Anjing dan Kucing 'Haram' Dijual untuk Santapan, Pramono Perintahkan Satpol PP Turun Tangan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - 1 jam, 21 menit lalu
Anjing dan Kucing 'Haram' Dijual untuk Santapan, Pramono Perintahkan Satpol PP Turun Tangan

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendata anjing yang disita saat razia perdagangan anjing di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta, Kamis (9/4/2015). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/Rei/nz/15).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menginstruksikan seluruh jajarannya, terutama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dinas terkait, untuk melaksanakan pengawasan ketat terhadap penerapan regulasi yang melarang perdagangan Hewan Penular Rabies (HPR) khususnya anjing dan kucing, untuk tujuan konsumsi.

"Saya sudah meminta kepada jajaran Satpol PP, dinas terkait untuk memberikan pengawasan terhadap hal ini. Kami konsisten untuk melaksanakannya," ujar Pramono, Jumat (5/12).

Peraturan Gubernur dan Jenis Hewan yang Dilarang

Pramono juga mengonfirmasi telah meresmikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies. Pergub ini secara eksplisit mengatur pelarangan perdagangan HPR untuk dikonsumsi.

Tidak hanya anjing dan kucing, Pemprov DKI Jakarta melalui Pergub tersebut juga melarang perdagangan kera, kelelawar, musang, serta hewan sejenis lainnya oleh individu maupun badan usaha.

Pergub ini adalah tindak lanjut dari aspirasi yang diserap dalam pertemuan dengan para penggemar hewan di Balai Kota DKI Jakarta.

Sanksi dan Komitmen Pemprov DKI

Pelanggaran terhadap Pergub ini akan dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penyitaan hewan atau HPR, penutupan lokasi usaha, hingga pencabutan izin usaha. Pramono berharap regulasi ini dapat berkontribusi dalam menjaga dan meningkatkan kesehatan warga Jakarta.

Ia juga menegaskan komitmen Pemprov DKI untuk memperkuat kesejahteraan seluruh penghuni ekosistem di ibu kota.

Dengan demikian, Pramono memastikan Jakarta akan terus berbenah menjadi kota yang ramah bagi seluruh warganya, satwa urban, serta keanekaragaman hayati yang hidup berdampingan dengan manusia.

"Saya menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 yang melarang untuk mengkonsumsi hewan-hewan yang bisa menimbulkan penyakit rabies, yang paling utama adalah anjing dan kucing."

#Daging #Anjing #Pembantaian Anjing #Perda Daging Anjing #Kucing
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Anjing dan Kucing 'Haram' Dijual untuk Santapan, Pramono Perintahkan Satpol PP Turun Tangan
Pramono berharap regulasi ini dapat berkontribusi dalam menjaga dan meningkatkan kesehatan warga Jakarta
Angga Yudha Pratama - 1 jam, 21 menit lalu
Anjing dan Kucing 'Haram' Dijual untuk Santapan, Pramono Perintahkan Satpol PP Turun Tangan
Indonesia
Narapidana Diduga Dipaksa Makan Daging Anjing, Kalapas di Sulut Dicopot
Dugaan Kalapas Enemawira, Sulut, berinisial CS memaksa narapidana memakan makanan nonhalal ini diungkapkan anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Desember 2025
Narapidana Diduga Dipaksa Makan Daging Anjing, Kalapas di Sulut Dicopot
Indonesia
Pramono Resmi Berlakukan Pergub Perdagangan Daging Anjing dan Kucing di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi memberlakukan Pergub larangan jual-beli daging anjing dan kucing di Jakarta.
Soffi Amira - Rabu, 26 November 2025
Pramono Resmi Berlakukan Pergub Perdagangan Daging Anjing dan Kucing di Jakarta
Indonesia
Jual-Beli Daging Anjing dan Kucing Dilarang di Jakarta, Nekat Izin Usaha Dicabut
Hewan penular rabies yang dimaksud dalam aturan tersebut meliputi anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan hewan sejenisnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 25 November 2025
Jual-Beli Daging Anjing dan Kucing Dilarang di Jakarta, Nekat Izin Usaha Dicabut
Indonesia
Sah! Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing Berlaku 24 November 2025
Peraturan ini secara rinci tertuang dalam Pergub Nomor 36 Tahun 2025
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 November 2025
Sah! Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing Berlaku 24 November 2025
Indonesia
Anjing Liar Goyang Pariwisata Babel, Pemprov Terbitkan Kebijakan Eliminasi
Kini banyak anjing liar di kawasan objek wisata Babel yang kerap mengganggu pengunjung, bahkan sampai melakukan penyerangan terhadap para wisatawan
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Anjing Liar Goyang Pariwisata Babel, Pemprov Terbitkan Kebijakan Eliminasi
Indonesia
Polisi Tetapkan 1 Anak Di Bawah Umur Tersangka Pejarahan Kucing Uya Kuya
Anak di bawah umur itu diketahui mencuri kucing dan sofa dari rumah Uya Kuya
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
Polisi Tetapkan 1 Anak Di Bawah Umur Tersangka Pejarahan Kucing Uya Kuya
Indonesia
Kucing Uya Kuya Terlantar Pasca-Penjarahan. Kini Dirawat Puskeswan Ragunan Masih Diinfus
Kucing berwarna oranye itu setelah sempat terlantar usai aksi pejarahan rumah Uya Kuya akhir pekan lalu
Wisnu Cipto - Kamis, 04 September 2025
Kucing Uya Kuya Terlantar Pasca-Penjarahan. Kini Dirawat Puskeswan Ragunan Masih Diinfus
Lifestyle
Good Boy: Film Horor Tentang Anjing yang Melawan Arwah Jahat
Good Boy berbeda dari film horor lainnya adalah pendekatannya yang tak biasa cerita disampaikan sepenuhnya dari perspektif seekor anjing bernama Indy.
ImanK - Rabu, 20 Agustus 2025
Good Boy: Film Horor Tentang Anjing yang Melawan Arwah Jahat
Lifestyle
Kayak Manusia, Kucing Juga Bisa Kena Demensia
Temuan ini akan membantu ilmuwan mencari pengobatan baru bagi manusia.
Dwi Astarini - Jumat, 15 Agustus 2025
Kayak Manusia, Kucing Juga Bisa Kena Demensia
Bagikan