Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Sam Aliano Minta Hakim Kusno Tolak Praperadilan Setnov

Zaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 30 November 2017

MerahPutih.com - Ketua Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia, Sam Aliano menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kedatangannya, untuk memantau jalannya sidang ‎praperadilan yang diajukan tersangka e-KTP Setya Novanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sam yang mengenakan kaos berwarna merah bertuliskan 'Sam Aliano Benci Korupsi' dan berkacamata hitam ini berharap Hakim tunggal Kusno mampu memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

"‎Hakim harus benar-benar yang jujur, adil. Saya lihat mungkin semua tahu hukum di Indonesia bisa dibayar, hakim dibayar. Oleh karena itu kami semua rakyat memantau hal ini," ujar Sam di PN Jaksel, Kamis (30/11).

Sam menegaskan, kasus korupsi e-KTP yang kembali menjerat Ketua DPR itu kini menjadi sorotan dunia internasional. Pasalnya, Setnov merupakan ketua lembaga tinggi negara sekaligus Ketua Umum Partai besar di Indonesia.

‎Menurut dia, bila hakim kembali mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Golkar nonaktif itu maka akan menjadi preseden buruk bagi citra Indonesia di mata internasional.

"‎Karena biar bagaimanapun hukum harus membuktikan ini tidak ada orang besar, tidak ada orang kecil semua sama dimata hukum," tegasnya.

Gugatan Praperadilan ini sendiri dilakukan Setnov sehari sebelum Pimpinan KPK mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dirinya, 15 November 2017 lalu.

Sebagai informasi, Setnov kini berstatus sebagai tersangka korupsi e-KTP. Mantan Ketua Fraksi Golkar ini telah mendekam di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak Minggu (19/11) malam.

Dalam kasus ini, mantan Bendahara Umum Partai Golkar itu bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Diduga akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara dirugikan Rp 2,3 triliun, dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun.

Setnov disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Pon)

Baca Artikel Asli