Hanya Bermodal SKB, Pembubaran dan Pelarangan FPI Dinilai Tetap Sah

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 04 Januari 2021
Hanya Bermodal SKB, Pembubaran dan Pelarangan FPI Dinilai Tetap Sah

Pencopotan atribut milik FPI oleh petugas gabungan dari TNI dan Polri di Jalan Petamburan III, Rabu (30/12/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Surat keputusan bersama (SKB) enam menteri dan lembaga soal pembubaran Front Pembela Islam (FPI) dinilai memiliki landasan hukum kuat. Bahkan, pelarangan ini tak perlu menunggu putusan peradilan.

Praktisi hukum Petrus Selestinus menilai, landasan hukum ini ada dalam salah satu uraian singkat dikeluarkannya SKB 6 menteri. Yakni untuk menjaga kemaslahatan ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.

Karena terdapat fakta yang notoire feiten, bahwa beberapa oknum FPI diduga melakukan pelangaran hukum.

Baca Juga:

Pembubaran FPI Disebut Jadi Bukti Pemerintah Jaga Kedaulatan NKRI

"Ini berpotensi mengganggu ketertiban nasional dan dampaknya pada dunia internasional," kata Petrus kepada Merahputih.com di Jakarta, Senin (4/1).

Petrus menambahkan, pelanggaran hukum oleh FPI berdasarkan penilaian pemerintah, adalah pelanggaran terhadap ketentuan pasal 5 huruf g, pasal 6 huruf f, pasal 21 huruf b dan d, pasal 59 ayat (3) huruf a, c, d, pasal 59 ayat (4) hurud c dan pasal 82A UU RI No 16 Tahun 2017, tentang Perubahan atas UU No 17 Tahun 2013, tentang Ormas.

Yang isinya telah mengancam persatuan dan kesatuan, ketertiban dan kedamaian masyarakat dan dunia, terkait komitmen internasional ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Ia menyebut, pada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh ormas yang asas dan kegiatannya mengancam kedaulatan NKRI, Dasar Negara Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika.

Polisi dan TNI menutup markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat, setelah pemerintah memutuskan membubarkan organisasi pimpinan Rizieq Shihab itu, Rabu (30/12). ANTARA FOTO/Akbar N Gumay.
Polisi dan TNI menutup markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat, setelah pemerintah memutuskan membubarkan organisasi pimpinan Rizieq Shihab itu, Rabu (30/12). ANTARA FOTO/Akbar N Gumay.

Pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi yang bersifat langsung dan segera dapat dilaksanakan oleh Mendagri atau Menteri Hukum dan HAM.

"Ini sesuai ketentuan pasal 61 ayat (3) UU RI No16 Tahun 2017, tentang Perubahan atas UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas," jelas Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia ini.

Petrus mengingatkan, di dalam konsiderans SKB 6 menteri, pemerintah telah mengungkap fakta adanya pelanggaran pidana yang dilakukan oleh FPI.

Sementara di dalam pasal 60 ayat (2) UU RI No. 16 Tahun 2017, tentang Perubahan atas UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Di sana dikatakan bahwa ormas yang melanggar ketentuan pasal 52 dan 59 ayat (3) dan ayat (4) dijatuhi sanksi administratif atau sanksi pidana.

Terhadap sanksi administratif, pemerintah mengeksekusinya melalui SKB 6 (enam) menteri.

Baca Juga:

Maklumat Polri soal FPI Dianggap Batasi Hak Warga

Sedangkan sanksi pidana terkait pelanggaran FPI terhadap ketentuan pidana menurut pasal 59 ayat (3) dan ayat (4) UU RI No 16 Tahun 2017, tentang Perubahan atas UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

"Pelakunya bisa diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, hingga kini belum diproses oleh Polri," kata pria asal Nusa Tenggara Timur ini.

Petrus meyakini, penjatuhan sanksi administratif dan proses pidana terhadap ormas yang diduga melakukan tindakan yang mengancam kedaulatan negara telah dilakukan secara simultan.

Ini sebagai wujud komitmen nasional dan internasional untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

"Termasuk memajukan kesejahteraan umum, ikut melaksanakan ketertiban dunia," tutup Petrus. (Knu)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA] Pemilik Sabu 210 Kg di Petamburan Ternyata Anggota FPI

#Breaking #Front Pembela Islam (FPI) #Petrus Selestinus
Bagikan

Berita Terkait

Olahraga
Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut
Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans dimainkan Patrick Kluivert di babak kedua laga Timnas Indonesia vs Taiwan.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut
Indonesia
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Indonesia
Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
Ahmadi Noor Supit diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI Tahun 2015.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
Indonesia
KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji
Selain Khalid, penyidik KPK juga memanggil lima saksi lainnya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR
Penonaktifan itu dilakukan sebagai imbas dari pernyataan Adies yang memicu kemarahan rakyat. ?
Dwi Astarini - Minggu, 31 Agustus 2025
Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR
Indonesia
Imbas Demo Ricuh Depan MPR/DPR, Pengguna Tol Dalam Kota Cawang - Pluit Diminta Putar Balik
Pengalihan lalu lintas di Jalan Tol Cawang - Tomang - Pluit dilakukan selama aksi unjuk rasa berlangsung.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Imbas Demo Ricuh Depan MPR/DPR, Pengguna Tol Dalam Kota Cawang - Pluit Diminta Putar Balik
Olahraga
Hasil Super League 2025/2026: Gagal Lanjutkan Tren Kemenangan, Persija Imbang 1-1 Vs Malut United
Setelah dua kemenangan meyakinkan, Persija hanya bermain imbang 1-1 ketika menjamu Malut United di pekan ketiga di Jakarta International Stadium, Sabtu (23/8) sore.
Frengky Aruan - Sabtu, 23 Agustus 2025
Hasil Super League 2025/2026: Gagal Lanjutkan Tren Kemenangan, Persija Imbang 1-1 Vs Malut United
Indonesia
Prabowo Resmi Copot Immanuel Ebenezer dari Kursi Wamenaker
Presiden Prabowo juga memperingatkan seluruh pejabat pemerintah untuk serius dalam memberantas korupsi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 Agustus 2025
Prabowo Resmi Copot Immanuel Ebenezer dari Kursi Wamenaker
Indonesia
KPK Ungkap Peran Wamenaker Immanuel Ebenezer dalam Kasus Pemerasan Pengurusan Sertifikat K3
Praktik pemerasan ini sudah terjadi sejak 2019 dan Immanuel Ebenezer yang baru menjabat Oktober 2024 mengetahui dan ikut menikmati dalam kurung waktu dua bulan.
Frengky Aruan - Jumat, 22 Agustus 2025
KPK Ungkap Peran Wamenaker Immanuel Ebenezer dalam Kasus Pemerasan Pengurusan Sertifikat K3
Indonesia
KPK: Wamenaker Immanuel Ebenezer Terima Duit Rp 3 Miliar
Selain uang, tim penindakan KPK juga menyita satu unit kendaraan roda dua dari Noel sebagai barang bukti dari operasi tangkap tangan (OTT).
Frengky Aruan - Jumat, 22 Agustus 2025
KPK: Wamenaker Immanuel Ebenezer Terima Duit Rp 3 Miliar
Bagikan