MerahPutih.com - Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia periode 2013–2014, Komisaris Jenderal (Purn) Oegroseno, menyatakan bahwa “laporan informasi” tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai dasar penyidikan.
Pernyataan tersebut disampaikan Oegroseno saat memberikan keterangan dalam sidang praperadilan yang diajukan Lee Kah Hin, Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3).
Menurut Oegroseno, mekanisme yang diatur dalam KUHAP hanyalah laporan polisi, bukan laporan informasi.
“Laporan informasi itu domainnya intelijen. Bukan reserse,” kata Oegroseno, menjawab kuasa hukum Lee Kah Hin, Maqdir Ismail, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam penilaiannya terhadap proses penyidikan terhadap Lee Kah Hin, Oegroseno menilai laporan yang menjadi dasar penyidikan tersebut tidak murni.
“Analisa saya, ini sudah ada kerjasama antara pihak penyelidik dan pihak pelapor. Sebetulnya ini tidak boleh terjadi. Harusnya laporan itu murni diberikan pelapor, di SPKT, tanpa diawali LI (Laporan Informasi),” ujarnya.
Ia menegaskan, praktik semacam itu tidak seharusnya terjadi karena tidak memiliki dasar dalam KUHAP.
“Kalau begini, ini modelnya seperti detektif swasta. Sampaikan dulu, lalu kerjasama, baru lapor polisi. Konspirasi seperti ini harus dihilangkan. Karena kepastian hukum harus diciptakan,” kata Oegroseno.
Baca juga:
Haris Azhar Ungkap Kasus Lee Kah Hin Tak Lepas dari 'Perang Dagang' Perusahaan Nikel
Menurutnya, dalam KUHAP, penyidikan pidana yang diatur dalam Pasal 1 angka 4, 5, dan 6 hanya mengenal laporan dan pengaduan sebagai dasar.
“Nah, mestinya Laporan Polisi Model A kalau datang ke TKP (tempat kejadian perkara), Laporan Model B kalau masyarakat yang mengalami atau menjadi korban. Jadi enggak ada itu Laporan Informasi di KUHAP,” kata Oegroseno usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 11 Maret 2026.
Selain Oegroseno, sidang praperadilan tersebut juga menghadirkan sejumlah ahli, yakni Guru Besar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda serta Mahrus Ali dari Universitas Islam Indonesia.
Di samping para ahli, dua saksi yang mengetahui langsung peristiwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat turut dihadirkan, yakni Awwab Hafiz, Kepala Teknik Tambang PT WKM, dan Eko Wiratmoko, Direktur Utama PT WKM.
Lee Kah Hin sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kesaksian palsu saat memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2025.
Pada saat itu, Kah Hin dan Eko merupakan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, keterangan keduanya juga telah dituangkan dalam berkas pemeriksaan penyidik Polri.
Sidang tersebut mengadili perkara pemasangan patok di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT WKM. Patok tersebut dipersoalkan oleh PT Position, yang kemudian melaporkan Awwab Hafiz dan rekannya, Marsel Bialembang, ke polisi hingga menjadi terdakwa.
Kasus yang menjerat Awwab dan Marsel diputus hakim pada Desember 2025. Sementara itu, laporan informasi terhadap Kah Hin dibuat pada November 2025, sebelum putusan hakim dijatuhkan.
Baca juga:
MAKI Ajukan Praperadilan, Gugat KPK soal SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
Selain menyoroti laporan informasi, Oegroseno juga menyinggung proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober lalu.
Ia menegaskan bahwa dalam persidangan, majelis hakim memiliki kewenangan penuh terhadap jalannya proses hukum di ruang sidang.
“Dalam KUHAP, yang harus mengingatkan saksi atau siapapun di situ (ruang sidang) yang diduga memberikan keterangan tidak benar. Karena kan awalnya sudah disumpah,” kata Oegroseno usai sidang.
Menurutnya, apabila hakim menemukan keterangan yang tidak benar di ruang sidang, maka hakim dapat memerintahkan jaksa untuk mengambil langkah hukum.
“Nanti tinggal Jaksa atau panitera yang membuat laporan ke polisi, orang itu tetap ditahan. Ini yang diatur di KUHAP.”
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Lee Kah Hin, Haris Azhar, menilai perkara ini tidak terlepas dari konflik bisnis di sektor pertambangan nikel.
Menurutnya, kasus tersebut berkaitan dengan persaingan antarperusahaan nikel di kawasan Weda Bay atau Teluk Weda, Halmahera Timur, Maluku Utara.
Pelapor dalam perkara ini adalah Ardianto yang mewakili PT Position, yang melaporkan Kah Hin ke Polda Metro Jaya.
“Dalam dokumen kami, PT Position, legitimasinya sangat rendah untuk menguasau lahan PT WKM,” kata Haris.
Di luar proses hukum, lanjut Haris, selama berbulan-bulan sebenarnya telah dilakukan upaya dialog antara PT WKM dan PT Position, yang merupakan anak perusahaan PT Harum Energy Tbk.
“Pemiliknya Kiki Barki, anaknya Steven Barki. Nama Steven ini muncul berkali-kali dalam proses informal di luar proses hukum,” ujar Haris. (Pon)