KPU Tak Punya Kapasitas Menilai Amicus Curiae di Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024
Wakil Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik (kanan) (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Merahputih.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menegaskan tidak memiliki kapasitas untuk menilai pengaruh amicus curiae atau sahabat pengadilan terhadap putusan MK yang akan diumumkan pada Senin (22/4).
Ia pun mengajak semua pihak agar menghormati proses persidangan PHPU sesuai undang-undang Pemilu dan MK.
Baca juga:
Amicus Curiae Sengketa Pemilu Sudah Didalami Hakim MK, Termasuk Punya Megawati
"Mari kita hormati proses persidangan PHPU pilpres sesuai UU Pemilu dan UU MK," ujar Idham dikutip Antara, Jumat (19/4).
Ia menegaskan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim Makhamah Konstitusi (MK).
"Putusan MK terkait PHPU Pilpres sepenuhnya adalah kewenangan majelis hakim MK," kata Idham.
Sebelumnya, Jumat (19/4), Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.
Baca juga:
Amicus Curiae Makin Banyak, MK Sebut karena Tingginya Atensi Masyarakat
Berdasarkan jadwal yang tertera pada laman resmi MK, hakim konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md serentak pada hari yang sama.
"Senin 22 April 2024, 09:00 WIB, Pengucapan Putusan," demikian bunyi jadwal sidang yang dikutip dari laman resmi MK di Jakarta, Jumat.
Baca juga:
Simak Nih, Daftar 23 Amicus Curiae di Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024
Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregristrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregristrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Adapun dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru