Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Hanya Bermodal SKB, Pembubaran dan Pelarangan FPI Dinilai Tetap Sah

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 04 Januari 2021
Hanya Bermodal SKB, Pembubaran dan Pelarangan FPI Dinilai Tetap Sah

Pencopotan atribut milik FPI oleh petugas gabungan dari TNI dan Polri di Jalan Petamburan III, Rabu (30/12/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Surat keputusan bersama (SKB) enam menteri dan lembaga soal pembubaran Front Pembela Islam (FPI) dinilai memiliki landasan hukum kuat. Bahkan, pelarangan ini tak perlu menunggu putusan peradilan.

Praktisi hukum Petrus Selestinus menilai, landasan hukum ini ada dalam salah satu uraian singkat dikeluarkannya SKB 6 menteri. Yakni untuk menjaga kemaslahatan ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.

Karena terdapat fakta yang notoire feiten, bahwa beberapa oknum FPI diduga melakukan pelangaran hukum.

Baca Juga:

Pembubaran FPI Disebut Jadi Bukti Pemerintah Jaga Kedaulatan NKRI

"Ini berpotensi mengganggu ketertiban nasional dan dampaknya pada dunia internasional," kata Petrus kepada Merahputih.com di Jakarta, Senin (4/1).

Petrus menambahkan, pelanggaran hukum oleh FPI berdasarkan penilaian pemerintah, adalah pelanggaran terhadap ketentuan pasal 5 huruf g, pasal 6 huruf f, pasal 21 huruf b dan d, pasal 59 ayat (3) huruf a, c, d, pasal 59 ayat (4) hurud c dan pasal 82A UU RI No 16 Tahun 2017, tentang Perubahan atas UU No 17 Tahun 2013, tentang Ormas.

Yang isinya telah mengancam persatuan dan kesatuan, ketertiban dan kedamaian masyarakat dan dunia, terkait komitmen internasional ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Ia menyebut, pada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh ormas yang asas dan kegiatannya mengancam kedaulatan NKRI, Dasar Negara Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika.

Polisi dan TNI menutup markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat, setelah pemerintah memutuskan membubarkan organisasi pimpinan Rizieq Shihab itu, Rabu (30/12). ANTARA FOTO/Akbar N Gumay.
Polisi dan TNI menutup markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat, setelah pemerintah memutuskan membubarkan organisasi pimpinan Rizieq Shihab itu, Rabu (30/12). ANTARA FOTO/Akbar N Gumay.

Pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi yang bersifat langsung dan segera dapat dilaksanakan oleh Mendagri atau Menteri Hukum dan HAM.

"Ini sesuai ketentuan pasal 61 ayat (3) UU RI No16 Tahun 2017, tentang Perubahan atas UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas," jelas Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia ini.

Petrus mengingatkan, di dalam konsiderans SKB 6 menteri, pemerintah telah mengungkap fakta adanya pelanggaran pidana yang dilakukan oleh FPI.

Sementara di dalam pasal 60 ayat (2) UU RI No. 16 Tahun 2017, tentang Perubahan atas UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Di sana dikatakan bahwa ormas yang melanggar ketentuan pasal 52 dan 59 ayat (3) dan ayat (4) dijatuhi sanksi administratif atau sanksi pidana.

Terhadap sanksi administratif, pemerintah mengeksekusinya melalui SKB 6 (enam) menteri.

Baca Juga:

Maklumat Polri soal FPI Dianggap Batasi Hak Warga

Sedangkan sanksi pidana terkait pelanggaran FPI terhadap ketentuan pidana menurut pasal 59 ayat (3) dan ayat (4) UU RI No 16 Tahun 2017, tentang Perubahan atas UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

"Pelakunya bisa diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, hingga kini belum diproses oleh Polri," kata pria asal Nusa Tenggara Timur ini.

Petrus meyakini, penjatuhan sanksi administratif dan proses pidana terhadap ormas yang diduga melakukan tindakan yang mengancam kedaulatan negara telah dilakukan secara simultan.

Ini sebagai wujud komitmen nasional dan internasional untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

"Termasuk memajukan kesejahteraan umum, ikut melaksanakan ketertiban dunia," tutup Petrus. (Knu)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA] Pemilik Sabu 210 Kg di Petamburan Ternyata Anggota FPI

#Breaking #Front Pembela Islam (FPI) #Petrus Selestinus
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gempa Darat Magnitudo 5,5 Guncang Kupang, Berpotensi Ada Susulan
BMKG memastikan guncangan gempa bumi tersebut tidak berpotensi memicu tsunami
Angga Yudha Pratama - Minggu, 26 Juli 2026
Gempa Darat Magnitudo 5,5 Guncang Kupang, Berpotensi Ada Susulan
Indonesia
Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Perairan Enggano Bengkulu Tanpa Potensi Tsunami
Petugas pemantau memastikan belum menerima laporan mengenai kerusakan fisik bangunan maupun korban jiwa akibat guncangan di perairan barat daya Enggano tersebut
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Juli 2026
Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Perairan Enggano Bengkulu Tanpa Potensi Tsunami
Olahraga
Persija Jakarta Resmi Umumkan Kedatangan Nadeo Argawinata, Dikontak 5 Tahun
Perekrutan Nadeo Argawinata lewat kesepakatan transfer dengan Borneo FC, melibatkan perpindahan dua pemain muda Persija, Aditya Warman dan Ibrah Ohorella.
Frengky Aruan - Rabu, 22 Juli 2026
Persija Jakarta Resmi Umumkan Kedatangan Nadeo Argawinata, Dikontak 5 Tahun
Indonesia
Prabowo Lantik Wamentan Sudaryono Jadi Kepala BGN Pukul 15.00 WIB Sore Ini
Pelantikan dijadwalkan berlangsung pukul 15.00 WIB di Istana Negara. Sudaryono akan menjabat sebagai Kepala BGN definitif dan tidak merangkap jabatan Wamentan.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
Prabowo Lantik Wamentan Sudaryono Jadi Kepala BGN Pukul 15.00 WIB Sore Ini
Indonesia
Sudaryono Ditunjuk Jadi Kepala Baru BGN, tidak akan Rangkap Jabatan Wamentan
Sudaryono, yang saat ini menjabat Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), akan menggantikan Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala BGN.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Sudaryono Ditunjuk Jadi Kepala Baru BGN, tidak akan Rangkap Jabatan Wamentan
Indonesia
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Presiden Prabowo menyetujui pengunduran dirinya, tapi tetap diminta awasi MBG.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Indonesia
KPK OTT Bupati Lombok Barat
Dalam operasi senyap itu, tim penindakan KPK menangkap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dan sejumlah pihak lainnya. 

Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
KPK OTT Bupati Lombok Barat
Olahraga
Stjepan Loncar Resmi Berseragam Persija, Pengalaman di Eropa Termasuk bersama Timnas Bosnia Herzegovina Jadi Modal
Stjepan Loncar didatangkan Persija dengan kontrak dua musim.
Frengky Aruan - Minggu, 19 Juli 2026
Stjepan Loncar Resmi Berseragam Persija, Pengalaman di Eropa Termasuk bersama Timnas Bosnia Herzegovina Jadi Modal
Olahraga
Hasil Perebutan Tempat Ketiga Piala Dunia 2026: Timnas Inggris Peringkat Ketiga Usai Kalahkan Prancis 6-4
Timnas Inggris mencatakan pencapaian terbaik di Piala Dunia sejak menjadi juara pada 1966 setelah mengalahkan Prancis 6-4
Frengky Aruan - Minggu, 19 Juli 2026
Hasil Perebutan Tempat Ketiga Piala Dunia 2026: Timnas Inggris Peringkat Ketiga Usai Kalahkan Prancis 6-4
Bagikan