Eks Wakapolri di Praperadilan Lee Kah Hin: 'Laporan Informasi' Tak Dikenal dalam KUHAP

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 11 Maret 2026
Eks Wakapolri di Praperadilan Lee Kah Hin: 'Laporan Informasi' Tak Dikenal dalam KUHAP

Sidang praperadilan Lee Kah Hin. (Foto: Ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia periode 2013–2014, Komisaris Jenderal (Purn) Oegroseno, menyatakan bahwa “laporan informasi” tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai dasar penyidikan.

Pernyataan tersebut disampaikan Oegroseno saat memberikan keterangan dalam sidang praperadilan yang diajukan Lee Kah Hin, Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3).

Menurut Oegroseno, mekanisme yang diatur dalam KUHAP hanyalah laporan polisi, bukan laporan informasi.

“Laporan informasi itu domainnya intelijen. Bukan reserse,” kata Oegroseno, menjawab kuasa hukum Lee Kah Hin, Maqdir Ismail, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam penilaiannya terhadap proses penyidikan terhadap Lee Kah Hin, Oegroseno menilai laporan yang menjadi dasar penyidikan tersebut tidak murni.

“Analisa saya, ini sudah ada kerjasama antara pihak penyelidik dan pihak pelapor. Sebetulnya ini tidak boleh terjadi. Harusnya laporan itu murni diberikan pelapor, di SPKT, tanpa diawali LI (Laporan Informasi),” ujarnya.

Ia menegaskan, praktik semacam itu tidak seharusnya terjadi karena tidak memiliki dasar dalam KUHAP.

“Kalau begini, ini modelnya seperti detektif swasta. Sampaikan dulu, lalu kerjasama, baru lapor polisi. Konspirasi seperti ini harus dihilangkan. Karena kepastian hukum harus diciptakan,” kata Oegroseno.

Baca juga:

Haris Azhar Ungkap Kasus Lee Kah Hin Tak Lepas dari 'Perang Dagang' Perusahaan Nikel

Menurutnya, dalam KUHAP, penyidikan pidana yang diatur dalam Pasal 1 angka 4, 5, dan 6 hanya mengenal laporan dan pengaduan sebagai dasar.

“Nah, mestinya Laporan Polisi Model A kalau datang ke TKP (tempat kejadian perkara), Laporan Model B kalau masyarakat yang mengalami atau menjadi korban. Jadi enggak ada itu Laporan Informasi di KUHAP,” kata Oegroseno usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 11 Maret 2026.

Selain Oegroseno, sidang praperadilan tersebut juga menghadirkan sejumlah ahli, yakni Guru Besar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda serta Mahrus Ali dari Universitas Islam Indonesia.

Di samping para ahli, dua saksi yang mengetahui langsung peristiwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat turut dihadirkan, yakni Awwab Hafiz, Kepala Teknik Tambang PT WKM, dan Eko Wiratmoko, Direktur Utama PT WKM.

Lee Kah Hin sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kesaksian palsu saat memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2025.

Pada saat itu, Kah Hin dan Eko merupakan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, keterangan keduanya juga telah dituangkan dalam berkas pemeriksaan penyidik Polri.

Sidang tersebut mengadili perkara pemasangan patok di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT WKM. Patok tersebut dipersoalkan oleh PT Position, yang kemudian melaporkan Awwab Hafiz dan rekannya, Marsel Bialembang, ke polisi hingga menjadi terdakwa.

Kasus yang menjerat Awwab dan Marsel diputus hakim pada Desember 2025. Sementara itu, laporan informasi terhadap Kah Hin dibuat pada November 2025, sebelum putusan hakim dijatuhkan.

Baca juga:

MAKI Ajukan Praperadilan, Gugat KPK soal SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara

Selain menyoroti laporan informasi, Oegroseno juga menyinggung proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober lalu.

Ia menegaskan bahwa dalam persidangan, majelis hakim memiliki kewenangan penuh terhadap jalannya proses hukum di ruang sidang.

“Dalam KUHAP, yang harus mengingatkan saksi atau siapapun di situ (ruang sidang) yang diduga memberikan keterangan tidak benar. Karena kan awalnya sudah disumpah,” kata Oegroseno usai sidang.

Menurutnya, apabila hakim menemukan keterangan yang tidak benar di ruang sidang, maka hakim dapat memerintahkan jaksa untuk mengambil langkah hukum.

“Nanti tinggal Jaksa atau panitera yang membuat laporan ke polisi, orang itu tetap ditahan. Ini yang diatur di KUHAP.”

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Lee Kah Hin, Haris Azhar, menilai perkara ini tidak terlepas dari konflik bisnis di sektor pertambangan nikel.

Menurutnya, kasus tersebut berkaitan dengan persaingan antarperusahaan nikel di kawasan Weda Bay atau Teluk Weda, Halmahera Timur, Maluku Utara.

Pelapor dalam perkara ini adalah Ardianto yang mewakili PT Position, yang melaporkan Kah Hin ke Polda Metro Jaya.

“Dalam dokumen kami, PT Position, legitimasinya sangat rendah untuk menguasau lahan PT WKM,” kata Haris.

Di luar proses hukum, lanjut Haris, selama berbulan-bulan sebenarnya telah dilakukan upaya dialog antara PT WKM dan PT Position, yang merupakan anak perusahaan PT Harum Energy Tbk.

“Pemiliknya Kiki Barki, anaknya Steven Barki. Nama Steven ini muncul berkali-kali dalam proses informal di luar proses hukum,” ujar Haris. (Pon)

#Nikel #Praperadilan #PN Jakarta Selatan #Oegroseno
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Kasus bermula dari OTT KPK pada 2–3 Juni 2026 yang menangkap 18 orang, termasuk Silmy yang kemudian menyerahkan diri.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Indonesia
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Uang tersebut kemudian disita penyidik. Selanjutnya, uang dititipkan ke rekening pemerintah lainnya atau RPL pada Bank Mandiri di bawah JAM-Pidsus. 

Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Indonesia
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Kejagung membongkar kasus nikel yang dilakukan PT CNI. Kerugian negara mencapai Rp 401,6 miliar.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Indonesia
Kejagung Sita Rp 401 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Komoditas Nikel
Saat ini penyidik sedang mengonstruksikan peristiwa pidana dengan kelengkapan alat buktinya untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Sita Rp 401 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Komoditas Nikel
Indonesia
Makin Panas, Dugaan Eks Jampidsus Febrie Adryansah Terima Rp 40 Miliar dari Taipan Tan Kian Terbongkar di Praperadilan
Hakim PN Jakarta Selatan mengungkap dugaan Febrie Adriansyah menerima Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian terkait kasus Jiwasraya dan ASABRI.
Wisnu Cipto - Jumat, 28 Agustus 2026
Makin Panas, Dugaan Eks Jampidsus Febrie Adryansah Terima Rp 40 Miliar dari Taipan Tan Kian Terbongkar di Praperadilan
Indonesia
Praperadilan Febrie Ditolak, Febri Diansyah Ungkap Bagian Putusan yang Perlu Dicermati Publik
Febri Diansyah meminta publik mencermati pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan Febrie Adriansyah, bukan hanya amar yang menyatakan permohonan ditolak.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Ditolak, Febri Diansyah Ungkap Bagian Putusan yang Perlu Dicermati Publik
Indonesia
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak PN Jaksel, Hakim Nilai Penggeledahan Tak Melanggar Prosedur
PN Jakarta Selatan menolak seluruh praperadilan Febrie Adriansyah. Hakim menilai penggeledahan dan penyitaan tidak terbukti melanggar prosedur hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak PN Jaksel, Hakim Nilai Penggeledahan Tak Melanggar Prosedur
Indonesia
Ahli UGM Akui Trading in Influence Belum Dikriminalisasi, Kuasa Hukum Febrie Sebut Sangkaannya Imajinatif
Ahli hukum pidana UGM Fatahillah Akbar mengakui trading in influence belum dikriminalisasi di Indonesia. Kuasa hukum Febrie Adriansyah menyoroti dasar hukumnya.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 Agustus 2026
Ahli UGM Akui Trading in Influence Belum Dikriminalisasi, Kuasa Hukum Febrie Sebut Sangkaannya Imajinatif
Indonesia
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Jadi Pedoman Hakim Tangani Perkara Praperadilan
Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 sebagai pedoman bagi hakim di lingkungan peradilan umum.
Yusuf Abdillah - Jumat, 21 Agustus 2026
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Jadi Pedoman Hakim Tangani Perkara Praperadilan
Indonesia
Ahli Bongkar Masalah Sprindik dalam Sidang Praperadilan Febrie, Disebut Cacat Hukum
Ahli hukum tata negara Untar Prof Rasji menilai sprindik yang tak ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus bertentangan dengan aturan dan cacat hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 Agustus 2026
Ahli Bongkar Masalah Sprindik dalam Sidang Praperadilan Febrie, Disebut Cacat Hukum
Bagikan