MK Pertimbangkan Amicus Curiae TPDI Hingga Megawati
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. (kanan) (Foto: MerahPutih.com/Ponco)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan pendapat dari sejumlah Amicus Curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024.
Termasuk, Amicus Curiae dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.
"Membaca keterangan Amicus Curiae," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan MK yang diajukan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).
Baca juga:
KPU Tak Punya Kapasitas Menilai Amicus Curiae di Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024
Berikut daftar Amicus Curiae yang dipertimbangkan hakim MK:
1. Petisi Brawijaya (Barisan Kebenaran untuk demokrasi);
2. Tim pembela demokrasi Indonesia (TPDI) dan pergerakan advokat Nusantara (Perekat Nusantara);
3. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil;
4. Tonggal Persatuan Gerakan untuk Nusantara (TOPGUN);
5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center for law and social justice) fakultas hukum Universitas Gajah Mada;
6. Pandji R. Hadinoti;
7. M. Busyro Muqoddas, dkk;
8. Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum UGM, BEN FH Undip, dan BEM UNAIR;
9. Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto;
10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI);
11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN);
12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (ABDI);
13. Stefanus Hendrianto;
14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur Adil (KCP-JURDIL). (Pon)
Baca juga:
Amicus Curiae Makin Banyak, MK Sebut karena Tingginya Atensi Masyarakat
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
MK Putuskan Larang Polisi di Jabatan Sipil, Nasir Djamil: Perlu Disikapi dengan Sinkronisasi Aturan
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Sekjen Iwakum Sebut Dalil Pemerintah Soal Pasal 8 UU Pers Multitafsir Tak Berdasar
MK Batalkan UU Tapera, Pimpinan Komisi V DPR Minta Kementerian PKP Kreatif Cari Pendanaan Program 3 Juta Rumah