Eks Wakapolri di Praperadilan Lee Kah Hin: 'Laporan Informasi' Tak Dikenal dalam KUHAP

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 11 Maret 2026
Eks Wakapolri di Praperadilan Lee Kah Hin: 'Laporan Informasi' Tak Dikenal dalam KUHAP

Sidang praperadilan Lee Kah Hin. (Foto: Ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia periode 2013–2014, Komisaris Jenderal (Purn) Oegroseno, menyatakan bahwa “laporan informasi” tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai dasar penyidikan.

Pernyataan tersebut disampaikan Oegroseno saat memberikan keterangan dalam sidang praperadilan yang diajukan Lee Kah Hin, Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3).

Menurut Oegroseno, mekanisme yang diatur dalam KUHAP hanyalah laporan polisi, bukan laporan informasi.

“Laporan informasi itu domainnya intelijen. Bukan reserse,” kata Oegroseno, menjawab kuasa hukum Lee Kah Hin, Maqdir Ismail, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam penilaiannya terhadap proses penyidikan terhadap Lee Kah Hin, Oegroseno menilai laporan yang menjadi dasar penyidikan tersebut tidak murni.

“Analisa saya, ini sudah ada kerjasama antara pihak penyelidik dan pihak pelapor. Sebetulnya ini tidak boleh terjadi. Harusnya laporan itu murni diberikan pelapor, di SPKT, tanpa diawali LI (Laporan Informasi),” ujarnya.

Ia menegaskan, praktik semacam itu tidak seharusnya terjadi karena tidak memiliki dasar dalam KUHAP.

“Kalau begini, ini modelnya seperti detektif swasta. Sampaikan dulu, lalu kerjasama, baru lapor polisi. Konspirasi seperti ini harus dihilangkan. Karena kepastian hukum harus diciptakan,” kata Oegroseno.

Baca juga:

Haris Azhar Ungkap Kasus Lee Kah Hin Tak Lepas dari 'Perang Dagang' Perusahaan Nikel

Menurutnya, dalam KUHAP, penyidikan pidana yang diatur dalam Pasal 1 angka 4, 5, dan 6 hanya mengenal laporan dan pengaduan sebagai dasar.

“Nah, mestinya Laporan Polisi Model A kalau datang ke TKP (tempat kejadian perkara), Laporan Model B kalau masyarakat yang mengalami atau menjadi korban. Jadi enggak ada itu Laporan Informasi di KUHAP,” kata Oegroseno usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 11 Maret 2026.

Selain Oegroseno, sidang praperadilan tersebut juga menghadirkan sejumlah ahli, yakni Guru Besar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda serta Mahrus Ali dari Universitas Islam Indonesia.

Di samping para ahli, dua saksi yang mengetahui langsung peristiwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat turut dihadirkan, yakni Awwab Hafiz, Kepala Teknik Tambang PT WKM, dan Eko Wiratmoko, Direktur Utama PT WKM.

Lee Kah Hin sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kesaksian palsu saat memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2025.

Pada saat itu, Kah Hin dan Eko merupakan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, keterangan keduanya juga telah dituangkan dalam berkas pemeriksaan penyidik Polri.

Sidang tersebut mengadili perkara pemasangan patok di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT WKM. Patok tersebut dipersoalkan oleh PT Position, yang kemudian melaporkan Awwab Hafiz dan rekannya, Marsel Bialembang, ke polisi hingga menjadi terdakwa.

Kasus yang menjerat Awwab dan Marsel diputus hakim pada Desember 2025. Sementara itu, laporan informasi terhadap Kah Hin dibuat pada November 2025, sebelum putusan hakim dijatuhkan.

Baca juga:

MAKI Ajukan Praperadilan, Gugat KPK soal SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara

Selain menyoroti laporan informasi, Oegroseno juga menyinggung proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober lalu.

Ia menegaskan bahwa dalam persidangan, majelis hakim memiliki kewenangan penuh terhadap jalannya proses hukum di ruang sidang.

“Dalam KUHAP, yang harus mengingatkan saksi atau siapapun di situ (ruang sidang) yang diduga memberikan keterangan tidak benar. Karena kan awalnya sudah disumpah,” kata Oegroseno usai sidang.

Menurutnya, apabila hakim menemukan keterangan yang tidak benar di ruang sidang, maka hakim dapat memerintahkan jaksa untuk mengambil langkah hukum.

“Nanti tinggal Jaksa atau panitera yang membuat laporan ke polisi, orang itu tetap ditahan. Ini yang diatur di KUHAP.”

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Lee Kah Hin, Haris Azhar, menilai perkara ini tidak terlepas dari konflik bisnis di sektor pertambangan nikel.

Menurutnya, kasus tersebut berkaitan dengan persaingan antarperusahaan nikel di kawasan Weda Bay atau Teluk Weda, Halmahera Timur, Maluku Utara.

Pelapor dalam perkara ini adalah Ardianto yang mewakili PT Position, yang melaporkan Kah Hin ke Polda Metro Jaya.

“Dalam dokumen kami, PT Position, legitimasinya sangat rendah untuk menguasau lahan PT WKM,” kata Haris.

Di luar proses hukum, lanjut Haris, selama berbulan-bulan sebenarnya telah dilakukan upaya dialog antara PT WKM dan PT Position, yang merupakan anak perusahaan PT Harum Energy Tbk.

“Pemiliknya Kiki Barki, anaknya Steven Barki. Nama Steven ini muncul berkali-kali dalam proses informal di luar proses hukum,” ujar Haris. (Pon)

#Nikel #Praperadilan #PN Jakarta Selatan #Oegroseno
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Hakim dan Jadwal Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Sudah Keluar, Digelar Setelah HUT RI
PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana dua gugatan praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah pada 18 dan 19 Agustus 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
Hakim dan Jadwal Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Sudah Keluar, Digelar Setelah HUT RI
Indonesia
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar Usai Hari Kemerdekaan
Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Agustus 2026
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar Usai Hari Kemerdekaan
Indonesia
Kortastipidkor Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah memiliki hak mengajukan praperadilan karena hal tersebut telah diatur dalam Pasal 1 angka 15 KUHAP.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
Kortastipidkor Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Mantan  Jampidsus Febrie Adriansyah
Indonesia
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Ajukan 2 Gugatan Praperadilan ke Kejaksaan Agung dan Polri
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah akan mengajukan dua gugatan praperadilan secara terpisah untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Ajukan 2 Gugatan Praperadilan ke Kejaksaan Agung dan Polri
Indonesia
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan kejelasan dasar hukum yang digunakan dalam penetapan tersangka terhadap Febrie.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan
Indonesia
Hakim Kabulkan Praperadilan Roy Suryo, Penangkapan dan Penggeledahan Dinilai Tidak Sah
Polda Metro Jaya mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menghormati putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Hakim Kabulkan Praperadilan Roy Suryo, Penangkapan dan Penggeledahan Dinilai Tidak Sah
Indonesia
Vonis Praperadilan Penangkapan Roy Suryo Diketok 7 Juli, Simak Urutan Sidangnya!
PN Jakarta Selatan menetapkan putusan praperadilan Roy Suryo terkait penangkapan dan penggeledahan oleh Polda Metro Jaya akan dibacakan 7 Juli 2026.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
Vonis Praperadilan Penangkapan Roy Suryo Diketok 7 Juli, Simak Urutan Sidangnya!
Indonesia
Dasar Hakim Gugurkan Status Tersangka Sekjen DPR, KPK Baru Kumpulkan Bukti Belakangan
Hakim menilai KPK telah bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Indra sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 April 2026
Dasar Hakim Gugurkan Status Tersangka Sekjen DPR, KPK Baru Kumpulkan Bukti Belakangan
Indonesia
Menang Praperadilan, Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar di KPK Gugur
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 April 2026
Menang Praperadilan, Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar di KPK Gugur
Indonesia
Harga Patokan Mineral Nikel Bakal Dinaikkan, Kejar Tambahan Pendapatan Negara
Namun pemerintah belum terburu-buru menaikan harga nikel. Sebab, rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu bara dan nikel tahun 2026 belum mengalami perubahan kebijakan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 28 Maret 2026
Harga Patokan Mineral Nikel Bakal Dinaikkan, Kejar Tambahan Pendapatan Negara
Bagikan