Seniman dan Budayawan Ketuk Hati Hakim MK lewat Amicus Curiae

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 01 April 2024
Seniman dan Budayawan Ketuk Hati Hakim MK lewat Amicus Curiae

Seniman dan Budayawan Ketuk Hati Hakim MK lewat Amicus Curiae.(foto: Merahputih.com/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - SEBANYAK 29 seniman dan budayawan Indonesia menyampaikan pendapat hukum dalam konsep Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Senin (1/4).

Dua puluh sembilan seniman dan budayawan yang tampil, antara lain Ayu Utami, Butet Kertaredjasa, Goenawan Mohamad, Agus Noor, Bambang Heras, Yuswantoro Adi hingga Cak Lontong.

Baca juga:

Jokowi Ogah Komentari Sidang MK, Walau Dituduh Lakukan Abuse of Power

Ayu Utami mengatakan tujuan para seniman dan budayawan memberikan Amicus Curiae ke Hakim Konstitusi ialah supaya mereka terketuk hatinya untuk memutus PHPU dengan nurani dan rasa keadilan. “Tujuan kami ialah untuk mengetuk hati para hakim untuk memutus mengenai Pemilu 2024 dengan hati nurani dengan rasa keadilan,” kata Ayu.

Menurut Ayu, Hakim Konstitusi harus memutus PHPU dengan nurani dan keadilan lantaran tidak ada keadilan dalam proses Pemilu 2024. Dia menyebut kontestasi politik berlangsung seolah-olah tanpa cacat, padahal rasa keadilan telah terkhianati di dalam penyelenggaraannya.

“Kami melihat ada banyak sekali pelanggaran yang nyata-nyata, yang sudah banyak disuarakan para guru besar, para seniman, tapi tidak didengar,” tutur Ayu.

Ayu menegaskan, pihaknya tidak terafiliasi dari pasangan calon tertentu. Dia murni datang ke MK mewakili keresahan para seniman yang melihat Pemilu 2024 dipenuhi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif. “Saya kira keinginan kami ialah sebagai seniman, kami selalu berjuang atau terlibat untuk mempertahankan atau memelihara kebebasan, kebebasan manusia melalui kebebasan bereskpresi, kebebasan berpikir, dan sebetulnya kebebasannya manusia secara umum,” ucap Ayu.

Menurutnya, kebebasan itu bergantung juga pada sistem pemilu yang benar.(Pon)

Baca juga:

Hadir di Sidang MK, La Nyalla: Pasal 222 UU Pemilu Berpeluang Lumpuhkan Negara

#Sidang Mk #Pemilu
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Media massa memiliki peran yang lebih besar yaitu sebagai pencerah bagi masyarakat di tengah serangan hoaks melalui media sosial.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Indonesia
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Prosedur penyelesaian etik di DKPP dirancang untuk menjamin kecepatan, kesederhanaan, dan efektivitas.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Indonesia
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
Pemisahan jadwal pemilu bisa mengurangi beban kerja berat seperti yang kita lihat pada Pemilu Serentak 2019 dan 2024
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Ketua DPR RI, Puan Maharani, kabarnya menggandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Beredar informasi yang menyebut Jokowi dan Gibran akan berkontestasi di Pilpres 2029.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Bagikan