Semua Aktivitas FPI Dilarang Diberi Izin


Aktivitas FPI sambut kedatangan Rizieq Shihab. (Foto: FPI).
MerahPutih.com - Pemerintah resmi melarang semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Organisasi yang didirkan Rizieq Shihab ini, tidak memiliki legal standing sebagai organisasi masyarakat (ormas).
"Setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai oramas maupun sebagai organisasi biasa," kata Menteri Polhukam, Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12).
Baca Juga:
Sah! Di Pengujung 2020, FPI Ditetapkan Sebagai Organisasi Terlarang
Keputusan itu berdasarkan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014. Untuk itu, Mahfud MD perintahkan seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI.
"Dengan larangan dan tidak ada legal standing kepada aparat pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI tidak ada dan harus ditolak," ujarnya.
Pemerintah menyebut FPI sebagai organisasi kerap melakukan tindak kekerasan yang bertentangan dengan hukum. Selain itu, FPI sejak 21 Juni tahun 2019 telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap lakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, swipping sepihak provokasi.
Berdasarkan peraturan undang-undang, dan sesuai putusan MK Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember tahun 2015, pemerintah melarang aktivitas FPI, dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI.
"Karena FPI tak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," tegas Mahfud.
Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga. Keenamnya menuangkan Surat Keputusan Bersama Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Dalam konferensi pers soal pembubaran FPI ini, Mahfud Md didampingi sejumlah petinggi lembaga negara. Diantaranya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar, dan Kepala PPATK.

FPI dideklarasikan secara terbuka di Pondok Pesantren Al-Umm, Tangerang, pada 25 Robi’uts Tsani 1419 Hijriyyah atau tanggal 17 Agustus 1998. Organisasi ini didirikan oleh sejumlah ulama, aktivis muslim dengan motornya Rizieq Shihab.
Saat ini, pentolan FPI yang sekaligus pendiri, tengah ditahan Polda Metro Jaya karena kasus kerumunan. Selain itu, Markas Syariah FPI di Megamendung, Bogor, Jawa Barat tengah dipermasalahkan PTPN VIII. Berbagai kasuspun sempat menjerat Rizieq Shihab.
Sepak terjang FPI selalu menuai pro dan kotra, terutama aksi main hakim sendiri saat melakukan razia warung makan saat bulan puasa, penolakan pendirian rumah ibadah yang berbeda keyakinan, serta jadi motor penggerak demo di Jakarta terutama aksi 212, dan terjun pada politik dengan menolak salah satu capres.
Beberapa pentolan FPI juga pernah meringkuk di penjara saat orde baru. Bahkan beberapa petinggi juga dibui terkait aksi terorisme dan kekerasan. (Knu)
Baca Juga:
Nasib FPI dan PA 212 Kini: Oposisi di Ujung Tanduk
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Mahfud MD Sarankan Semua Menteri Baca Paradoks Indonesia Karya Prabowo Biar Lolos dari Bui

Mahfud MD Nilai MK Inkonsisten dan Memicu Kegaduhan Politik di Putusan Pemisahan Pemilu dan Pilkada
Tak Terima Dikaitkan dengan Gugatan Ijazah Palsu Jokowi di PN Solo, Sahabat Mahfud Md ‘Ngadu’ ke Bareskrim

KPK dan Polisi Diharap Lakukan Hal yang Sama Seperti Kejagung, Mahfud: Bersinergi Bukan Rebutan

Mahfud MD Sebut Kasus Pagar Laut di Tangerang Masuk Kejahatan Negara

Pram-Rano, Anies, hingga Mahfud MD Hadiri Acara Perayaan Cap Go Meh di Pancoran China Town

Ibu Meninggal Dunia, Mahfud MD Cerita Biaya Sekolah dan Kost Dari Penjualan Perhiasan

[HOAKS atau FAKTA]: Jadi Jaksa Agung, Mahfud Md Langsung Bongkar Korupsi Rp 300 Triliun Blok Medan
![[HOAKS atau FAKTA]: Jadi Jaksa Agung, Mahfud Md Langsung Bongkar Korupsi Rp 300 Triliun Blok Medan](https://img.merahputih.com/media/11/03/48/110348bad5ebccdfafc673148119bb4b_182x135.jpeg)
MK Hapus Presidential Threshold, Mahfud MD: Keputusan Penting Baru
Mahfud Nilai Dugaan Korupsi yang Seret Tom Lembong Sudah Penuhi Dua Unsur
