MK Pertimbangkan Amicus Curiae TPDI Hingga Megawati

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. (kanan) (Foto: MerahPutih.com/Ponco)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan pendapat dari sejumlah Amicus Curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024.
Termasuk, Amicus Curiae dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.
"Membaca keterangan Amicus Curiae," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan MK yang diajukan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).
Baca juga:
KPU Tak Punya Kapasitas Menilai Amicus Curiae di Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024
Berikut daftar Amicus Curiae yang dipertimbangkan hakim MK:
1. Petisi Brawijaya (Barisan Kebenaran untuk demokrasi);
2. Tim pembela demokrasi Indonesia (TPDI) dan pergerakan advokat Nusantara (Perekat Nusantara);
3. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil;
4. Tonggal Persatuan Gerakan untuk Nusantara (TOPGUN);
5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center for law and social justice) fakultas hukum Universitas Gajah Mada;
6. Pandji R. Hadinoti;
7. M. Busyro Muqoddas, dkk;
8. Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum UGM, BEN FH Undip, dan BEM UNAIR;
9. Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto;
10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI);
11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN);
12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (ABDI);
13. Stefanus Hendrianto;
14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur Adil (KCP-JURDIL). (Pon)
Baca juga:
Amicus Curiae Makin Banyak, MK Sebut karena Tingginya Atensi Masyarakat
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN

Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat

Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak

Efek Putusan Pemisahan Pemilu Lokal dan Nasional, Masa Jabatan Anggota DPRD di Daerah bisa makin Lama

KPU Isyaratkan Manut Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Lokal dan Nasional, Akui Sering Keteteran

Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri

Putusan MK Sahkan Sekolah SD-SMP Gratis Dijamin Pemerintah

Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring

Mendagri Sebut Ada 3 Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024
