MK Pertimbangkan Amicus Curiae TPDI Hingga Megawati

Hendaru Tri HanggoroHendaru Tri Hanggoro - Senin, 22 April 2024
MK Pertimbangkan Amicus Curiae TPDI Hingga Megawati

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. (kanan) (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan pendapat dari sejumlah Amicus Curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024.

Termasuk, Amicus Curiae dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.

"Membaca keterangan Amicus Curiae," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan MK yang diajukan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).

Baca juga:

KPU Tak Punya Kapasitas Menilai Amicus Curiae di Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024

Berikut daftar Amicus Curiae yang dipertimbangkan hakim MK:

1. Petisi Brawijaya (Barisan Kebenaran untuk demokrasi);

2. Tim pembela demokrasi Indonesia (TPDI) dan pergerakan advokat Nusantara (Perekat Nusantara);

3. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil;

4. Tonggal Persatuan Gerakan untuk Nusantara (TOPGUN);

5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center for law and social justice) fakultas hukum Universitas Gajah Mada;

6. Pandji R. Hadinoti;

7. M. Busyro Muqoddas, dkk;

8. Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum UGM, BEN FH Undip, dan BEM UNAIR;

9. Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto;

10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI);

11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN);

12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (ABDI);

13. Stefanus Hendrianto;

14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur Adil (KCP-JURDIL). (Pon)

Baca juga:

Amicus Curiae Makin Banyak, MK Sebut karena Tingginya Atensi Masyarakat

#Pilpres 2024 #Pemilu 2024 #MK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN
Pemerintah memerlukan waktu untuk mengkaji implikasi hukum dan administratif dari putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat
Hakim Mahkamah Konstitusi terpilih Inosentius Samsul (kedua kiri) berfoto bersama Wakil Ketua DPR Adies Kadir dan Saan Mustopa dan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam Rapat Paripurna DPR ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 21 Agustus 2025
Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat
Indonesia
Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi
Sementara itu, Arief Hidayat akan pensiun pada saat memasuki usia 70 tahun, tepatnya pada 3 Februari 2026. UU MK menyebut, hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat ketika berusia 70 tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Agustus 2025
Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi
Indonesia
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak
Putusan MK harus menjadi titik untuk perbaikan sistem pemilu.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 Juli 2025
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak
Indonesia
Efek Putusan Pemisahan Pemilu Lokal dan Nasional, Masa Jabatan Anggota DPRD di Daerah bisa makin Lama
Perlu dipikirkan desain perpanjangan masa jabatan anggota DPRD yang terpilih pada 2024.
Dwi Astarini - Jumat, 27 Juni 2025
Efek Putusan Pemisahan Pemilu Lokal dan Nasional, Masa Jabatan Anggota DPRD di Daerah bisa makin Lama
Indonesia
KPU Isyaratkan Manut Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Lokal dan Nasional, Akui Sering Keteteran
Afif mengakui skema pemilu serentak membuat penyelenggara harus bekerja ekstra.
Dwi Astarini - Jumat, 27 Juni 2025
KPU Isyaratkan Manut Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Lokal dan Nasional, Akui Sering Keteteran
Indonesia
Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri
Anies berkelakar ingin dipanggil 'Bang' oleh sang cucu yang belum diketahui nama dan jenis kelaminnya ini. Namun, keinginan Anies malah ditentang istrinya.
Dwi Astarini - Sabtu, 21 Juni 2025
Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri
Indonesia
Putusan MK Sahkan Sekolah SD-SMP Gratis Dijamin Pemerintah
MK menegaskan pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Mei 2025
Putusan MK Sahkan Sekolah SD-SMP Gratis Dijamin Pemerintah
Indonesia
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Seluruh hasil lelang surat suara bekas itu akan disetor ke Kas Negara.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Maret 2025
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Indonesia
Mendagri Sebut Ada 3 Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024
Pelantikan akan dilakukan terhadap kepala daerah yang telah mendapat putusan ketetapan dismissal sengketa MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Januari 2025
Mendagri Sebut Ada 3 Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024
Bagikan