MerahPutih.com - Status tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020 yang disidik KPK resmi gugur.
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/4), hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto menyatakan penetapan tersangka terhadap Indra tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Mengadili, satu, menyatakan permohonan Pemohon praperadilan dikabulkan sebagian,” ujar Sulistiyanto, saat membacakan amar putusan.
Baca juga:
Menang Praperadilan, Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar di KPK Gugur
Dasar Hakim Gugurkan Status Tersangka
Hakim menilai KPK telah bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Indra sebagai tersangka. Khususnya, KPK baru mengumpulkan bukti setelah Indra ditetapkan sebagai tersangka.
"Termohon (KPK) mengumpulkan bukti setelah tanggal Pemohon (Indra) ditetapkan sebagai tersangka," imbuh Hakim Sulistiyanto
Sulistiyanto juga menyoroti Indra belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum status tersangka disematkan kepadanya. Penetapan tersangka dinyatakan cacat prosedur lantaran tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
“Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 merupakan perbuatan yang sewenang-wenang,” ujar hakim tunggal itu.
Baca juga:
Duduk Perkara Kasus Sekjen DPR
Sebelumnya, KPK menetapkan Indra Iskandar sebagai tersangka bersama enam orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Meski telah menyandang status tersangka, hingga kini Indra belum ditahan. Kasus ini diduga berkaitan dengan dugaan mark up dalam proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI.
Proyek pengadaan itu memiliki nilai sekitar Rp 120 miliar. Adapun kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi dalam perkara ini diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
Hingga kini, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait langkah hukum berikutnya setelah putusan praperadilan tersebut. (Pon)