Hanya Bermodal SKB, Pembubaran dan Pelarangan FPI Dinilai Tetap Sah

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 04 Januari 2021
Hanya Bermodal SKB, Pembubaran dan Pelarangan FPI Dinilai Tetap Sah

Pencopotan atribut milik FPI oleh petugas gabungan dari TNI dan Polri di Jalan Petamburan III, Rabu (30/12/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Surat keputusan bersama (SKB) enam menteri dan lembaga soal pembubaran Front Pembela Islam (FPI) dinilai memiliki landasan hukum kuat. Bahkan, pelarangan ini tak perlu menunggu putusan peradilan.

Praktisi hukum Petrus Selestinus menilai, landasan hukum ini ada dalam salah satu uraian singkat dikeluarkannya SKB 6 menteri. Yakni untuk menjaga kemaslahatan ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.

Karena terdapat fakta yang notoire feiten, bahwa beberapa oknum FPI diduga melakukan pelangaran hukum.

Baca Juga:

Pembubaran FPI Disebut Jadi Bukti Pemerintah Jaga Kedaulatan NKRI

"Ini berpotensi mengganggu ketertiban nasional dan dampaknya pada dunia internasional," kata Petrus kepada Merahputih.com di Jakarta, Senin (4/1).

Petrus menambahkan, pelanggaran hukum oleh FPI berdasarkan penilaian pemerintah, adalah pelanggaran terhadap ketentuan pasal 5 huruf g, pasal 6 huruf f, pasal 21 huruf b dan d, pasal 59 ayat (3) huruf a, c, d, pasal 59 ayat (4) hurud c dan pasal 82A UU RI No 16 Tahun 2017, tentang Perubahan atas UU No 17 Tahun 2013, tentang Ormas.

Yang isinya telah mengancam persatuan dan kesatuan, ketertiban dan kedamaian masyarakat dan dunia, terkait komitmen internasional ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Ia menyebut, pada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh ormas yang asas dan kegiatannya mengancam kedaulatan NKRI, Dasar Negara Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika.

Polisi dan TNI menutup markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat, setelah pemerintah memutuskan membubarkan organisasi pimpinan Rizieq Shihab itu, Rabu (30/12). ANTARA FOTO/Akbar N Gumay.
Polisi dan TNI menutup markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat, setelah pemerintah memutuskan membubarkan organisasi pimpinan Rizieq Shihab itu, Rabu (30/12). ANTARA FOTO/Akbar N Gumay.

Pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi yang bersifat langsung dan segera dapat dilaksanakan oleh Mendagri atau Menteri Hukum dan HAM.

"Ini sesuai ketentuan pasal 61 ayat (3) UU RI No16 Tahun 2017, tentang Perubahan atas UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas," jelas Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia ini.

Petrus mengingatkan, di dalam konsiderans SKB 6 menteri, pemerintah telah mengungkap fakta adanya pelanggaran pidana yang dilakukan oleh FPI.

Sementara di dalam pasal 60 ayat (2) UU RI No. 16 Tahun 2017, tentang Perubahan atas UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Di sana dikatakan bahwa ormas yang melanggar ketentuan pasal 52 dan 59 ayat (3) dan ayat (4) dijatuhi sanksi administratif atau sanksi pidana.

Terhadap sanksi administratif, pemerintah mengeksekusinya melalui SKB 6 (enam) menteri.

Baca Juga:

Maklumat Polri soal FPI Dianggap Batasi Hak Warga

Sedangkan sanksi pidana terkait pelanggaran FPI terhadap ketentuan pidana menurut pasal 59 ayat (3) dan ayat (4) UU RI No 16 Tahun 2017, tentang Perubahan atas UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

"Pelakunya bisa diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, hingga kini belum diproses oleh Polri," kata pria asal Nusa Tenggara Timur ini.

Petrus meyakini, penjatuhan sanksi administratif dan proses pidana terhadap ormas yang diduga melakukan tindakan yang mengancam kedaulatan negara telah dilakukan secara simultan.

Ini sebagai wujud komitmen nasional dan internasional untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

"Termasuk memajukan kesejahteraan umum, ikut melaksanakan ketertiban dunia," tutup Petrus. (Knu)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA] Pemilik Sabu 210 Kg di Petamburan Ternyata Anggota FPI

#Breaking #Front Pembela Islam (FPI) #Petrus Selestinus
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
BMKG Catat Tsunami Gelombang Pertama Gempa M 7,7 di 3 Lokasi, Tingginya Belasan
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengonfirmasi gelombang tsunami pertama pascagempa tektonik magnitudo 7,7 di Laut Sulawesi, Senin (8/6) pagi, telah tiba.
Wisnu Cipto - Senin, 08 Juni 2026
BMKG Catat Tsunami Gelombang Pertama Gempa M 7,7 di 3 Lokasi, Tingginya Belasan
Indonesia
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Kebijakan baru ini bertujuan menekan daya tarik produk bagi anak dan remaja serta menekan prevalensi perokok muda.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Olahraga
Hasil Drawing ASEAN Club Championship: Persib Segrup Port FC dan JDT, Borneo FC Akan Bersaing dengan Juara Bertahan Buriram United
Selain Port FC dan JDT, Persib akan bersaing dengan Lion City Sailors, Cong An Hanoi FC, PKR Svay Rieng, pemenang playoff 2 di Grup B ASEAN Club Championship 2026/2027.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
Hasil Drawing ASEAN Club Championship: Persib Segrup Port FC dan JDT, Borneo FC Akan Bersaing dengan Juara Bertahan Buriram United
Indonesia
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6). Dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga turut ditahan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Indonesia
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (3/6).
Frengky Aruan - Rabu, 03 Juni 2026
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Indonesia
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Nanik S Deyang ditunjuk sebagai kepala BGN yang baru.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
Indonesia
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kemayoran, 26 Unit Damkar Dikerahkan
Kebakaran melanda permukiman di Jalan Kemayoran Gempol, Kebon Kosong, Jakarta Pusat. Sebanyak 26 unit damkar dan 87 personel diterjunkan untuk memadamkan api.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kemayoran, 26 Unit Damkar Dikerahkan
Indonesia
Indonesia Wajibkan Daftar Kartu SIM Baru Pakai Biometrik Wajah Mulai 1 Juli
Kemkomdigi resmi wajibkan registrasi nomor HP baru dengan biometrik wajah mulai 1 Juli 2026. Uji coba lima bulan terakhir menunjukkan hasil positif dengan 1,4 juta nomor baru terdaftar.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
Indonesia Wajibkan Daftar Kartu SIM Baru Pakai Biometrik Wajah Mulai 1 Juli
Indonesia
Israel Bebaskan Relawan Flotilla Termasuk 9 WNI dari Penjara Ktziot
Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) memastikan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sempat ditahan pasukan Israel dalam misi Global Sumud Flotilla akhirnya dibebaskan
Wisnu Cipto - Kamis, 21 Mei 2026
Israel Bebaskan Relawan Flotilla Termasuk 9 WNI dari Penjara Ktziot
Olahraga
Hasil Super League: Sikat Bali United 3-2, Borneo FC Terus Tempel Ketat Persib dengan Jumlah Poin Sama
Borneo FC terus menempel ketat pemuncak klasemen Persib Bandung setelah meraih kemenangan 3-2 atas Bali United.
Frengky Aruan - Senin, 11 Mei 2026
Hasil Super League: Sikat Bali United 3-2, Borneo FC Terus Tempel Ketat Persib dengan Jumlah Poin Sama
Bagikan