Saldi Isra: MK Juga Berwenang Adili Tahapan Pemilu
Sidang pengucapan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 di Gedung I MK (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra menyatakan MK berwenang untuk mengadili hal lain-lain dalam tahapan Pemilu 2024.
Baca juga:
Hal ini disampaikan Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan MK atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024 di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).
"Mahkamah dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara, tetapi juga dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu," ujar Saldi.
Baca juga:
Sidang Putusan MK Hari Ini, Jokowi Resmikan Proyek Jalan hingga Bandara di Gorontalo
Meski demikian, Saldi Isra menegaskan MK bukanlah 'keranjang sampah' atas semua permasalahan penyelenggara Pemilu 2024.
Karena itu, kata dia, tidak pada tempatnya menjadikan MK sebagai lembaga yang menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.
Baca juga:
Soal Pencalonan Gibran, Hakim MK Tegaskan Tidak Ada Bukti Intervensi Presiden
"Sebenarnya tidak tepat dan tidak pada tempatnya apabila Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan pemilu," kata Saldi Isra. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik