Pembubaran FPI Disebut Jadi Bukti Pemerintah Jaga Kedaulatan NKRI


Polisi dan TNI menutup markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat, setelah pemerintah memutuskan membubarkan organisasi pimpinan Rizieq Shihab itu, Rabu (30/12). ANTARA FOTO/Akbar N Gumay.
MerahPutih.com - Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) mengapresiasi keputusan Pemerintah membubarkan dan melarang segala aktivitas Front Pembela Islam (FPI).
"Karena kegitannya tak mendapat hati di masyarakat," kata Ketua Tim Task FAPP, Petrus Selestinus dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/1).
Baca Juga
Menurutnya, keputusan Pemerintah itu sebagai bukti bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mendengarkan aspirasi dan tuntutan dari berbagai elemen masyarakat dan profesi, selama dua tahun terakhir.
"Karena itu larangan kegiatan dan penghentian kegiatan FPI, melegakan kita semua, karena membangkitkan rasa percaya diri, kehormatan dan kedaulatan NKRI," sambung Petrus.
Namun demikian, lanjut Petrus, Pemerintah tidak boleh hanya berhenti pada sanksi administratif semata, melainkan perlu ditindaklanjuti dengan proses menuntut pertanggungjawaban secara pidana terhadap pengurus dan Anggota FPI (Rizieq Shihab).

Salah satu butir keputusan larangan kegiatan dan penghentian kegiatan FPI dalam diktum kedua adalah bahwa pada kenyataannya FPI masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.
"Itu berarti Pemerintah perlu meindaklanjuti, dengan proses pidana, dengan mekanisme pertanggungjawaban secara pidana, melalui instrumen pasal 59 ayat (3) huruf a, c, d, pasal 59 ayat (4) dan pasal 82A UU No.16 Tahun 2017 Tentang Ormas," jelas Petrus.
Petrus menyebut bahwa keputusan larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI, akan memberi legitimasi yang tinggi kepada Pemerintahan Jokowi.
Terutama dalam memasuki tahun kedua, periode kedua kepemimpinannya, terutama dalam tugas membangun jati diri dan karakter bangsa.
"Jadi legacy bagi kaum minoritas yang selama ini jadi bulan-bulanan kesewenang-wenangan FPI, dan bagi generasi muda Indonesia ke depan," pungkasnya.
Seperti diberitakan, Pemerintah telah membubarkan dan menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi Kementerian/Lembaga Negara yang ditandatangani oleh Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT pada Rabu (30/12/2020)
SKB itu dengan nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI. (Knu)
Baca Juga
Pengamat Nilai Pemerintah tak Ingin FPI Jadi Kekuatan Politik