Hanya Bermodal SKB, Pembubaran dan Pelarangan FPI Dinilai Tetap Sah

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 04 Januari 2021
Hanya Bermodal SKB, Pembubaran dan Pelarangan FPI Dinilai Tetap Sah

Pencopotan atribut milik FPI oleh petugas gabungan dari TNI dan Polri di Jalan Petamburan III, Rabu (30/12/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Surat keputusan bersama (SKB) enam menteri dan lembaga soal pembubaran Front Pembela Islam (FPI) dinilai memiliki landasan hukum kuat. Bahkan, pelarangan ini tak perlu menunggu putusan peradilan.

Praktisi hukum Petrus Selestinus menilai, landasan hukum ini ada dalam salah satu uraian singkat dikeluarkannya SKB 6 menteri. Yakni untuk menjaga kemaslahatan ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.

Karena terdapat fakta yang notoire feiten, bahwa beberapa oknum FPI diduga melakukan pelangaran hukum.

Baca Juga:

Pembubaran FPI Disebut Jadi Bukti Pemerintah Jaga Kedaulatan NKRI

"Ini berpotensi mengganggu ketertiban nasional dan dampaknya pada dunia internasional," kata Petrus kepada Merahputih.com di Jakarta, Senin (4/1).

Petrus menambahkan, pelanggaran hukum oleh FPI berdasarkan penilaian pemerintah, adalah pelanggaran terhadap ketentuan pasal 5 huruf g, pasal 6 huruf f, pasal 21 huruf b dan d, pasal 59 ayat (3) huruf a, c, d, pasal 59 ayat (4) hurud c dan pasal 82A UU RI No 16 Tahun 2017, tentang Perubahan atas UU No 17 Tahun 2013, tentang Ormas.

Yang isinya telah mengancam persatuan dan kesatuan, ketertiban dan kedamaian masyarakat dan dunia, terkait komitmen internasional ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Ia menyebut, pada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh ormas yang asas dan kegiatannya mengancam kedaulatan NKRI, Dasar Negara Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika.

Polisi dan TNI menutup markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat, setelah pemerintah memutuskan membubarkan organisasi pimpinan Rizieq Shihab itu, Rabu (30/12). ANTARA FOTO/Akbar N Gumay.
Polisi dan TNI menutup markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat, setelah pemerintah memutuskan membubarkan organisasi pimpinan Rizieq Shihab itu, Rabu (30/12). ANTARA FOTO/Akbar N Gumay.

Pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi yang bersifat langsung dan segera dapat dilaksanakan oleh Mendagri atau Menteri Hukum dan HAM.

"Ini sesuai ketentuan pasal 61 ayat (3) UU RI No16 Tahun 2017, tentang Perubahan atas UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas," jelas Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia ini.

Petrus mengingatkan, di dalam konsiderans SKB 6 menteri, pemerintah telah mengungkap fakta adanya pelanggaran pidana yang dilakukan oleh FPI.

Sementara di dalam pasal 60 ayat (2) UU RI No. 16 Tahun 2017, tentang Perubahan atas UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Di sana dikatakan bahwa ormas yang melanggar ketentuan pasal 52 dan 59 ayat (3) dan ayat (4) dijatuhi sanksi administratif atau sanksi pidana.

Terhadap sanksi administratif, pemerintah mengeksekusinya melalui SKB 6 (enam) menteri.

Baca Juga:

Maklumat Polri soal FPI Dianggap Batasi Hak Warga

Sedangkan sanksi pidana terkait pelanggaran FPI terhadap ketentuan pidana menurut pasal 59 ayat (3) dan ayat (4) UU RI No 16 Tahun 2017, tentang Perubahan atas UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

"Pelakunya bisa diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, hingga kini belum diproses oleh Polri," kata pria asal Nusa Tenggara Timur ini.

Petrus meyakini, penjatuhan sanksi administratif dan proses pidana terhadap ormas yang diduga melakukan tindakan yang mengancam kedaulatan negara telah dilakukan secara simultan.

Ini sebagai wujud komitmen nasional dan internasional untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

"Termasuk memajukan kesejahteraan umum, ikut melaksanakan ketertiban dunia," tutup Petrus. (Knu)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA] Pemilik Sabu 210 Kg di Petamburan Ternyata Anggota FPI

#Breaking #Front Pembela Islam (FPI) #Petrus Selestinus
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
Gangguan layanan kembali terjadi di rute Bus Transjakarta Koridor 13 akibat adanya kebakaran bengkel di depan RS Murni Teguh, Ciledug, Tangerang.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
Olahraga
PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
PSSI resmi pecat Patrick Kluivert dan jajaran tim kepelatihan di seluruh level Timnas Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Oktober 2025
PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
Indonesia
Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam
IPDN membenarkan adanya calon praja angkatan XXXVI bernama Maulana Izzat Nurhadi asal Maluku Utara yang meninggal dunia.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Oktober 2025
Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam
Indonesia
Mal Ciplaz Klender Kebakaran, Api Berawal dari Korsleting di Restoran Solaria
Kebakaran diduga akibat arus pendek listrik (korsleting) pada mesin pendingin (chiller) restoran.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Oktober 2025
Mal Ciplaz Klender Kebakaran, Api Berawal dari Korsleting di Restoran Solaria
Olahraga
Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Diwarnai Kartu Merah, Timnas Indonesia Kalah 2-3 dari Arab Saudi
Dua gol Timnas Indonesia dicetak Kevin Diks dari titik putih namun tidak menghindarkan dari kekalahan melawan Arab Saudi.
Frengky Aruan - Kamis, 09 Oktober 2025
Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Diwarnai Kartu Merah, Timnas Indonesia Kalah 2-3 dari Arab Saudi
Olahraga
Timnas Arab Saudi Berbalik Unggul atas Indonesia di Babak Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026
Timnas Indonesia unggul lebih dahulu lewat gol penalti Kevin Diks.
Frengky Aruan - Kamis, 09 Oktober 2025
Timnas Arab Saudi Berbalik Unggul atas Indonesia di Babak Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026
Olahraga
Lifter Indonesia Rizki Juniansyah Raih Dua Emas dan Catatkan Rekor Dunia di Norwegia
Rizki Juniansyah, pemecah rekor yang kembali harumkan nama Indonesia di IWF World Championshi 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Oktober 2025
Lifter Indonesia Rizki Juniansyah Raih Dua Emas dan Catatkan Rekor Dunia di Norwegia
Indonesia
Hampir Sebulan Terjebak Longsor, 5 Pekerja Freeport Ditemukan Semua Sudah Jadi Mayat
Senin (6/10) dini hari, lima pekerja yang terakhir berhasil dievakuasi ditemukan semuanya dalam kondisi meninggal dunia. Jenazah korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Tembagapura.
Wisnu Cipto - Senin, 06 Oktober 2025
Hampir Sebulan Terjebak Longsor, 5 Pekerja Freeport Ditemukan Semua Sudah Jadi Mayat
Indonesia
Pasar Wonogiri Terbakar Hebat, 12 Mobil Pemadam Kebakaran Langsung Diterjunkan
Pasar Wonogiri mengalami kebakaran hebat, Senin (6/10). Kebakaran itu terjadi sekitar pukul 03.30 WIB.
Soffi Amira - Senin, 06 Oktober 2025
Pasar Wonogiri Terbakar Hebat, 12 Mobil Pemadam Kebakaran Langsung Diterjunkan
Indonesia
Komdigi Bekukan Izin TikTok Sampai Bersedia Berikan Data Detail Live Demo Agustus
Pembekuan izin diberlakukan karena TikTok dinilai tak patuhi peraturan perundang-undangan.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Oktober 2025
Komdigi Bekukan Izin TikTok Sampai Bersedia Berikan Data Detail Live Demo Agustus
Bagikan