Soal Pencalonan Gibran, Hakim MK Tegaskan Tidak Ada Bukti Intervensi Presiden

Sidang pembacaan putusan MK atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024 di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4) (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Hakim Mahkamah Kontitusi (MK), Arif Hidayat menegaskan dalil dan bukti yang diajukan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar terkait dugaan nepotisme dan intervensi Presiden Jokowi dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak terbukti.
Hal ini disampaikan Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan MK atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024 di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).
Baca juga:
Soal Pencalonan Gibran, Hakim MK Tegaskan Tidak Ada Bukti Intervensi Presiden
"Berkenaan dengan dalil pemohon a quo adanya putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023 yang menyatakan adanya pelanggaran berat etik dalam pengambilan putusan MK Nomor 90 tidak serta merta menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut," ujar Arief Hidayat.
Lebih jauh, Hakim Arief mengatakan kesimpulan putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023 telah menegaskan MKMK tidak berwenang membatalkan perlakuan putusan MK dalam konteks perselisihan hasil pemilu.
Baca juga:
Oleh karena itu, Hakim MK berpendapat persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat, namun lebih tepat ditujukan pada keterpenuhan syarat dari pasangan calon peserta pemilu.
"Dengan demikian menurut mahkamah tidak tepat permasalahan dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon (KPU) telah sesuai dengan ketentuan tersebut serta tidak ada bukti yang meyakinkan mahkamah telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon presiden tahun 2024," jelas Arief.
Baca juga:
10 Ekor Satwa K-9 Lengkap dengan Pawangnya Ikut Amankan Gedung MK
Sebagai informasi, dalil dan bukti terkait intervensi presiden tersebut merupakan salah satu dalil yang diajukan oleh Anies-Cak Imin selaku pemohon dalam sengketa hasil Pilpres 2024. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel

Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK

Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR

Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi
