Rizieq Siapkan Langkah Hukum Lain Jika Gugatan Praperadilan Ditolak

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 12 Januari 2021
Rizieq Siapkan Langkah Hukum Lain Jika Gugatan Praperadilan Ditolak

Rizieq Shihab. (Foto: Antara).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab sudah merencanakan langkah hukum lain jika gugatan praperadilan atas penetapan tersangka kliennya dalam perkara penghasutan dan kerumunan ditolak oleh hakim.

"Kalau andai kata ditolak, mungkin upaya berikutnya, tapi bukan hanya perkara sini aja, akan mengadakan upaya hukum Judicial Review," ujar Ketua tim pengacara Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1).

Baca Juga:

FPI Bukan PKI

Alamsyah menjelaskan, gugatan yang dilayangkan bukan pada perkara. Melainkan terhadap pasal pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur praperadilan diputus oleh hakim tunggal.

"Kalau hakim tunggal ini kan pendapat perorangan. Pendapat perorangan itu bisa saja. Kita lihat lah nanti hakimnya ya kan. Karena di sini masalahnya putusan hakim di sini tidak bisa diuji," ujarnya.

Sidang Praperadilan Rizieq Shihab. (Foto: Antara).
Sidang Praperadilan Rizieq Shihab. (Foto: Antara).

Menurut Alamsyah, jika berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan pihaknya, seharusnya hakim mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan kliennya. Sebab, ahli menyebut Pasal 160 KUHP tidak bisa disatukan dengan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

"Pendapat ahli yang kita ajukan kan sudah kuat banget bahwa Pasal 93 itu tidak bisa diadopsi atau digabungkan perkaranya dengan Pasal 160, grup Muzzakir (ahli) dan sebagainya saksi ahli kita kemarin, Fernando, kita lihat lah nanti hakimnya kan," kata dia.

Baca Juga:

Kubu Rizieq Klaim Acara di Petamburan Dapat Lampu Hijau Anak Buah Anies

Adapun, sidang gugatan praperadilan Rizieq Shihab dengan agenda putusan bakal digelar pada Selasa (12/1) hari ini. (Pon)

#Rizieq Shihab #Praperadilan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Buka Tersangka Rudy Tanoe Perkaya Perusahaannya Rp 108 M dari Kasus Korupsi Bansos
Keuntungan PT DNRL itu disalurkan sebagai dividen kepada perusahaan induk PT DNR yang juga dikendalikan tersangka Rudy Tanoe.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPK Buka Tersangka Rudy Tanoe Perkaya Perusahaannya Rp 108 M dari Kasus Korupsi Bansos
Indonesia
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
KPK siap menghadapi upaya perlawanan praperadilan yang diajukan tersangka Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
Indonesia
Hasto Hormati Putusan Hakim, Singgung soal Komitmen Perjuangkan Keadilan
Hasto menghormati putusan hakim. Ia menyinggung soal komitmen untuk memperjuangkan keadilan.
Soffi Amira - Jumat, 11 April 2025
Hasto Hormati Putusan Hakim, Singgung soal Komitmen Perjuangkan Keadilan
Indonesia
Lawan KPK, Eks Bos Taspen Kosasih Ajukan Praperadilan
Eks bos Taspen, Kosasih, mengajukan praperadilan untuk melawan KPK.
Soffi Amira - Jumat, 11 April 2025
Lawan KPK, Eks Bos Taspen Kosasih Ajukan Praperadilan
Indonesia
Hasto Beri Pesan ke Kader PDIP, Diminta Tetap Loyal dan Jaga Megawati
Hasto berikan pesan ke kader PDIP. Para kader diminta tetap loyal dan menjaga Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
Soffi Amira - Jumat, 21 Maret 2025
Hasto Beri Pesan ke Kader PDIP, Diminta Tetap Loyal dan Jaga Megawati
Indonesia
Hasto Sebut Tidak Ada Kerugian Negara dalam Kasus yang Menjerat Dirinya
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan, bahwa tak ada kerugian negara dalam kasus yang menjerat dirinya.
Soffi Amira - Jumat, 21 Maret 2025
Hasto Sebut Tidak Ada Kerugian Negara dalam Kasus yang Menjerat Dirinya
Indonesia
Terkait Hak Praperadilan, Hasto Sebut KPK Langgar UUD 1945 hingga KUHAP
Hasto menyebut KPK melanggar UUD 1945 hingga KUHAP. Hal itu terkait KPK yang dianggap mengabaikan hak untuk mengajukan praperadilan.
Soffi Amira - Jumat, 21 Maret 2025
Terkait Hak Praperadilan, Hasto Sebut KPK Langgar UUD 1945 hingga KUHAP
Indonesia
KPK Sudah Limpahkan Berkas Perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor, Hakim Gugurkan Praperadilan
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Afrizal Hady, menggugurkan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka suap Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Frengky Aruan - Senin, 10 Maret 2025
KPK Sudah Limpahkan Berkas Perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor, Hakim Gugurkan Praperadilan
Indonesia
Kubu Sekjen PDIP Hasto Sebut Hukum di Indonesia Tengah Dipermainkan
Hal ini terkait pelimpahan berkas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Frengky Aruan - Senin, 10 Maret 2025
Kubu Sekjen PDIP Hasto Sebut Hukum di Indonesia Tengah Dipermainkan
Indonesia
Dugaan Skakmat KPK: Ulur Waktu Sidang, Hasto Terjebak Praperadilan?
Ini sudah termasuk tindakan perintangan penyidikan
Angga Yudha Pratama - Senin, 03 Maret 2025
Dugaan Skakmat KPK: Ulur Waktu Sidang, Hasto Terjebak Praperadilan?
Bagikan