Soal Pencalonan Gibran, Hakim MK Tegaskan Tidak Ada Bukti Intervensi Presiden

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 22 April 2024
Soal Pencalonan Gibran, Hakim MK Tegaskan Tidak Ada Bukti Intervensi Presiden

Sidang pembacaan putusan MK atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024 di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4) (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Hakim Mahkamah Kontitusi (MK), Arif Hidayat menegaskan dalil dan bukti yang diajukan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar terkait dugaan nepotisme dan intervensi Presiden Jokowi dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak terbukti.

Hal ini disampaikan Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan MK atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024 di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).

Baca juga:

Soal Pencalonan Gibran, Hakim MK Tegaskan Tidak Ada Bukti Intervensi Presiden

"Berkenaan dengan dalil pemohon a quo adanya putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023 yang menyatakan adanya pelanggaran berat etik dalam pengambilan putusan MK Nomor 90 tidak serta merta menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut," ujar Arief Hidayat.

Lebih jauh, Hakim Arief mengatakan kesimpulan putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023 telah menegaskan MKMK tidak berwenang membatalkan perlakuan putusan MK dalam konteks perselisihan hasil pemilu.

Baca juga:

Pemilu Banyak Masalah, MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan

Oleh karena itu, Hakim MK berpendapat persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat, namun lebih tepat ditujukan pada keterpenuhan syarat dari pasangan calon peserta pemilu.

"Dengan demikian menurut mahkamah tidak tepat permasalahan dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon (KPU) telah sesuai dengan ketentuan tersebut serta tidak ada bukti yang meyakinkan mahkamah telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon presiden tahun 2024," jelas Arief.

Baca juga:

10 Ekor Satwa K-9 Lengkap dengan Pawangnya Ikut Amankan Gedung MK

Sebagai informasi, dalil dan bukti terkait intervensi presiden tersebut merupakan salah satu dalil yang diajukan oleh Anies-Cak Imin selaku pemohon dalam sengketa hasil Pilpres 2024. (Pon)

#Perselisihan Hasil Pemilihan Umum #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Saan menjelaskan DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan dan mengubah sepanjang mengikuti mekanisme yang berlaku.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Lainnya
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim Mahkamah Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 26 Januari 2026
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Indonesia
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Pemerintah menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penataan jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif selesai dan diterbitkan akhir Januari 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Januari 2026
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Indonesia
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Jimly Asshiddiqie menilai putusan MK soal UU Pers sejalan dengan upaya mengurangi kriminalisasi wartawan dan menempatkan pidana sebagai ultimum remedium.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Indonesia
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi UU Pers yang diajukan Iwakum. Perlindungan wartawan pun akan dipertegas.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
MK mengabulkan sebagian gugatan Iwakum terkait Pasal 8 UU Pers. Menegaskan sanksi pidana terhadap wartawan hanya bisa diterapkan setelah mekanisme Dewan Pers.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Berita Foto
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil saat mengikuti sidang pengucapan putusan uji materi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Indonesia
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Selain masalah kebebasan berpendapat, para mahasiswa menyoroti adanya diskriminasi hukum
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Indonesia
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Perdebatan di ruang publik yang menyebut putusan MK tersebut melarang penugasan anggota Polri aktif tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Indonesia
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menyebutkan, bahwa kepimpinan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dianggap ilegal.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Bagikan