Tetangga Jokowi Ikut Demo di Dekat MK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 22 April 2024
Tetangga Jokowi Ikut Demo di Dekat MK

Wuri sangat menggebu-gebu saat berorasi menyampaikan kekecewaannya terhadap Presiden Joko Widodo (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Massa kontra hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 sudah memadati kawasan Patung Kuda Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Senin (22/4). Kehadiran mereka untuk memantau langsung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Dalam aksinya, terdapat satu panggung yang dikhususnya bagi para massa yang ingin berorasi perihal gugatan sengketa hasil Pemilu 2024.

Baca juga:

Gibran Tetap Ngantor di Balai Kota saat Sidang Putusan MK

Salah satu orator wanita asal Solo, Jawa Tengah bernama Wuri sangat menggebu-gebu saat berorasi menyampaikan kekecewaannya terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Wuri mengaku malu memiliki tetangga seperti Presiden Jokowi yang sudah mengubrak-abrik tatanan negara dan demokrasi.

Menurut dia, masyarakat Indonesia tidak boleh diam saja dan harus melawan melihat kezaliman Jokowi dengan menggunakan kekuasaanya sebagai kepala negara, untuk kepentingan pribadinya.

"Jokowi tetangga saya di Solo, tapi saya malu. Malu-maluin orang Solo, saya jadi malu kawan-kawan. Demokrasi kita sudah dibeli," kawa Wuri di atas panggung orasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

"Kita jangan hidup diam disini saja kita harus berjuang. Kita harus melawan ketidakadilan," lanjutnya.

Baca juga:

Gibran Tetap Ngantor di Balai Kota saat Sidang Putusan MK

Wanita berkacamata pun, menjuluki Jokowi sebagai 'Bapak Demokrasi, Bapak Proklamator' yang mengacak-acak tatanan Indonesia. Hal itu ia katakan, sebab saat ini Jokowi sudah mengecewakan rakyat Indonesia bahkan warga Solo yang sudah membelanya sejak lama.

"Jokowi perlu dijuluki dengan bahasa julukan bapak demokrasi, bapak proklamator yang mengacak-ngacak Indonesia, yang mengacak-ngacak tatanan negara Indonesia," tutupnya.

Baca juga:

Pemilu Banyak Masalah, MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan

Untuk diketahui, pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024 dimulai pukul 09.00 WIB. Prinsipal pihak pemohon, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah tiba di Gedung MK.

Adapun pihak terkait, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming disebut tidak akan menghadiri secara langsung pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024.

#Joko Widodo #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Saan menjelaskan DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan dan mengubah sepanjang mengikuti mekanisme yang berlaku.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Lainnya
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim Mahkamah Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 26 Januari 2026
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Indonesia
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Pemerintah menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penataan jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif selesai dan diterbitkan akhir Januari 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Januari 2026
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Indonesia
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Jimly Asshiddiqie menilai putusan MK soal UU Pers sejalan dengan upaya mengurangi kriminalisasi wartawan dan menempatkan pidana sebagai ultimum remedium.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Indonesia
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi UU Pers yang diajukan Iwakum. Perlindungan wartawan pun akan dipertegas.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
MK mengabulkan sebagian gugatan Iwakum terkait Pasal 8 UU Pers. Menegaskan sanksi pidana terhadap wartawan hanya bisa diterapkan setelah mekanisme Dewan Pers.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Berita Foto
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil saat mengikuti sidang pengucapan putusan uji materi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Indonesia
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Selain masalah kebebasan berpendapat, para mahasiswa menyoroti adanya diskriminasi hukum
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Indonesia
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Perdebatan di ruang publik yang menyebut putusan MK tersebut melarang penugasan anggota Polri aktif tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Indonesia
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menyebutkan, bahwa kepimpinan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dianggap ilegal.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Bagikan