FPI Bukan PKI

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 04 Januari 2021
FPI Bukan PKI

Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva (Foto: antaranews)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva angkat bicara soal maklumat Kapolri terkait organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).

Dia menilai, larangan FPI untuk melakukan kegiatan dengan menggunakan simbol atau atribut FPI, berbeda dengan larangan Partai Komunis Indonsia (PKI).

"Maknanya, FPI bukan Ormas terlarang seperti PKI, tetapi organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan yang menggunakan lambang atau simbol FPI," kata Hamdan dalam cuitannya yang dikutip Senin (4/1).

Baca Juga:

Hanya Bermodal SKB, Pembubaran dan Pelarangan FPI Dinilai Tetap Sah

Menurut dia, FPI berbeda dengan Partai Komunis Indonesia yang merupakan partai terlarang, dan menurut UU 27/1999 (Pasal 107a KUHPidana) menyebarluaskan dan mengembangkan ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme, adalah merupakan tindak pidana yang dapat dipidana.

Tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI karenanya siapa pun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana. "Sekali lagi objek larangan adalah kegiatan yang menggunakan simbol atau atribut FPI oleh FPI," ujarnya.

Hamdan merujuk pada Putusan MK No. 82/PUU-XI/2013. Ada tiga jenis Ormas yaitu Ormas berbadan Hukum, Ormas Terdaftar dan Ormas Tidak Terdaftar.

Ormas tidak terdaftar tidak mendapat pelayanan pemerintah dalam segala kegiatannya, sedangkan Ormas terdaftar mendapat pelayanan negara. Menurut dia, UU tidak mewajibkan suatu Ormas harus terdaftar atau harus berbadan hukum.

Karena hak berkumpul dan berserikat dilindungi konstitusi. Negara hanya dapat melarang kegiatan Ormas jika kegiatannya mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau melanggar nilai-nilai agama dan moral.

Baca Juga:

Komnas HAM Periksa Anggota Polisi dalam Kasus Penembakan Laskar FPI

Selain itu, negara juga dapat membatalkan badan hukum suatu Ormas atau mencabut pendaftaran suatu Ormas. Sehingga tidak berhak mendapat pelayanan dari negara jika melanggar larangan-larangan yang ditentukan UU.

Ia menjelaskan, negara dapat melarang suatu organisasi jika organisasi itu terbukti merupakan organisasi teroris atau berafiliasi dengan organisasi teroris. "Atau ternyata organisasi itu adalah organisasi komunis atau organisasi kejahatan," pungkas Hamdan. (Knu)

#Hamdan Zoelva #Front Pembela Islam (FPI) #FPI Dilarang #Pembubaran FPI #Partai Komunis Indonesia (PKI)
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Timnas AMIN Ungkap Hubungan Anies dengan Prabowo Pasca Debat Capres Ketiga
Hubungan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dengan sang rival, Prabowo Subianto diisukan tengah renggang.
Mula Akmal - Rabu, 10 Januari 2024
Timnas AMIN Ungkap Hubungan Anies dengan Prabowo Pasca Debat Capres Ketiga
Indonesia
Hamdan Zoelva Dorong Hakim Konstitusi Kompak Pilih Ketua MK Baru
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menegaskan bahwa para hakim konstitusi harus bersatu dan kompak dalam proses pemilihan Ketua MK yang baru.
Mula Akmal - Rabu, 08 November 2023
Hamdan Zoelva Dorong Hakim Konstitusi Kompak Pilih Ketua MK Baru
Indonesia
Mantan Ketua MK Sebut Pemanggilan Cak Imin oleh KPK Aneh
Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015 Hamdan Zoelva menyebut pemanggilan Muhaimin Iskandar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sarat muatan politis karena dilakukan setelah Ketua Umum PKB itu mendeklarasikan diri sebagai bakal cawapres bersama Anies Baswedan.
Mula Akmal - Kamis, 07 September 2023
Mantan Ketua MK Sebut Pemanggilan Cak Imin oleh KPK Aneh
Indonesia
Megawati Sebut Tak Logis Bung Karno Dianggap Berkolaborasi dengan PKI
"Dia presiden seumur hidup dibilang mau melakukan tindakan (makar), padahal PKI kan mau mengambil kekuasaan. Logis apa ngga? Menurut saya ngga," ujarnya.
Andika Pratama - Sabtu, 20 Mei 2023
Megawati Sebut Tak Logis Bung Karno Dianggap Berkolaborasi dengan PKI
Indonesia
MA Tolak Kasasi Jaksa, 2 Polisi Terdakwa Kasus KM 50 Tetap Bebas
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di KM 50 tersebut.
Mula Akmal - Senin, 12 September 2022
MA Tolak Kasasi Jaksa, 2 Polisi Terdakwa Kasus KM 50 Tetap Bebas
Bagikan