10 Ekor Satwa K-9 Lengkap dengan Pawangnya Ikut Amankan Gedung MK
Tim satwa K-9 Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri melakukan sterilisasi di area Gedung MK jelang pembacaan sidang sengketa putusan PHPU Pilpres 2024, Jakarta, Senin (22/4). (ANTARA/HO-Divisi Humas P
Merahputih.com - Polri mengerahkan 10 ekor satwa K-9 dari Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam dalam mengamankan kegiatan pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4).
Anjing pelacak K-9 yang dilibatkan dalam pengamanan sidang putusan PHPU Pilpres 2024 itu memiliki kualifikasi melacak keberadaan bahan peledak (handak) dan pelacak umum. Selain itu, pelaksanaan pengamanan dilakukan dengan menggelar sterilisasi di area gedung MK.
Baca juga:
Buka Sidang Sengketa Hasil Pilpres, Ketua MK Tegaskan Tidak Ada Interupsi
"Kegiatan sterilisasi dilakukan dari mulai pada pukul 06.00 WIB oleh lima tim yang terdiri dari 10 ekor satwa K-9 beserta pawangnya sebanyak 20 personel," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Sterilisasi dengan menelusuri titik-titik yang dianggap berpotensi terdapat bahan berbahaya tersembunyi. Penelusuran dilakukan bersama-sama dengan Tim Jibom Gegana Korbrimob Polri dan pengamanan dalam (Pamdal) MK.
Baca juga:
Kegiatan sterilisasi gedung dilakukan selama 45 menit, sebelum sidang dimulai pukul 09.00 WIB. Selanjutnya, seluruh staf MK dan pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan pembacaan putusan PHPU dapat melanjutkan aktivitas persiapan.
Dalam pengamanan agenda bersejarah ini, personel yang terlibat pengamanan terbuka maupun tertutup langsung menempati ploting sesuai arahan. Lalu awak media elektronik juga sudah dapat menempati spot untuk laporan pandangan mata dan broadcasting.
Baca juga:
Sebanyak 7.783 personel dikerahkan guna mengawal sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Pasca Putusan MK, Pakar Hukum Sebut Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil tak Wajib Mundur
KPK Tunggu Sikap Kementerian dan Polri terkait Putusan MK soal Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil