Saldi Isra: MK Juga Berwenang Adili Tahapan Pemilu
Senin, 22 April 2024 -
MerahPutih.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra menyatakan MK berwenang untuk mengadili hal lain-lain dalam tahapan Pemilu 2024.
Baca juga:
Hal ini disampaikan Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan MK atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024 di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).
"Mahkamah dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara, tetapi juga dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu," ujar Saldi.
Baca juga:
Sidang Putusan MK Hari Ini, Jokowi Resmikan Proyek Jalan hingga Bandara di Gorontalo
Meski demikian, Saldi Isra menegaskan MK bukanlah 'keranjang sampah' atas semua permasalahan penyelenggara Pemilu 2024.
Karena itu, kata dia, tidak pada tempatnya menjadikan MK sebagai lembaga yang menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.
Baca juga:
Soal Pencalonan Gibran, Hakim MK Tegaskan Tidak Ada Bukti Intervensi Presiden
"Sebenarnya tidak tepat dan tidak pada tempatnya apabila Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan pemilu," kata Saldi Isra. (Pon)