Pengamat Nilai Pemerintah tak Ingin FPI Jadi Kekuatan Politik

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 02 Januari 2021
Pengamat Nilai Pemerintah tak Ingin FPI Jadi Kekuatan Politik

Atribut Front Pembela Islam (FPI). Foto: Istimewa

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Pengamat politk dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin berpendapat pembubaran ini dilakukan pemerintah untuk mengunci gerakan Front Pembela Islam (FPI) agar tidak tumbuh besar.

"Secara politik bisa jadi gerakan FPI ini tidak boleh tumbuh besar, tidak boleh menjadi kekuatan politik, tentu itu akan merepotkan pemerintah," kata Ujang kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (2/1)

Baca Juga

Semua Aktivitas FPI Dilarang Diberi Izin

Ujang menilai bahwa pembubaran ini merupakan titik puncak dari upaya pemerintah untuk menghentikan segala aktivitas yang dilakukan FPI.

Terkait dengan penurunan baliho itu satu tahap, terkait pelarangan kerumunan itu juga satu tahap, lalu juga terkait dengan pencarian pasal-pasal untuk penahanan itu juga satu tahap.

"Sudah secara sitematis memang katakanlah pemerintah mencari pembenaran atau pembuktian untuk membubarkan FPI itu. Bisa jadi ini sebenarnya titik kulminasi dari pemerintah," jelas dia.

Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin
Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin

Seperti diketahui, Pemerintah resmi melarang semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Organisasi yang didirkan Rizieq Shihab ini, tidak memiliki legal standing sebagai organisasi masyarakat (ormas).

"Setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai oramas maupun sebagai organisasi biasa," kata Menteri Polhukam, Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12).

Keputusan itu berdasarkan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014. Untuk itu, Mahfud MD perintahkan seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI.

"Dengan larangan dan tidak ada legal standing kepada aparat pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI tidak ada dan harus ditolak," ujarnya.

Pemerintah menyebut FPI sebagai organisasi kerap melakukan tindak kekerasan yang bertentangan dengan hukum. Selain itu, FPI sejak 21 Juni tahun 2019 telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap lakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, swipping sepihak provokasi.

Berdasarkan peraturan undang-undang, dan sesuai putusan MK Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember tahun 2015, pemerintah melarang aktivitas FPI, dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI.

"Karena FPI tak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," tegas Mahfud.

Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga. Keenamnya menuangkan Surat Keputusan Bersama Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI. (Knu)

Baca Juga

Komunitas Pers Anggap Maklumat Polri Terkait FPI Berlebihan

#Front Pembela Islam
Bagikan

Berita Terkait

Bagikan