Gibran Tetap Ngantor di Balai Kota saat Sidang Putusan MK

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Senin, 22 April 2024
Gibran Tetap Ngantor di Balai Kota saat Sidang Putusan MK

Wakil presiden (Wapres) terpilih Gibran Rakabuming Raka. (MP/Ismail)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Wakil presiden (Wapres) terpilih Gibran Rakabuming Raka tidak menghadiri sidang putusan sengketa hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4).

Putra sulung Presiden Jokowi ini mengaku hari ini tetap ngantor seperti biasanya. Ia pun menyerahkan sepenuhnya hasil sidang dengan kuasa hukumnya di MK.

Baca juga:

Soal Pencalonan Gibran, Hakim MK Tegaskan Tidak Ada Bukti Intervensi Presiden

“Saya tetap ngantor seperti biasa saja. Belum (lihat sidang virtual). Saya ini baru mendarat dari Jakarta. Apapun hasilnya, keputusannya kita hormati,” kata Gibran di Balai Kota, Senin (22/4).

Dikatakannya, soal imbauan pada pendukung, ia mengaku sudah kemarin bertemu dengan relawan untuk tetap tenang dan menghormati keputusan MK.

“Kita kemarin ketemu beberapa relawan di di Jakarta dan lainnya, tetap tenang saja. Tetap tenang kita hormati keputusan yang ada,” ucap dia.

Baca juga:

MK Pertimbangkan Amicus Curiae TPDI Hingga Megawati

Ditanya soal koordinasi dengan Prabowo, ia mengaku sudah melakukannya. Prabowo juga menyuruhnya tetap ngantor.

“Sudah kemarin (koordinasi sama Prabowo) sama. Arahan beliau itu, kita tetap berkantor seperti biasa,” kata dia.

Dia menambahkan untuk saat ini bakal fokus menyelesaikan tugas sebagai Wali Kota Solo.

“Pokoknya kita lalui saja. Sampai akhir nanti. Saya mohon izin, teman-teman media untuk menyelesaikan tugas-tugas sebagai walkot dulu ya,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca juga:

10 Ekor Satwa K-9 Lengkap dengan Pawangnya Ikut Amankan Gedung MK

#Pemilu 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Ikhsan Aryo Digdo

Learner.

Berita Terkait

Indonesia
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Seluruh hasil lelang surat suara bekas itu akan disetor ke Kas Negara.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Maret 2025
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Indonesia
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
IKEPP adalah instrumen pengukuran untuk memetakan secara kuantitatif dan kualitatif kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Dwi Astarini - Rabu, 09 Oktober 2024
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
Indonesia
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Para artis yang menjadi ketua timses sebaiknya harus mengerti harapan dan cita-cita masyarakat daerah tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 September 2024
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Berita Foto
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Nasdem Fatimah Tania Nadira Alatas berfoto bersama keluarga usai mengikuti Rapat Paripurna pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2024-2029 di Gedung DPRD Jakarta, Senin (26/8/2024).
Didik Setiawan - Senin, 26 Agustus 2024
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Indonesia
Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
"Rakyat tidak dapat disalahkan atas pilihannya, apa pun yang mendasari pertimbangannya," urai Puan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Agustus 2024
 Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
Indonesia
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Konstitusi Indonesia telah meletakkan prinsip dasar berdemokrasi yaitu bahwa kedaulatan harusnya berada di tangan rakyat.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Agustus 2024
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Indonesia
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Mereka perlu diberikan jaminan keselamatan kerja berupa dana santunan kematian hingga beasiswa untuk dua orang anak.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juli 2024
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Indonesia
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Batas waktu untuk caleg terpilih melaporkan harta kekayaannya 21 hari sebelum pelantikan pada 1 Oktober 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juli 2024
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Indonesia
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juli 2024
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Indonesia
KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
Rekapitulasi suara ulang jenis perolehan suara Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi DKI Jakarta.
Dwi Astarini - Senin, 01 Juli 2024
KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
Bagikan