Simak Nih, Daftar 23 Amicus Curiae di Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: MerahPutih.com/Kanu
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 23 pengajuan permohonan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan sejak menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden hingga 17 April 2024.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, permohonan Amicus Curiae ini menjadi yang terbanyak sepanjang MK menangani perkara sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca juga:
“Ini menunjukkan atensi publik dan masyarakat luas yang ikut memonitor perkara yang sedang diajukan MK,” kata Fajar di gedung MK, Jakarta, Kamis (18/4).
Fajar menjelaskan, Amicus Curiae bukanlah para pihak yang berperkara di MK, tapi bagian dari masyarakat yang menunjukkan atensi terhadap perkara PHPU Presiden yang sedang ditangani MK. Ia memastikan MK tidak melarang Amicus Curiae menyerahkan aspirasinya.
"Namun berdasarkan kebijakan yang diambil oleh Majelis Hakim Konstitusi, Amicus Curiae yang akan ikut dibahas dalam pembahasan dan pengambilan putusan perkara adalah Amicus Curiae yang diterima oleh MK pada tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB,” jelas dia.
Fajar melanjutkan majelis hakim menyepakati Amicus Curiae yang akan dipertimbangkan ialah yang diterima MK pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Hal ini bertepatan dengan waktu penyampaian kesimpulan pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.
Baca juga:
Meski demikian, kata Fajar, MK tetap akan menerima permohonan Amicus Curiae yang disampaikan setelah tanggal 16 April 2024. Saat ditanya mengenai pengaruh para Amicus Curiae dalam putusan, Fajar mengungkapkan hal sepenuhnya menjadi otoritas hakim konstitusi.
“Ada banyak kemungkinan posisi Amicus Curiae ini. Bisa saja mungkin mempertimbangkan semuanya dalam pengambilan keputusan. Atau mungkin dalam pembahasan dipertimbangkan sebagian atau mungkin tidak dipertimbangkan sama sekali karena dianggap tidak relevan. Ini benar-benar otoritas hakim konstitusi,” ungkapnya.
Berikut daftar 23 pengajuan Amicus Curiae di MK per Rabu (17/4):
1. Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi)
2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
3. SENJATA TERATAS
4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial FH UGM
6. Pandji R Hadinoto
7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll
8. Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-AIRLANGGA
9. Megawati Soekarnoputri & Hasto Kristiyanto
10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
13. Amicus Stefanus Hendriyanto
14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)
15. ASOSIASI PENGACARA AMERIKA INDONESIA
16. Reza Indragiri Amriel
17. Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan
18. Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta)
19. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
20. M Subhan
21. Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM)
22. Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub
23. Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman. (Pon)
Baca juga:
Seniman dan Budayawan Ketuk Hati Hakim MK lewat Amicus Curiae
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi