FPI Bukan PKI

Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva (Foto: antaranews)
Merahputih.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva angkat bicara soal maklumat Kapolri terkait organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).
Dia menilai, larangan FPI untuk melakukan kegiatan dengan menggunakan simbol atau atribut FPI, berbeda dengan larangan Partai Komunis Indonsia (PKI).
"Maknanya, FPI bukan Ormas terlarang seperti PKI, tetapi organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan yang menggunakan lambang atau simbol FPI," kata Hamdan dalam cuitannya yang dikutip Senin (4/1).
Baca Juga:
Hanya Bermodal SKB, Pembubaran dan Pelarangan FPI Dinilai Tetap Sah
Menurut dia, FPI berbeda dengan Partai Komunis Indonesia yang merupakan partai terlarang, dan menurut UU 27/1999 (Pasal 107a KUHPidana) menyebarluaskan dan mengembangkan ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme, adalah merupakan tindak pidana yang dapat dipidana.
Tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI karenanya siapa pun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana. "Sekali lagi objek larangan adalah kegiatan yang menggunakan simbol atau atribut FPI oleh FPI," ujarnya.
1. Membaca dgn seksama keputusan pemerintah mengenai FPI, pada intinya menyatakan Ormas FPI secara de jure bubar karena sdh tdk terdaftar. Melarang untuk melakukan kegiatan dengan mengganakan simbol atau atribut FPI, dan Pemerintah akan menghentikan jika FPI melakukan kegiatan.
— Hamdan Zoelva (@hamdanzoelva) January 3, 2021
Hamdan merujuk pada Putusan MK No. 82/PUU-XI/2013. Ada tiga jenis Ormas yaitu Ormas berbadan Hukum, Ormas Terdaftar dan Ormas Tidak Terdaftar.
Ormas tidak terdaftar tidak mendapat pelayanan pemerintah dalam segala kegiatannya, sedangkan Ormas terdaftar mendapat pelayanan negara. Menurut dia, UU tidak mewajibkan suatu Ormas harus terdaftar atau harus berbadan hukum.
Karena hak berkumpul dan berserikat dilindungi konstitusi. Negara hanya dapat melarang kegiatan Ormas jika kegiatannya mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau melanggar nilai-nilai agama dan moral.
Baca Juga:
Komnas HAM Periksa Anggota Polisi dalam Kasus Penembakan Laskar FPI
Selain itu, negara juga dapat membatalkan badan hukum suatu Ormas atau mencabut pendaftaran suatu Ormas. Sehingga tidak berhak mendapat pelayanan dari negara jika melanggar larangan-larangan yang ditentukan UU.
Ia menjelaskan, negara dapat melarang suatu organisasi jika organisasi itu terbukti merupakan organisasi teroris atau berafiliasi dengan organisasi teroris. "Atau ternyata organisasi itu adalah organisasi komunis atau organisasi kejahatan," pungkas Hamdan. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Timnas AMIN Ungkap Hubungan Anies dengan Prabowo Pasca Debat Capres Ketiga

Hamdan Zoelva Dorong Hakim Konstitusi Kompak Pilih Ketua MK Baru

Mantan Ketua MK Sebut Pemanggilan Cak Imin oleh KPK Aneh

Megawati Sebut Tak Logis Bung Karno Dianggap Berkolaborasi dengan PKI
MA Tolak Kasasi Jaksa, 2 Polisi Terdakwa Kasus KM 50 Tetap Bebas
