Rizieq Siapkan Langkah Hukum Lain Jika Gugatan Praperadilan Ditolak
Selasa, 12 Januari 2021 -
MerahPutih.com - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab sudah merencanakan langkah hukum lain jika gugatan praperadilan atas penetapan tersangka kliennya dalam perkara penghasutan dan kerumunan ditolak oleh hakim.
"Kalau andai kata ditolak, mungkin upaya berikutnya, tapi bukan hanya perkara sini aja, akan mengadakan upaya hukum Judicial Review," ujar Ketua tim pengacara Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1).
Baca Juga:
FPI Bukan PKI
Alamsyah menjelaskan, gugatan yang dilayangkan bukan pada perkara. Melainkan terhadap pasal pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur praperadilan diputus oleh hakim tunggal.
"Kalau hakim tunggal ini kan pendapat perorangan. Pendapat perorangan itu bisa saja. Kita lihat lah nanti hakimnya ya kan. Karena di sini masalahnya putusan hakim di sini tidak bisa diuji," ujarnya.

Menurut Alamsyah, jika berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan pihaknya, seharusnya hakim mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan kliennya. Sebab, ahli menyebut Pasal 160 KUHP tidak bisa disatukan dengan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
"Pendapat ahli yang kita ajukan kan sudah kuat banget bahwa Pasal 93 itu tidak bisa diadopsi atau digabungkan perkaranya dengan Pasal 160, grup Muzzakir (ahli) dan sebagainya saksi ahli kita kemarin, Fernando, kita lihat lah nanti hakimnya kan," kata dia.
Baca Juga:
Kubu Rizieq Klaim Acara di Petamburan Dapat Lampu Hijau Anak Buah Anies
Adapun, sidang gugatan praperadilan Rizieq Shihab dengan agenda putusan bakal digelar pada Selasa (12/1) hari ini. (Pon)