Amicus Curiae Makin Banyak, MK Sebut karena Tingginya Atensi Masyarakat
Jubir MK Fajar Laksono/ dok Mk
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima puluhan pengajuan permohonan sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Jubir MK Fajar Laksono menduga banyaknya muncul amicus curiae dalam sengketa Pilpres 2024 ini karena dinamika politik saat ini.
Baca juga:
Gibran Minta Pendukungnya Tertib Saat Gelar Aksi di Depan Gedung MK
"Atensi masyarakat terhadap hal yang sedang diadili oleh MK itu besar. Sehingga amicus curiae ini terpanggil untuk memberikan pendapat hukumnya, untuk membantu MK," jelas Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/4).
Fajar menyebut, dari sekian banyak amicus curiae yang diajukan ke MK, 14 di antaranya didalami oleh hakim.
“Sudah dibaca dan dicermati," kata Fajar.
Selanjutnya, untuk amicus curiae yang lain, Fajar menyebut pihaknya akan tetap mengadministrasikannya dengan baik.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Mahkamah Internasional Turun Tangan Atasi Hasil Pilpres Indonesia
Fajar menuturkan, Amicus Curiae bukanlah para pihak yang berperkara di MK, tapi bagian dari masyarakat yang menunjukan atensi terhadap perkara PHPU Presiden Tahun 2024 yang sedang ditangani oleh MK.
Atas pertimbangan tersebut, ia mengungkapkan MK tidak melarang Amicus Curiae menyerahkan aspirasinya.
Disinggung mengenai pengaruh dari para Amicus Curiae dalam putusan, Fajar mengungkapkan hal itu nantinya sepenuhnya kembali pada otoritas hakim konstitusi.
“Atau tidak dipertimbangkan sama sekali karena dianggap tidak relevan. Ini betul-betul otoritas hakim konstitusi,” sebut Fajar
Diketahui, telah banyak tokoh yang mengajukan amicus curiae ke MK. Salah satunya adalah Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri. (knu)
Baca juga:
Cak Imin 'Serang Balik' Gibran dengan 'Catatan Mahkamah Konstitusi'
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh