yang berbeda-beda.
"Saat digeledah ternyata ia memili lima paspor atas nama warga negara Gambia dan Republik Dominika. Masing-masing memiliki nama yang berbeda serta identitas berbeda," papar mantan Gubernur DKI Jakarta itu, di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis (21/4) malam.
Sutiyoso menambahkan Ia (Samadikun) sering berpindah-pindah tempat tinggal dan akhirnya dapat diamankan. Saat penangkapan, Ia tidak melawan sedikit pun saat digelandang oleh pihak berwenang Tiongkok.
"Saat ditangkap sedang menggunakan paspor Gambia dengan atas nama Tan Jemi Abraham. Ia juga tidak melawan saat diamankan," terangnya.
Bahkan, lanjutnya, Samadikun sudah siap mental dalam menjalani hukuman. Ia juga menyadari atas kesalahannya, bahkan sempat mengucapkan minta maaf kepada aparat hukum Indonsia.
"Yang bersangkutan minta maaf telah merepotkan pemerintah Indonesia dan ia sudah menyadari kesalahannya serta siap menjalani hukuman dengan masa kurungan 4 tahun penjara," tandasnya.
Selanjutnya, Samadikun Hartono akan dibawa ke tahanan Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan perihal aset kekayaannya, dan menjelaskan kronologi motif pelariannya ke luar negeri.
"Nanti akan diurus oleh pihak kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan perihal aset kekayaan di luar negeri, berapa kerugian yang harus diganti, dan motif melarikan diri ke luar neger," pungkasnya. (Abi)
BACA JUGA: